JAKARTA, Voxnes.com
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa ia berencana untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang berkaitan dengan peralihan fungsional dari suatu lahan.
Peraturan Gubernatorial ini akan menghentikan penggunaan kembali lahan untuk tujuan yang berbeda dari aslinya pada daerah seperti hutan, kebun, sawah, danau, serta sungai di seluruh wilayah Jawa Barat.
Peraturan ini pun dimaksudkan untuk memelihara kekuatan pangan serta meningkatkan hasil tanaman beras.
“Perubahan ini bakal mengubah semua aturan izin di Jawa Barat, serta semoga suatu hari nanti semua zona yang dialihfungsikan akan mendukung kenaikkan hasil pertanian,” ungkap Dedi saat memberikan keterangan pers di Kantor Departemen Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta Selatan pada Senin (17/03/2025).
Di kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan terdapat 124 lahan beserta bangunannya di sepanjang aliran Sungai Bekasi yang bakal diperbaiki tata kelolanya.
“Pertama-tama, di setiap badan sungai serta area sekitarnya, perlu diperbaiki,” jelas Nusron.
Terdapat dua metode pengaturan untuk lahan tersebut. Yang pertama, struktur bangunan yang belum mempunyai dasar hukum dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM), akan disusun menggunakan cara yang bersifat “humanis”. Selain itu, warga juga akan mendapatkan bantuan berupa uang kebaikan.
Bangunan-bangunan dengan hak milik sendiri akan dilepaskan dan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat lah yang akan memberikan ganti rugi.
Selanjutnya, akan dicetak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk lahan yang telah dilepaskan dan berada di bawah nama Kementerian PU atau Perum Jasa Tirta.
“Bila sungai tersebut berada di bawah kendali BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai), kami akan menerbitkan HPL dengan nama PU atau SDA (Direktorat Jenderal Sumber Daya Air). Namun, jika nantinya sungai itu dikelola oleh Perum Jasa Tirta, kami akan mengeluarkan Hak Pengelolaan Tanah (HPT) atas nama Jasa Tirta,” papar Nusron.
Di luar pembersihan struktur pada area tepi sungai, peremajaan waduk-waduk yang hilang dan dideklarasikan menjadi daratan baru juga akan dijalankan. Terdapat catatan atas 32 waduk yang sudah musnah dalam wilayah Bekasi dan Bogor.
“Poin selanjutnya yaitu tindakan ketiga yang akan kami jalankan ialah membarui sistem irigasi serta waduk,” ujar Nusron.