Petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara. Kasus positif Covid-19 bertambah dua orang di Kalimantan Utara yang tersebar di Tarakan dengan pasien berinisial NE (30) adalah pelaku perjalanan dari Samarinda dan satu pasien dari Bulungan berinisial LW (42) karena kontak erat.
VOXNES.com, TARAKAN — Kasus positif Covid-19 bertambah dua orang di Kalimantan Utara yang tersebar di Tarakan dengan pasien berinisial NE (30) adalah pelaku perjalanan dari Samarinda dan satu pasien dari Bulungan berinisial LW (42) karena kontak erat.
“Jadi total kumulatif kasus positif Covid-19 sebanyak 485 orang, total yang sembuh sebanyak 415 orang, meninggal tiga orang dan yang masih dirawat sebanyak 67 orang,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy di Tanjung Selor, Jumat.
Sebanyak 67 pasien yang masih dirawat tersebar di Tarakan sebanyak 12 orang, 48 orang di Bulungan, empat orang di Malinau, dua orang di Nunukan dan satu orang di Tana Tidung.“Data tambahan yang sembuh sebanyak empat orang di Tarakan dengan inisial TH (42) pelaku perjalanan dari Makassar, sedangkan OD (22), RM (45) dan ES (53) yang terpapar dari kontak erat,” kata Agust.
Selanjutnya jumlah suspek yang diisolasi sebanyak 83 orang. Kasus suspek bila seseorang memiliki salah satu kriteria berikut yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Kemudian orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. Serta orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Untuk kasus probable di Kaltara ada 19 orang, kasus probable yakni kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR,” kata Agust.
Kaltara saat ini mempunyai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman COVID-19 antara lain membatasi dan mengatur kegiatan tertentu dalam memutus mata rantai Covid-19.
Pergub itu juga mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah saat pandemi Covid-19.
sumber : Antara