JAKARTA, Voxnes.com – Keluarga serta Yayasan Wage Rudolf Supratman menyatakan telah menerima royalti dari lagu “Indonesia Raya” di tahun 1958.
Royalti tersebut ditransfer langsung ke kakak-kakak Wage Rudolph Supratman yang masih bertahan oleh Presiden RI Pertama, Soekarno.
Menurut laporan dari pemerintah pada waktu itu, empat saudara kandungnya benar-benar menerima hak royal sekitar tahun 1958,” ujar Indraputra sebagai juru bicara Yayasan Wage Rudolf Supratman saat memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Pada saat tersebut, penghargaan diberikan kepada Roekiyem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, serta Sarah.
Jumlah uang yang diserahkan oleh Presiden Soekarno kepada tiap individu adalah sebesar Rp 250.000.
“Besaran itu sebesar Rp 250.000, diberikan oleh Presiden Soekarno hanya sekali,” jelas Indraputra.
Setelah itu, keluarga Wage Rudolf Supratman tak pernah mengajukan klaim atau mendapatkan royalti tambahan untuk lagu “Indonesia Raya”.
Sebab itu, lagu tersebut telah dijadikan sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang harus dinyanyikan oleh semua warga negara Indonesia.
“Bagian lain dari hal tersebut tidak mungkin dilakukan lagi karena lagu Indonesia Raya telah menjadi kepunyaan nasional, jadi tak seharusnya ada pungutan royalti ataupun apapun karena siapapun berhak untuk menghayati dan memperdengarkan lagu itu,” ujar Indraputra.
Di samping itu, keluarga serta Yayasan Wage Rudolf Supratman sebelumnya telah menerima pengakuan dari Bank Indonesia saat wajah Wage Rudolf Supratman dipilih menjadi desain pada lembaran uang senilai Rp 50.000.
Namun, keluarga beserta Yayasan Wage Rudolf Supratman menolak sepenuhnya untuk menerima dana dari Bank Indonesia sesuai dengan kemauan yang disampaikan oleh Roekiyem Soepratijah.
Sebaliknya, keluarga serta Yayasan Wage Rudolf Supratman mengharapkan Bank Indonesia merestorasi kuburan dan museum sang pahlawan yang terletak di Surabaya.