Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 9 Mei 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Krisis Tenis Tunggal Putra Malaysia Terkuak Pasca Kegagalan Di All England Open 2025; Pelatih Jadi Sorotan Utama

    Oleh Rany Nasution

    Warga Putussibau Berburu Ikan Arwana Saat Banjir Surut

    Oleh Angga Maulana

    Balikpapan Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19

    Oleh Angga Maulana

    Pasien Positif Covid-19 di Bantul Bertambah 12 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Metro Ho Chi Minh Baru Dibuka, Segera Masuk Daftar Tempat Terbaik Dunia 2025

    Oleh Rany Nasution

    Pemkot Mojokerto Dukung Percepatan Regsosek 2022

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...

    Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Berhak Menggugat ke Ranah Hukum

    Oleh Panggih Suseno
    Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto memberikan keterangan terkait pelaksanaan Jakarta Food Security Summit (JFSS) di Jakarta, Selasa (6/3).

    Kadin Minta Pemda Sambut Hangat Investasi

    Oleh Angga Maulana
    BNI Tembus Daftar 1.000 Perusahaan Terbaik Dunia 2024 Versi TIME

    BNI Raih Penghargaan di Daftar TIME 1.000 Perusahaan Terbaik 2024

    Oleh Adi Ariyanto
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
    Demi Susu Ikan, Kemenkop UKM & BPOM Sepakat Janji Lakukan Ini

    Kemenkop UKM dan BPOM Sepakat Percepat Proses Izin Edar Susu Ikan

    Oleh cris a jeni putri
    Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

    Pertemuan IMF-WB Bisa Genjot Ekonomi Bali Hingga 6,54 Persen

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Ekonomi > Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Berhak Menggugat ke Ranah Hukum
Ekonomi

Kenaikan Tarif Tol: Masyarakat Berhak Menggugat ke Ranah Hukum

Panggih Suseno
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 12:07 pm
Panggih Suseno
Bagikan
Pengamat: Masyarakat Bisa Tolak dan Gugat Kenaikan Tarif Jalan Tol ke Ranah Hukum, Jika...
Bagikan

VOXNES.com, Jakarta – Masyarakat memiliki hak untuk menolak dan menggugat kenaikan tarif jalan tol melalui jalur hukum. Hal ini ditegaskan oleh Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA) sekaligus Analis Kebijakan Publik. Menurutnya, mekanisme hukum yang dapat ditempuh adalah melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tubagus menilai, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif tol sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan konstitusi Indonesia. Ia menekankan bahwa kebijakan kenaikan tarif tol otomatis kerap diberlakukan tanpa adanya evaluasi yang mendalam, yang pada akhirnya bisa melanggar hak-hak konstitusional masyarakat.

Hak Konstitusional Masyarakat dan Keadilan Sosial

Menurut Tubagus, kenaikan tarif tol yang dilakukan tanpa pertimbangan ekonomi masyarakat berpotensi melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya dan fasilitas publik harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis semata.

“Sumber daya dan fasilitas publik harus dikelola demi kemakmuran rakyat. Kebijakan kenaikan tarif tol otomatis seringkali diberlakukan tanpa adanya evaluasi yang komprehensif, dan ini bisa menyulitkan masyarakat secara ekonomi,” ujar Tubagus dalam keterangan tertulis yang diterima Voxnes.com.

Baca Juga:Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut keadilan ketika kebijakan publik, seperti kenaikan tarif tol, tidak berpihak pada kesejahteraan mereka. Langkah hukum melalui judicial review menjadi salah satu cara yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak tersebut.

Argumen Hukum untuk Menolak Kenaikan Tarif Tol

Tubagus menjelaskan bahwa ada sejumlah landasan hukum yang bisa dijadikan dasar bagi masyarakat untuk menggugat kenaikan tarif tol. Salah satunya adalah Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional harus dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

“Kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, tanpa memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat luas, tentu melanggar prinsip keadilan sosial. Kenaikan tarif tol yang tidak disertai evaluasi yang memadai bisa dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Tubagus juga menyoroti Pasal 28H UUD 1945, yang menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan publik. Ia menyebut bahwa proses penetapan tarif tol seringkali dilakukan tanpa melibatkan partisipasi publik dan tidak transparan, sehingga berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:Pemerintahan Baru Dinilai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

“Proses penetapan tarif tol harus melibatkan masyarakat. Jika tidak, kebijakan ini bisa dianggap tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance,” tambah Tubagus.

Ia juga mengacu pada Pasal 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Kebijakan kenaikan tarif tol, apabila tidak diimbangi dengan evaluasi yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, bisa dianggap mengabaikan tanggung jawab negara.

“Kenaikan tarif tol yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada kesejahteraan rakyat, jelas bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegasnya.

UU Jalan dan Kenaikan Tarif Tol

Selain argumen konstitusional, Tubagus juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagai dasar hukum untuk menolak kenaikan tarif tol. Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif tol seharusnya melalui evaluasi yang mempertimbangkan inflasi serta kondisi ekonomi masyarakat. Kenaikan otomatis tanpa evaluasi yang mendalam dapat dipertanyakan keabsahannya dari sisi hukum.

Menurutnya, regulasi yang ada menuntut adanya evaluasi berkala yang memperhitungkan kondisi terkini. “Kenaikan tarif tol seharusnya didasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif, dan bukan otomatis setiap beberapa tahun tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Kondisi Jalan Tol: Masih Banyak Masalah

Lebih lanjut, Tubagus juga menyoroti kondisi jalan tol yang menurutnya masih jauh dari ideal. Ia menyebut sejumlah masalah seperti kemacetan, kondisi jalan yang rusak, serta minimnya fasilitas di beberapa ruas tol. Ia menilai kenaikan tarif tol yang tidak disertai perbaikan infrastruktur merupakan bentuk ketidakadilan bagi para pengguna.

“Dalam banyak kasus, jalan tol yang kita gunakan masih dipenuhi masalah seperti kemacetan dan fasilitas yang kurang memadai. Jika tarif dinaikkan tanpa perbaikan signifikan, ini adalah bentuk ketidakadilan bagi masyarakat,” paparnya.

Menurutnya, fasilitas publik seperti jalan tol seharusnya memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Jika perbaikan tidak dilakukan, maka kenaikan tarif hanya akan membebani masyarakat tanpa ada timbal balik yang jelas.

Dampak Ekonomi Kenaikan Tarif Tol

Selain masalah infrastruktur, Tubagus juga menyoroti dampak ekonomi dari kenaikan tarif tol. Menurutnya, kenaikan tersebut akan langsung berdampak pada biaya transportasi, yang pada gilirannya akan mempengaruhi harga barang dan jasa. Ini akan semakin memperburuk kondisi masyarakat, terutama setelah mereka terdampak oleh pandemi COVID-19.

“Kenaikan tarif tol otomatis menaikkan biaya hidup masyarakat. Biaya transportasi yang lebih tinggi akan berdampak pada harga barang dan jasa, dan ini sangat merugikan konsumen luas,” jelas Tubagus.

Ia menekankan bahwa dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan kenaikan tarif tol justru akan memperburuk daya beli masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk aktif memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum jika merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Jasamarga Metropolitan Tollroad, yang mengelola ruas tol dalam kota Jakarta, telah mengumumkan penyesuaian tarif tol yang akan diberlakukan mulai 22 September 2024. Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Tol Metropolitan Jasamarga, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Penyesuaian tarif tol ini, menurut Widiyatmiko, sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol juga menjadi regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian tarif tol.

Tubagus Haryo Karbyanto kembali menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menolak kenaikan tarif tol yang dilakukan tanpa evaluasi yang memadai. Ia menyarankan agar sebelum kenaikan tarif diberlakukan, pemerintah melakukan kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat pengguna jalan tol.

“Evaluasi yang komprehensif harus dilakukan sebelum memutuskan kenaikan tarif tol. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keadilan sosial bagi masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Petinggi Indofarma Ditetapkan Tersangka, Serikat Pekerja Minta Kejaksaan Sita Aset Tiga Petinggi Indofarma Terjerat Kasus Korupsi, Serikat Pekerja Minta Tuntaskan Masalah
Artikel Berikutnya Menguak Sejarah Marga Al-Habsyi: Jejak Keturunan Rasulullah SAW di Indonesia Menguak Sejarah Marga Al-Habsyi: Jejak Keturunan Rasulullah SAW di Indonesia

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Alasan Apian Ingin Jadi Hafiz Quran

VOXNES.com, JAKARTA -- Apian Firdaus (11) tak kuasa menahan air mata tatkala ia mengingat almarhum…

Oleh Angga Maulana

Baru Diresmikan, Tugu Sepatu Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Vandalisme di Tugu Sepatu di kawasan Stasiun BNI City, Jakarta, Ahad (19/9). Tugu Sepatu yang…

Oleh Angga Maulana

Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

Jakarta, Voxnes.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan sejumlah saran kepada Wajib Pajak…

Oleh cris a jeni putri

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Jokowi Happy RI Ketiban Durian Runtuh Rp 510 Triliun
Ekonomi

Presiden Jokowi bongkar kenaikan nilai ekspor nikel

Oleh cris a jeni putri
Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman
Ekonomi

Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

Oleh cris a jeni putri
Pertamina Mulai Jual Sustainable Aviation Fuel
Ekonomi

Pertamina Resmi Jual Sustainable Aviation Fuel

Oleh cris a jeni putri
ekspor indonesia
Ekonomi

Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi

Oleh Panggih Suseno
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?