Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 17 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Polisi: Kasus Pornografi Hasilkan Rp 50 Juta per Bulan

    Oleh Angga Maulana

    Fasilitas Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta: Juara Penghargaan ASQ Asia Pasifik 2024

    Oleh Rany Nasution

    Ringkasan Final All England 2025: Indonesia Tanpa Juara, Cina dan Korea Selatan Ungguli

    Oleh Rany Nasution

    Jadwal Imsak dan Shalat di Medan Tanggal 17 Maret 2025: Waktu yang Perlu Anda Ketahui

    Oleh Rany Nasution

    Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sawangan

    Oleh Angga Maulana

    Rencana Perjalanan 3 Hari 2 Malam dari Semarang ke Surabaya: Ekspedisi Kuliner Legendaris dengan Anggaran Rp 1,3 Juta

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Sosok Pencipta Pajak yang Kini Bikin Banyak Rakyat Menjerit

    Pajak: Warisan Firaun yang Masih Menghantui Hingga Saat Ini

    Oleh cris a jeni putri
    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) di Badung Bali. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak ingin membuka pariwisata Bali tanpa batas, terlebih kasus COVID-19 di Pulau Dewata terus meningkat.

    Luhut: Pemerintah tak Ingin Buka Wisata Bali tanpa Batas

    Oleh Angga Maulana
    Boeing Insiden Lagi saat Terbang Hingga Saham Prajogo Ambruk

    Armada Boeing Diterpa Masalah Keselamatan Saham Prajogo Pangestu Ambruk Seret IHSG kezona Merah

    Oleh cris a jeni putri
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid Sebut Dihalangi Oknum saat Hendak Konferensi Pers

    Perseteruan di Kadin: Anindya Bakrie Dinobatkan, Arsjad Rasjid Tegaskan Munaslub Tidak Sah

    Oleh Adi Ariyanto
    Kreatif! Potret Pengamen Cari Cuan Pakai Live Streaming Media Sosial

    Tantangan Lapangan Pekerjaan dan Rejeki Digital

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > National Politics > Pengacara: Polres Singkawang Akan Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Pelanggaran Proses Penyelidikan
National Politics

Pengacara: Polres Singkawang Akan Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Pelanggaran Proses Penyelidikan

Panggih Suseno
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 4:50 am
Panggih Suseno
Bagikan
Pengacara Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Laporkan Polres ke Propam
Bagikan

SINGKAWANG – Tim kuasa hukum dari tersangka dalam sebuah kasus yang tengah ditangani Polres Singkawang, menyatakan niat mereka untuk melaporkan institusi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut pengacara tersangka, Akbar Hidayatullah, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh Polres Singkawang dalam penyelidikan dan penetapan tersangka.

“Pada hari Senin, 23 September 2024, kami akan secara resmi melaporkan Polres Singkawang ke Propam. Kami memiliki bukti kuat dan indikasi terjadinya pelanggaran dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Singkawang, termasuk dalam penetapan status tersangka,” ungkap Akbar dalam pernyataannya kepada VOXNES pada Sabtu, 21 September 2024.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyelidikan

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada VOXNES, Akbar Hidayatullah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh Polres Singkawang muncul dari beberapa ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan kasus yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam cara Polres Singkawang menangani kasus kliennya, terutama terkait dengan prosedur yang semestinya dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Akbar, prosedur yang tidak sesuai dalam tahap penyelidikan ini telah merugikan kliennya secara hukum. “Kami melihat adanya sejumlah langkah yang diambil oleh Polres Singkawang yang tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Hal ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hak-hak klien kami sebagai warga negara dan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:Pre-trial of Setya Novanto to be continued next week

Meskipun Akbar tidak merinci secara jelas bentuk pelanggaran yang terjadi, dia menyatakan bahwa bukti yang mereka kumpulkan cukup untuk menjadi dasar bagi laporan resmi yang akan diajukan ke Propam.

Tindakan Lanjutan: Laporan ke Propam

Laporan ke Propam merupakan upaya untuk meminta klarifikasi dan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polres Singkawang. Propam sendiri merupakan divisi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menangani pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.

Dalam konteks ini, laporan yang akan diajukan oleh tim hukum tersangka tidak hanya sebatas pada pelanggaran prosedur penyelidikan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana penetapan status tersangka dilakukan. Akbar menyatakan bahwa pihaknya yakin laporan ke Propam ini dapat membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih transparan dan adil.

“Kami berharap Propam dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Hak-hak klien kami harus dilindungi, dan setiap penyimpangan dalam penegakan hukum harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Akbar.

Dampak Pada Proses Hukum Klien

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur comments on ulemas support in election

Tindakan melaporkan Polres Singkawang ke Propam ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan pada jalannya proses hukum klien Akbar. Dengan adanya dugaan pelanggaran dalam tahap penyelidikan, Akbar berharap agar ada evaluasi ulang terhadap status hukum yang diberikan kepada kliennya.

“Proses penetapan status tersangka harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati, sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Jika ada kesalahan prosedur, maka hal tersebut harus segera diperbaiki demi keadilan,” lanjut Akbar.

Selain itu, tim kuasa hukum tersangka juga berencana untuk menempuh langkah-langkah hukum lainnya jika laporan ke Propam ini tidak mendapat tanggapan yang memadai. “Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini, dan jika diperlukan, kami siap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi,” kata Akbar.

Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam proses penyelidikan dan penetapan status tersangka. Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka maupun korban.

Dalam beberapa kasus, pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, laporan ke Propam diharapkan dapat mengungkap setiap tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menegakkan standar yang tinggi dalam proses penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Polres Singkawang dalam kasus ini mengikuti aturan yang ada. Pelaporan ke Propam ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas proses hukum,” tambah Akbar.

Respons dari Polres Singkawang

Hingga saat ini, pihak Polres Singkawang belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan rencana pelaporan ini. Meskipun demikian, publik dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini tentunya berharap agar laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Propam.

Sebagai lembaga yang bertugas menjaga disiplin dan etika di dalam tubuh kepolisian, Propam memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Propam berhak memberikan rekomendasi tindakan disipliner atau penegakan hukum terhadap pihak yang bersalah.

Kasus ini tidak hanya penting bagi klien Akbar, tetapi juga bagi publik secara luas, yang mengharapkan bahwa setiap kasus penegakan hukum dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanpa penyalahgunaan wewenang.

Langkah Selanjutnya

Dengan rencana pelaporan ke Propam pada hari Senin mendatang, tim hukum tersangka berharap agar proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam kasus ini dapat dievaluasi kembali. Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi dan bahwa setiap prosedur hukum yang dilanggar akan dipertanggungjawabkan.

Dalam menghadapi kasus ini, Akbar juga mengingatkan pentingnya peran Propam sebagai lembaga yang menjaga etika dan disiplin di kepolisian. “Kami sangat berharap Propam dapat melakukan tugasnya dengan adil dan tanpa intervensi, demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Publik akan terus mengikuti perkembangan laporan ini dan menunggu tindakan resmi dari Propam serta respons dari Polres Singkawang. Sebagai upaya untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus selalu diutamakan.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Catatan dari PON 2024: Tentang Sederet Kekurangan dan Pelajaran buat Pekan Olahraga Nasional Selanjutnya Catatan PON XX 2024: Kesuksesan dan Tantangan
Artikel Berikutnya Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024 Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Kasus Hibisc Fantasy Puncak Memasuki Babak Baru: Semua Tenant Ditemukan Manipulasi Ijin, Inilah Kebenaran

Voxnes.com, CIBINONG - Usai munculnya tuduhan adanya skema 'puppet' pada kolaborasi antara BUMD Jawa Barat,…

Oleh Rany Nasution

Arteta Apresiasi Pertahanan Arsenal di Atas Tottenham

Arsenal Raih Kemenangan Penting dalam Derby London Utara Derbi London Utara kembali menghadirkan drama dan…

Oleh Adi Ariyanto

Puluhan Kapal Perang Berbagai Negara Siap Merapat ke Lombok

VOXNES.com, MATARAM -- Puluhan kapal perang dari 42 negara akan meramaikan perairan Lombok, Nusa Tenggara…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

MUI, NU, Muhammadiyah DIY: Beli Miras di Jogja Semudah Beli Es Teh di Angkringan
National Politics

MUI DIY, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama Tolak Berdiri Toko Miras

Oleh Panggih Suseno
Jokowi Bilang Harga Telur dan Cabai Rawit Turun, Ini Harganya di Jakarta
National Politics

Joko Widodo Bilang Harga Telur dan Cabai Rawit Turun, Ini Harganya di Jakarta

Oleh Panggih Suseno
Budi Djiwandono Maju Jadi Calon Ketum Perbasi, Siap Maksimalkan Grassroot
National Politics

Budi Djiwandono Maju Jadi Calon Ketum Perbasi Siap Maksimalkan Grassroot

Oleh Panggih Suseno
Ustaz Yusuf Mansur
National Politics

Ustaz Yusuf Mansur comments on ulemas support in election

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?