Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 7 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Kebakaran Cipayung Akibat Lalai Matikan Kompor

    Oleh Angga Maulana

    Terancam Digusur, Warga Kampung Bayam Optimistis Pasar Dunia

    Oleh Angga Maulana

    Ringkasan Final All England 2025: Indonesia Tanpa Juara, Cina dan Korea Selatan Ungguli

    Oleh Rany Nasution

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    Razia Masker, Petugas Amankan Motor Harley Tanpa Surat

    Oleh Angga Maulana

    Kim Won-ho Menyoroti Kemenangan Atas Leo/Bagas di Final All England Open 2025

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada 28 Agustus 2017..

    APTRI: 500 Ribu Ton Gula Petani Belum Laku

    Oleh Angga Maulana
    PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mengantongi pendapatan Rp 7,8 triliun di semester I 2023 atau tumbuh lima persen  dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

    Bukukan Pendapatan Rp 7,8 Triliun, CSAP Ekspansi Segmen Ritel Modern

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

    Pertemuan IMF-WB Bisa Genjot Ekonomi Bali Hingga 6,54 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Sejumlah mekanik melakukan pengecekan pada mesin pesawat di Garuda Maintenance Fasiliti, Cengkareng, Tangerang, Banten.

    GMF Tawarkan Saham Perdana

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi Meteran Listrik PLN

    Pemanfaatan Kuota Listrik di Purbalingga Baru 30 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Direktur Bank Indonesia Nanang Hendrasah, Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda dan Direktur PT BNI securities Reza Benito Zahar (dari kiri) menjadi pembicara dalam seminar Surat Berharga Komersial (SBK) di Gedung Kebon Sirih, Bank Indonesia (BI), Jakarta, Se

    Surat Berharga Komersial Dorong Penurunan Bunga Kredit Perbankan

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Ekonomi > Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia
EkonomiNasional

Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia

Panggih Suseno
Terakhir diperbarui: 16 September 2024 7:22 am
Panggih Suseno
Bagikan
66791c2e2c965
Bagikan

Jakarta – Langkah pemerintah Indonesia untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut telah menuai kritik, terutama dari pengamat maritim. Marcellus Hakeng Jayawibawa, seorang pengamat dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), menilai bahwa penambangan pasir laut dapat mengancam ekosistem dasar laut, yang merupakan tempat penting bagi kehidupan ikan. Meskipun kebijakan ini berpotensi meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong kinerja ekspor, dampak negatifnya terhadap sektor perikanan dan lingkungan patut dicermati.

Menurut Marcellus, dasar laut adalah lingkungan vital bagi ikan untuk berkembang biak dan mencari makan. Oleh karena itu, gangguan pada ekosistem dasar laut akibat penambangan pasir dapat mengurangi produktivitas perikanan dan berdampak negatif pada pendapatan nelayan. “Jika ekosistem ini terganggu, produktivitas perikanan dapat menurun, dan hasil tangkapan nelayan bisa terdampak. Jadi, meskipun kebijakan ini mungkin menguntungkan secara ekonomi di sektor lain, ada potensi kerugian bagi sektor perikanan,” katanya dalam wawancara dengan kumparan pada Minggu (15/9).

Lebih lanjut, Marcellus mengingatkan bahwa dampak paling signifikan dari kebijakan ini adalah degradasi lingkungan laut. Penambangan pasir laut dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan, termasuk erosi pantai, kerusakan habitat laut, penurunan biodiversitas, dan pelepasan karbon yang terikat di ekosistem blue carbon seperti mangrove dan padang lamun. “Penambangan pasir laut dapat mengakibatkan perubahan arus laut dan sedimentasi yang mempengaruhi keseimbangan ekosistem, baik di pantai maupun di laut lepas,” jelasnya.

Sementara itu, Marcellus juga mengakui bahwa pasir laut merupakan komoditas yang dicari oleh negara-negara yang membutuhkan bahan baku untuk proyek reklamasi dan konstruksi. Hal ini memberikan peluang ekonomi bagi Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah untuk berhati-hati agar manfaat ekonomi ini tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan sumber daya laut yang lebih berkelanjutan. “Pemerintah harus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari ekspor pasir laut tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan sumber daya laut yang berkelanjutan,” tuturnya.

Baca Juga:Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

Marcellus menyarankan perlunya kajian mendalam dan regulasi ketat agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar daripada manfaatnya. Dia juga mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurut Pasal 9 ayat 2 poin d beleid tersebut, pemanfaatan pasir laut untuk ekspor harus dipastikan bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Diperlukan kajian lebih mendalam terkait PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, terutama terkait aspek penegakan hukum bagi para pihak,” tutup Marcellus.

Presiden Jokowi telah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun pelarangan. Kebijakan ini berlaku setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Revisi ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan melibatkan perubahan dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Dua aturan yang direvisi adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. “Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (12/9).

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya ekspor indonesia Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi
Artikel Berikutnya Beli iPhone 16 di Luar Negeri, Segini Biaya IMEI Masuk RI iPhone 16: Pre-Order Dibuka, Segera Tiba di Indonesia?

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Komisi IV DPRD Jabar Minta Pabrik yang Cemari Sungai Cilamaya Ditindak Tegas

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip meminta pencemaran air di aliran sungai…

Oleh Angga Maulana

Peneliti Temukan Rahasia Selamat di Atas Megathrust

Bahaya Megathrust: Megathrust di Indonesia dan Potensi Bencana Tsunami Jakarta - Indonesia, sebuah negara yang…

Oleh Bayu Utomo

Amerika Jelang Kedatangan Badai Florence

Angin badai bisa mencapai Pantai Timur Amerika dengan angin kencang sehari penuh. Rep: Fergi Nadira, EPA,…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

OJK gaet Kemenag berantas biro travel umrah bodong
Nasional

OJK gaet Kemenag berantas biro travel umrah bodong

Oleh Angga Maulana
First Travel
Nasional

Negara tak ganti kerugian nasabah First Travel

Oleh Angga Maulana
Demi Susu Ikan, Kemenkop UKM & BPOM Sepakat Janji Lakukan Ini
Ekonomi

Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Proses Izin Edar Susu Ikan

Oleh cris a jeni putri
Respons Aksi Mogok Kerja, Boeing Akan Rumahkan Puluhan Ribu Karyawan
Ekonomi

Boeing Merumahkan Sementara Ribuan Karyawan

Oleh Panggih Suseno
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?