Voxnes.com
Pemerintah Indonesia secara resmi berencana untuk menguatkan regulasi tentang subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu kebijakan ketat yang langsung diterapkan adalah pelarangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk berbagai kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor, di semua stasiun pengisian bensin milik Pertamina di tanah air.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai sebagian dari pembaruan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang berfokus pada penyediaan, pendistribusian, serta harga eceran bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah bertujuan supaya bantuan berupa subsidi BBM lebih terfokus pada yang membutuhkan dan tidak diambil oleh mobil-mobil kelas menengah hingga atas.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa mobil yang memiliki ukuran mesin tertentu akan dilarang.
Mobil yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc serta sepeda motor berkapasitas engine 250 cc atau bahkan lebih tinggi dilarang untuk menambah bahan bakar Pertalite lagi.
Siswa Kelas 4 SD di Sleman Suffering Dari Luka Berat Akibat Peledak Petasan, Inilah Urutan Kejadiannya
Kebijakan tersebut akan langsung dijalankan sesudah Peraturan Presiden terbaru ditetapkan.
Berikut ini merupakan daftar penuh kendaraan roda dua dan empat yang tak boleh mengisi Pertalite lagi di stasiun pengisian bahan bakar:
Daftar Sepeda Motor yang Tidak Boleh Mengisi Pertalite di SPBU milik Pertamina:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25, MT07, MT09
Yamaha R25
Honda Forza
Honda CB650R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin
Honda X-ADV
Honda CBR250R, CBR600RR, CBR1000RR
Suzuki Gixxer250, Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, Ninja 250, Ninja 250SL
Kawasaki KLX250, KX450
Kawasaki Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Daftar Kendaraan Yang Dapat Menggunakan Pertalite:
Toyota:
Agya 1.197cc
Calya 1.197cc
Raize 998cc & 1.198cc
Avanza 1.329cc
Daihatsu:
Ayla 998cc & 1.197cc
Sigra 998cc & 1.197cc
Rocky 998cc & 1.198cc
Sirion 1.329cc
Xenia 1.329cc
Honda:
Brio 1.199cc
Suzuki:
Ignis 1.197cc
S-Presso 998cc
Lainnya:
Kia Picanto dengan mesin 1.248 cc, Seltos berkapasitas mesin 1.353 cc
Wuling Formo S 1.206cc
Nissan Magnite 999 cc, Kicks e-Power 1.198 cc
Peugeot 2008 1.199cc
Mercedes-Benz A-Class, CLA, GLB (1.332 cc), dan GLA 200
Volkswagen Polo berkapasitas mesin 1.197 cc, T-Cross dengan kapasitas mesin 999 cc, dan Tiguan sebesar 1.398 cc
Renault Kiger, Kwid, Triber (999 cc)
DFSK Super Cab Mesin Diesel 1.300 cc
Audi Q3 1.395cc
Tata Ace EX2 702cc
Kenapa Aturan Ini Diberlakukan?
Tindakan pengendalian ini ditujukan untuk memperkecil bobot subsidi pemerintah yang sebelumnya diambil alih oleh kendaraan bermesin besar, yang diyakininya tak pantas menerima bahan bakar bersubsidi.
Pemerintah berupaya untuk mengonfirmasi bahwa Pertalite harus dikhususkan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah serta kendaraan yang menggunakan mesin ukuran kecil.
Aturan formal ini sedang dalam proses penyelesaian akhir dan diperkirakan akan dilaksanakan sepenuhnya di seluruh wilayah Indonesia segera, yaitu pada paruh kedua tahun 2025.
(*)