Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, bersama pengurus lainnya, menyatakan penolakan terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9/2024) oleh Presidium Munaslub. Pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum melalui Munaslub dinilai ilegal karena tidak mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/9/2024), Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub tersebut bertentangan dengan aturan organisasi. “Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub yang berpotensi mengancam keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian inklusif dan berkelanjutan,” jelas pernyataan yang dirilis oleh pengurus Kadin.
AD/ART Kadin menyatakan bahwa Munaslub hanya bisa digelar jika ada pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip organisasi dan setelah dua kali peringatan tertulis yang diabaikan. Selain itu, Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi serta Anggota Luar Biasa.
Arsjad Rasjid sendiri terpilih secara aklamasi dalam Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Juni 2021, untuk masa jabatan 2021-2026. Menurut pengurus, kepemimpinan Arsjad masih sah dan legal hingga akhir masa jabatannya.
Penolakan terhadap Munaslub juga datang dari 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi, termasuk dari Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Papua, dan lainnya. Para pengurus Kadin di berbagai provinsi ini menyatakan dukungan penuh mereka terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid dan menegaskan bahwa Munaslub tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART Kadin, kecuali ketua umum melanggar atau mengundurkan diri.
Deni Ranggajaya, perwakilan Kadin Gorontalo, menyatakan, “Kami mendukung Arsjad Rasjid tetap menjabat hingga masa bakti selesai. Kadin tidak mengenal istilah Munaslub kecuali ada alasan mendesak yang sesuai dengan AD/ART.”
Sementara itu, di Menara Kadin Jakarta, Anindya Bakrie sebagai Ketua Formatur Munaslub menggelar sarasehan dengan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas. Agenda utama sarasehan ini adalah membahas status Munaslub dan memperkuat legitimasi Anindya sebagai ketua baru.
Konflik internal di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia semakin memanas dengan munculnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar oleh kubu Anindya Bakrie. Munaslub ini dinilai ilegal oleh Ketua Umum Arsjad Rasjid dan mayoritas Dewan Pengurus Kadin Provinsi karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Arsjad menegaskan Munaslub tersebut bisa memecah belah organisasi, yang selama ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah. Di sisi lain, kubu Anindya mengadakan sarasehan bersama Menkumham untuk memperkuat legitimasinya.
Setelah munculnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan oleh kubu Anindya Bakrie pada Sabtu (14/9), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, bersama pengurus lainnya, menegaskan bahwa Munaslub tersebut ilegal. Arsjad menyoroti bahwa Munaslub ini melanggar ketentuan AD/ART Kadin serta tidak mendapatkan dukungan mayoritas Kadin Provinsi. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu (15/9), Arsjad menekankan pentingnya menjaga harmonisasi organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.
Konflik ini dipicu oleh upaya kubu Anindya Bakrie yang mengklaim sebagai Ketua Umum Kadin melalui Munaslub tersebut. Sementara itu, Kadin Indonesia dengan tegas menolak Munaslub dan menyatakan Arsjad Rasjid masih sah sebagai Ketua Umum yang terpilih secara aklamasi pada Munas VIII di Kendari pada tahun 2021.
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub. Dewan Pengurus Kadin Gorontalo, misalnya, mendukung penuh kepemimpinan Arsjad hingga masa jabatannya selesai pada 2026, sesuai dengan AD/ART yang tidak memungkinkan pergantian antarwaktu kecuali dalam kondisi tertentu seperti pengunduran diri atau pelanggaran aturan.
Di sisi lain, kubu Anindya Bakrie menggelar sarasehan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Atgas, pada hari yang sama di Menara Kadin. Kegiatan ini diadakan oleh Formatur Munaslub Kadin 2024, yang diketuai Anindya, sebagai bentuk penguatan posisi mereka dalam upaya menggantikan Arsjad Rasjid. Meski demikian, mayoritas anggota Kadin tetap mempertanyakan legalitas Munaslub ini dan menekankan pentingnya mematuhi AD/ART organisasi.
Tindakan kubu Anindya dianggap dapat mengancam stabilitas internal Kadin, yang selama ini menjadi lembaga kunci dalam mendukung pemerintah membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Perpecahan ini dikhawatirkan akan mengganggu kontribusi Kadin dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya situasi ini, Kadin Indonesia menyerukan pentingnya dialog dan penyelesaian melalui mekanisme organisasi yang sah, bukan melalui langkah-langkah yang dinilai dapat merusak kohesi dan integritas lembaga.