JAKARTA, Voxnes.com
– Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya adalah salah satu Perwira Tinggi (Pati) yang dipindahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam keputusan mutasi terbarunya.
Novi Helmy dipindahkan dari posisi sebagai Danjen Akademi TNI ke peran sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Perubahan tersebut tercatat dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, menyangkut penempatan ulang dan penetapan posisi baru bagi anggota TNI.
Dijabarkan mutasi posisi yang dihadapi oleh Novi Helmy dalam konteks penempatan baru sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog.
“Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI dan saat ini telah dipindah tugaskan sebagai Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perum Bulog),” seperti disebutkan dalam pernyataan resmi militer tersebut pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Berikut adalah beberapa poin penting: Selain Novi Helmy, Panglima TNI juga mengadakan serangkaian perubahan dan pergantian untuk sejumlah besar perwira tinggi (pangkat Pati) yang berasal dari ketiganya angkatan TNI.
“Perputaran dan pindah tugas ini sudah diumumkan oleh Panglima TNI, melibatkan total 86 perwira tingkat lanjut (Pati), yang terdiri dari 53 Pati TNI Angkatan Darat, 12 Pati TNI Angkatan Laut, serta 21 Pati TNI Angkatan Udara,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Mayjen Novi Helmy menarik perhatian dalam beberapa hari terakhir setelah diangkat menjadi Direktur Utama Bulog.
Sebab, penunjukkan tersebut terjadi ketika Novi Helmy masih bertugas aktif di TNI dan menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Kepala TNI juga sudah merespons tentang masalah itu. Dia menyatakan bahwa Novi Helmy berencana untuk mundur dari kehidupan militer.
“Benar, perlu untuk mengundurkan diri. Akan ada pengunduran diri dari dinas aktif,” ujar Agus Subiyanto pada hari Kamis (13/3/2025).
Menurut dia, tentara aktif yang menempati posisi di kementerian atau lembaga lain di luar aturan seharusnya mengundurkan diri atau pensiun.
Sebagaimana dikenali, peraturan terkait dengan anggota aktif yang menjabat sebagai pekerja sipil sudah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UUTNI), khususnya pada Pasal 47 bagian kedua.
Berdasarkan peraturan itu, prajurit aktif dibatasi hanya dapat menempati 10 posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri dari angkatan bersenjata.
10 posisi tersebut meliputi Kantor yang mengurus koordinasi sektor urusan politik dan keselamatan nasional, pertahanan negara, serta sekretariat tentara presiden.
Selanjutnya adalah intelijen negeri, badan keamanan, institusi ketahanan domestik, dewan perlindungan nasional, unit pencarian dan penyelamat nasional, biro narkoba nasional serta mahkamah agung.