JAKARTA, Voxnes.com
– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah vonis jadi lebih berat bagi pemimpin perusahaan timah Koba, Bangka Belitung (Babel), Tamron atau biasa disebut Aon, dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Tamron adalah pemilik dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), sebuah perusahaan smelter swasta yang telah menyewakan fasilitasnya kepada PT Timah Tbk melalui kesepakatan kerjasama. Bersama-sama dengan Harvey Moeis, Tamron terlibat dalam kasus suap atau penyuapan.
Mahkamah Tinggi PT Jakarta dalam keputusannya memutuskan untuk merombak vonis Pengadilan Tindak_pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Tamron yang telah dikeluarkan pada tanggal 27 Desember 2024.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” demikian tertulis dalam salinan keputusan yang diperoleh Voxnes.com pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025.
PT Jakarta juga memodifikasi aturan subsidiari hukuman denda yang awalnya berupa satu tahun penjara sebagai gantinya untuk denda sebesarRp 1 miliar menjadi enam bulan.
Di samping itu, mahkamah apellasi dalam hal ini menjatuhkan hukuman kepada Tamron untuk membayarkan denda sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (setara dengan Rp 3,5 triliun).
Tamron disangka terkait dengan kasus suap pengelolaan perdagangan timah di PT Timah Tbk.
Perusahaan tersebut diduga mengambil untung tak sah melalui biaya penyewaan pemurnian yang berlebihan untuk membeli bijih timah dari penambang gelap di PT Timah Tbk.