JAKARTA, Voxnes.com
Mentri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan klarifikasi seputar perdebatan yang timbul akibat usulan penyempurnaan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dia menekankan betapa pentingnya publik agar lebih cermat dalam mempelajari rancangan revisi itu, karena ada kecemasan beredar soal dugaan pemulihan fungsi ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Menurut pendapat kami, sangat penting agar semua pihak menjadi lebih cermat dalam memahami isi dari dokumen tersebut. Oleh karena itu, hal-hal yang diperdebatkan sebaiknya bukan merupakan bagian dari diskusi ini. Kami berharap tidak terjadi perpecahan antara kedua belah pihak dan mohon untuk tidak menyampaikan statemen yang dapat menciptakan persepsi adanya kontradiktorsi,” ungkap Prasetyo Hadi usai menghadiri pertemuan pers di Jakarta pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Prasetyo menyatakan bahwa tujuan dari penyempurnaan Undang-Undang tentang TNI adalah untuk meningkatkan peranan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tanpa menghidupkannya kembali seperti fungsi ganda ABRI yang telah lama ditiadakan.
Menurut dia, inti dari penyempurnaan ini sebenarnya menekankan pada tugas TNI untuk melindungi kedaulatan negara dan mendukung upaya penanggulangan bencana.
“Misalkan dalam kasus penanggulangan bencana, saudaraku pasti mengetahui bahwa sesama anggota TNI, polisi, dan juga tim lainnya, senantiasa berada di garis depan saat menjalankan kewajiban mereka untuk mengatasi dampak bencana. Seperti contohnya demikian, maka hal tersebut tak boleh dipandang seolah-olah sebagai konsep dwifungsi ABRI,” katanya.
Sebelumnya, perubahan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia dianggap tidak sejalan dengan niat reformasi TNI yang mempromosikan keprofesionalan TNI sebagai instrumen pertahanan negara sesuai dengan ketetapan konstitusi serta prinsip demokrasi.
Sejumlah orang mengecam jalannya revisi karena dinilai tidak cukup memperhitungkan partisipasi masyarakat umum, universitas, dan berbagai sektor dalam masyarakat. Mereka juga merasa bahwa proses tersebut tampak tergesa-gesa dan tertutup.
Tekanan untuk mengakhiri penyusunan revisi undang-undang tersebut terus meningkat, di mana beberapa kelompok seperti Societas Hukum Konstitusi dan Administratif (CALS), Aliansi Indonesia Untuk Kebebasan Ilmu Pengetahuan (KIKA), PSHK Indonesia, serta Serikat Buruh Kampus (SBK) meminta pencabutan sepenuhnya dari rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Mereka menilai bahwa penyempurnaan ini mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, hak-hak dasar manusia, serta kemerdekaan ilmiah.
Namun, Prasetyo Hadi mengklaim bahwa penyempurnaan aturan tersebut bukan merupakan pengunduran diri dari upaya mengerakan demokrasi dan reformasi, tetapi justru bertujuan agar TNI bisa memiliki peranan yang lebih besar dalam menjalankan misi-misi yang lebih luas, termasuk tanggapan terhadap bencana alam sebagai prioritas utama mereka.