JAKARTA, Voxnes.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengutamakan pengejaran dan pengembalian harta-harta yang disalahgunakan.
asset recovery
setelah eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, tutup usia.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Biro Hukum serta pimpinan KPK akan bekerja sama dalam menangani lanjutan kasus Abdul Ghani Kasuba, terlebih soal penanganan aset yang berasal dari tindakan korupsi tersebut.
“Selanjutnya kita akan mengoordinasikan hal ini bersama biro hukum, lalu juga akan diselenggarakan rapat pemantapan berkaitan dengan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus AGK. Tentu saja termasuk pula prosedur-prosedur yang ada seperti pengejaran dana kompensasi serta hal-hal lainnya,” ungkap Asep di kantor KPK, gedung Merah Putih, Jakarta pada hari Minggu, 16 Maret 2025.
“Pentingnya fokus pada penyuapan dana negara yang diduga telah disalahgunakan oleh pihak tersebut, kami perlu memastikan bahwa uang itu dapat dipulangkan kembali,” jelasnya.
Asep menyebutkan bahwa status tersangka Abdul Ghani Kasuba telah resmi berakhir karena beliau sudah meninggal dunia.
Namun, harta-harta hasil kejahatan korupsi pasti akan disita.
asset recovery
.
“Jelaslah bahwa tujuan kami adalah mengembalikan aset atau pemulihan asset dari harta karun yang diduga berasal dari tindakan penyuapan dan korupsi,” katanya.
Telah dilaporkan, bahwa Abdul Ghani Kasuba telah menghembus nafas terakhirnya di RSUD dr Chasan Boesoearie Ternate, Maluku Utara, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.
Sebelum meninggal dunia, Abdul Ghani diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Desember 2023 dan dijatuhi hukuman atas tuduhan terkait korupsi dalam urusan pengadaan proyek dan pemberian izin.
Dia diputuskan bersalah dan mendapatkan hukuman selama 8 tahun penjara, dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta, serta harus menggantikan uang senilai Rp 109 miliar dan 90.000 Dolar AS.
Di samping itu, Abdul Gani pun dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang.