Misteri Pembongkaran Gapura Sport Center Sumut Jelang Kunjungan Jokowi
Medan – Sebuah gapura Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, tiba-tiba menghilang menjelang kedatangan Presiden Joko Widodo di Sumatera Utara (Sumut). Gapura tersebut dibangun dengan APBD Sumut senilai Rp 3 miliar dan awalnya menyapa pengendara yang melintasi jalan menuju Bandara Kualanamu.
Gunung yang berbentuk setengah lingkaran dengan dua pertemuan silang di bagian atas, bagian tengah bertuliskan “Kawasan Olahraga Deli” dengan beberapa huruf sudah lepas, raib beberapa hari sebelum Presiden Jokowi dijadwalkan datang pada 10 September 2024, setelah pembukaan PON Aceh-Sumut 2024. Salah satu agenda kedatangan Presiden Jokowi adalah meresmikan stadion utama Sport Center Sumut.
Keberadaan gapura yang dirasa estetis dan fungsional dipertanyakan oleh beberapa pihak.
Masih Berdiri Saat Kunjungan Menteri
Kebinasaan gapura ini semakin mencurigakan karena pada 5 September 2024, gapura tersebut masih terlihat berdiri kokoh saat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meninjau Sport Center Sumut.
Maria, seorang pedagang di sekitar stadion utama, merasa kebingungan karena gapura yang ia kenal tiba-tiba menghilang. "Semalam saya pulang jualan sekitar pukul 21.00 WIB, gapuranya masih ada. Tadi pagi sudah tak ada lagi," ujarnya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian membantah adanya pemborosan anggaran dalam pembangunan gapura. Ia menyebutkan bahwa gapura tersebut dirobohkan karena dinilai kurang estetis.
“Terlihat kurang estetik, kurang asri karena terlalu kecil, makanya dirobohkan," ujar Baharuddin di Media Center PON Hotel Santika Medan, Rabu, 11 September 2024.
Baharuddin juga menegaskan bahwa pembangunan gapura tidak berkaitan dengan PON Aceh-Sumut. “Tidak ada rencana membangun gapura untuk PON. Itu dibangun supaya ditengok orang bahwa di situ akan dibangun sport center. Ada tanda-tandalah sedikit kita buat di situ," ujarnya.
Proses Penghapusan Aset dan Pertanyaan Transparansi
Baharuddin menuturkan bahwa perobohan gapura dilakukan melalui mekanisme penghapusan aset atau barang milik negara. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghitung nilainya lalu dibayar ke Pemprov Sumut.
"Gak ada masalah dirobohkan yang penting dihitung. Bisa penghapusan aset negara, kan? Nilainya dihitung PUPR berapa, nanti hitungannya dibayar ke Pemprov,"
Amelia Putri, Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), menyatakan bahwa perobohan gapura malah mengindikasikan pemborosan anggaran. Sebab, pembangunannya berumur pendek, hanya sekitar empat tahun dan tidak ada manfaat jangka panjang yang signifikan.
“Dana yang dialokasikan tidak efisien,” katanya, Sabtu, 14 September 2024.
Putri juga mengatakan bahwa perencanaan pembangunan pun diindikasikan kurang matang. Kalau sudah diketahui bakal dibangun stadion megah seharusnya keberadaan gapura dipertimbangkan dengan baik.
"Kurangnya keselarasan infrastruktur sementara dan permanen bisa mengarah pada pemborosan yang akhirnya merugikan negara,” katanya.
“Meski nilai bangunan akan dihitung PUPR dan proses penghapusan aset diatur. Masih ada pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penghitungannya,” tambah Putri.
Anggota DPRD Minta Penjelasan
Hendro Susanto, anggota DPRD Sumut, mengaku kaget mendengar kabar gapura dirobohkan. Menurut dia, perobohan tidak wajar dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
“Harus diusut! Seharusnya tidak dirobohkan karena dibangun sebelum ada venue di Sport Center dan itu menjadi pintu masuk awal,” kata Hendro, Sabtu 14 September 2024.
Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan, alasan gapura tidak estetik dan hanya sebagai penanda awal pembangunan Sport Center justru menguatkan ada hal yang keliru dalam proses perencanaan.
“Ya keliru, karena itu kan pasti sudah ada perencanaan. Gapura itu dibangun pakai uang rakyat bukan dari kantong pribadi Kadispora atau pihak terkait. Jadi mubazir dirobohkan kalau belum lima tahun," ucapnya.
Hendro menegaskan, pihaknya akan meminta keterangan dari Pengurus Besar PON atau pihak terkait. Ia juga meminta BPKP dan Inspektorat untuk menelaah kenapa gapura Sport Center Sumut dirobohkan tanpa alasan yang meyakinkan.
"Siapa yang memerintahkan dan apa dasarnya," ucap Hendro.
Keganasan Tempat Pencarian Perusahaan
Tim dari Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, bersama VOXNES, melakukan investigasi mendalam tentang keberadaan kontraktor PT Duta Sumatera Perkasa yang memenangkan tender pembangunan gapura Sport Centre Sumut.
Pencarian dilakukan di alamat yang tertera pada dokumen tender, yaitu Jalan Flamboyan Dalam Nomor 18, Kota Medan. Penelusuran di lapangan menemukan rumah bercat oranye, berpagar hitam dengan kondisi sepi. Tidak terlihat aktivitas perkantoran sebagaimana umumnya. Plang nama pun tak ada.
Tim lalu mendatangi rumah Kepala Lingkungan (Kepling) yang tak jauh dari lokasi.Kepling 5, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medantuntungan, Andri, mengaku belum pernah mendengar nama PT Duta Sumatera Perkasa di lingkungannya.
“Sejak Februari 2020 jadi Kepling, saya tak pernah dengar nama perusahaan itu di sini,” katanya singkat.
Kolaborasi Investigatif
Artikle ini merupakan hasil liputan mendalam yang dilakukan oleh KJI Sumut bersama VOXNES dan sejumlah organisasi masyarakat sipil yaitu SAHdAR dan ICW.