SINGKAWANG – Tim kuasa hukum dari tersangka dalam sebuah kasus yang tengah ditangani Polres Singkawang, menyatakan niat mereka untuk melaporkan institusi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Menurut pengacara tersangka, Akbar Hidayatullah, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh Polres Singkawang dalam penyelidikan dan penetapan tersangka.
“Pada hari Senin, 23 September 2024, kami akan secara resmi melaporkan Polres Singkawang ke Propam. Kami memiliki bukti kuat dan indikasi terjadinya pelanggaran dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Singkawang, termasuk dalam penetapan status tersangka,” ungkap Akbar dalam pernyataannya kepada VOXNES pada Sabtu, 21 September 2024.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyelidikan
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada VOXNES, Akbar Hidayatullah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh Polres Singkawang muncul dari beberapa ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan kasus yang sedang berlangsung. Dia menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam cara Polres Singkawang menangani kasus kliennya, terutama terkait dengan prosedur yang semestinya dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Akbar, prosedur yang tidak sesuai dalam tahap penyelidikan ini telah merugikan kliennya secara hukum. “Kami melihat adanya sejumlah langkah yang diambil oleh Polres Singkawang yang tidak sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Hal ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hak-hak klien kami sebagai warga negara dan tersangka,” ujarnya.
Meskipun Akbar tidak merinci secara jelas bentuk pelanggaran yang terjadi, dia menyatakan bahwa bukti yang mereka kumpulkan cukup untuk menjadi dasar bagi laporan resmi yang akan diajukan ke Propam.
Tindakan Lanjutan: Laporan ke Propam
Laporan ke Propam merupakan upaya untuk meminta klarifikasi dan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polres Singkawang. Propam sendiri merupakan divisi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menangani pelanggaran etik dan disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri.
Dalam konteks ini, laporan yang akan diajukan oleh tim hukum tersangka tidak hanya sebatas pada pelanggaran prosedur penyelidikan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana penetapan status tersangka dilakukan. Akbar menyatakan bahwa pihaknya yakin laporan ke Propam ini dapat membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih transparan dan adil.
“Kami berharap Propam dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Hak-hak klien kami harus dilindungi, dan setiap penyimpangan dalam penegakan hukum harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Akbar.
Dampak Pada Proses Hukum Klien
Tindakan melaporkan Polres Singkawang ke Propam ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan pada jalannya proses hukum klien Akbar. Dengan adanya dugaan pelanggaran dalam tahap penyelidikan, Akbar berharap agar ada evaluasi ulang terhadap status hukum yang diberikan kepada kliennya.
“Proses penetapan status tersangka harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati, sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Jika ada kesalahan prosedur, maka hal tersebut harus segera diperbaiki demi keadilan,” lanjut Akbar.
Selain itu, tim kuasa hukum tersangka juga berencana untuk menempuh langkah-langkah hukum lainnya jika laporan ke Propam ini tidak mendapat tanggapan yang memadai. “Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini, dan jika diperlukan, kami siap untuk membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi,” kata Akbar.
Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam proses penyelidikan dan penetapan status tersangka. Sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak tersangka maupun korban.
Dalam beberapa kasus, pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, laporan ke Propam diharapkan dapat mengungkap setiap tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan menegakkan standar yang tinggi dalam proses penegakan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Polres Singkawang dalam kasus ini mengikuti aturan yang ada. Pelaporan ke Propam ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas proses hukum,” tambah Akbar.
Respons dari Polres Singkawang
Hingga saat ini, pihak Polres Singkawang belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan rencana pelaporan ini. Meskipun demikian, publik dan pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini tentunya berharap agar laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Propam.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga disiplin dan etika di dalam tubuh kepolisian, Propam memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Propam berhak memberikan rekomendasi tindakan disipliner atau penegakan hukum terhadap pihak yang bersalah.
Kasus ini tidak hanya penting bagi klien Akbar, tetapi juga bagi publik secara luas, yang mengharapkan bahwa setiap kasus penegakan hukum dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanpa penyalahgunaan wewenang.
Langkah Selanjutnya
Dengan rencana pelaporan ke Propam pada hari Senin mendatang, tim hukum tersangka berharap agar proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam kasus ini dapat dievaluasi kembali. Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk memastikan hak-hak kliennya terlindungi dan bahwa setiap prosedur hukum yang dilanggar akan dipertanggungjawabkan.
Dalam menghadapi kasus ini, Akbar juga mengingatkan pentingnya peran Propam sebagai lembaga yang menjaga etika dan disiplin di kepolisian. “Kami sangat berharap Propam dapat melakukan tugasnya dengan adil dan tanpa intervensi, demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini,” ujarnya.
Publik akan terus mengikuti perkembangan laporan ini dan menunggu tindakan resmi dari Propam serta respons dari Polres Singkawang. Sebagai upaya untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus selalu diutamakan.