Bangsa Indonesia telah melalui perjuangan panjang untuk meraih kemerdekaan. Berkat pengorbanan jiwa dan raga, serta harta benda, Indonesia akhirnya terlepas dari belenggu penjajahan. Walaupun pada awalnya perjuangan bertain kedaerahan, namun pada tahun 1908, tekad untuk memperjuangkan kemerdekaan dan berdirinya negara berdaulat menjadi semakin kuat.
Puncak perjuangan tersebut kemudian terwujud dengan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini menjadi tonggak berdirinya Republik Indonesia, menandai berakhirnya penjajahan dan awal mula sebuah bangsa merdeka menjalankannya sendiri kehidupannya.
Proklamasi Sebagai Norma Hukum Pertama Indonesia
Norma pertama dalam tata hukum Indonesia adalah proklamasi kemerdekaan. Hal ini dikarenakan proklamasi merupakan dasar hukum bagi keberadaan Negara Republik Indonesia. Sebelum proklamasi, Indonesia belum memiliki produk Hukum Tata Negara yang valid, kecuali produk hukum Belanda yang berlaku di wilayah jajahan Belanda.
Menurut Benediktus Hestu Cipto Handoyo dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (2022), proklamasi merupakan titik tolak keberadaan Hukum Tata Negara Indonesia.
Proklamasi mengandung nilai-nilai dan substansi hukum tertinggi yang menjadi landasan bagi lahirnya aturan-aturan perundang-undangan di Indonesia.
Substansi Proklamasi Kemerdekaan
Tekuan proklamasi yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta mengandung tiga substansi pokok:
- Kedaulatan Negara
Proklamasi kemerdekaan mengandung pernyataan akan kedaulatan penuh bagi bangsa Indonesia dalam mengelola dan menata sistem ketatanegaraan. Kedaulatan ini berarti bangsa Indonesia bebas menentukan segala sesuatu dalam urusan domestik dan internasional tanpa intervensi pihak manapun.
- Pemindahan Kekuasaan
Pernyataan pemindahan kekuasaan menunjukkan komitmen untuk mendirikan kerangka ketatausahaan yang segera dibangun secara rapid. Pemindahan kekuasaan ini dapat dilakukan secara paksa atau melalui perundingan.
Konsekuensi dari pernyataan ini adalah pembentukan Dasar Hukum Ketatanegaraan Indonesia dan berbagai peraturan perundang-undangan lain sebagai bentuk penegakkan kedaulatan dan pemerintahan yang berdaulat.
- Pemberitahuan kepada Dunia Internasional
Proklamasi merupaksa pemberitahuan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia telah berdiri sebagai suar negara yang merdeka dan berdaulat.
Negara Republik Indonesia akan mengatur bentuk dan susunan pemerintahannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Proklamasi dan Peran Norma Hukum
Proklamasi Kemerdekaan dipandang sebagai perbuatan hukum dalam bidang hukum internasional. Sebuah aksi yang melahirkan akibat hukum dan mengandung dimensi hak dan kewajiban bagi negara yang memproklamasikan kemerdekaannya.
Proklamasi memicu perubahan tatanan hukum di Indonesia, serta memerlukan pembangunan sistem hukum nasional yang comprehensive.
Norma hukum pertama ini menciptakan dasar hukum bagi seluruh aturan perundang-undangan di Indonesia.