Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polisi Bareng Mobil Mewah
Bandar Lampung, Lampung – Polsek Bandar Lampung berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terencana dengan mengidentifikasi dan menangkap seorang pelaku spesialis burgle rumah-rumah kosong. Pelaku, berinisial MH (32), originaire dari Banyuasin, Sumatera Selatan, dibekuk pada Rabu, 18 September 2023 di Banyuasin, Palembang.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian atas raksasa jaringan pencurian yang diduga telah merampas pemilik rumah kosong di Bandar Lampung.
Polisi merinci modus operandi pelaku. MH dan tiga rekannya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) – SG, ER, dan AD – melakukan pencurian dengan menggunakan mobil Toyota Inova Reborn. Mereka terlebih dahulu melakukan "mapping" atau survei terhadap rumah-rumah kosong di lingkungan perumahan di Bandar Lampung.
Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan pada VOXNES dalam keterangannya bahwa pelaku beraksi dengan mengandalkan strategi simpel dan efektif. "Mereka akan mengetok pintu rumah yang terlihat kosong dan sepi. Jika tidak ada respon, pelaku langsung membuka pintu dan masuk," ungkapnya.
Pencurian yang dilakukan lebih menargetkan barang-barang berharga yang terdapat di rumah kosong tersebut.
MN, yang mengaku telah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Bandar Lampung, mengungkapkan strategi yang digunakan untuk menghindari sistem keamanan rumah korban. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan untuk survei penggunaannya lebih kepada sistem keamanan rumah-rumah yang disasar."
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelak, menghasilkan kerugian sebesar Rp25 juta bagi dua korban yang tinggal di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi dan Jalan Ridwan Rais, Perum Gunung Madu Blok Diamon, Kedamaian.
Kendaraan Toyota Inova Reborn yang digunakan untuk mengantar pelaku dan barang curian masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Karena pelaku menyewa kendaraan tersebut melalui seseorang yang hingga kini masihmenjadi DPO.
Hendrik juga menjelaskan bahwa pelaku ini ternyata merupakan residivis dan sudah pernah melakukan pencurian di masa lalu di Jakarta sebelum beraksi di Bandar Lampung. Beliau juga menyebutkan bahwa Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.