Voxnes.com – Masyarakat kini dibuat heboh oleh peraturan denda untuk pelanggaran berkendara motor pada tahun 2025.
Berdasarkan data tersebut, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seseorang telah kadaluarsa selama dua tahun, maka kendaraannya dapat segera diambil.
Tidak hanya dirampas, data dari kendaraan itu pun akan ditiadakan.
Sebagaimana dilansir dari Tribun Timur, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan April tahun 2025 mendatang.
Untuk Anda whose STNK telah berhenti selama dua tahun, lebih baik segera menanganinya.
Karena, apabila peraturan ini mulai diberlakukan, kemungkinannya adalah kendaraan Anda dapat ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebagaimana telah diketahui, tiap pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi motor atau mobil yang dipakai.
STNK bertindak sebagai bukti kepemilikan, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi sudah membayar pajaknya.
Oleh karena itu, STNK perlu diperbarui tiap tahun satu kali.
Dan perpanjangannya setiap lima tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang kendaraan, menukar buku tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan plat nomor, serta melunasi pembayaran pajaknya.
Akan tetapi, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui berpotensi menyebabkan mobil mereka ditahan dan data mereka terhapus.
Polri mengeluarkan STNK sebagai dokumen yang bertindak sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.
STNK mencakup informasi tentang pemiliknya, detail mengenai kendaraan bermotornya, serta periode berlaku beserta penegasannya yang sah untuk jangka waktu lima tahun, dengan kewajiban memperbarui pengesahannya tiap tahun.
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Regident).
Bagaimana pun, pemilik kendaraan yang gagal mendaftarkan kembali hingga STNK-nya hangus untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun akan menghadapi konsekuensi keras.
Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali setidaknya dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal kadaluarsa STNK, maka pihak terkait bisa menghapus data dan informasi tentang kendaraan tersebut dari catatan registrasi dan pengenalannya.
Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan sanksi tersebut.
Sanksinya adalah penahanan kendaraan serta penghapusan data si pengemudi apabila STNK-nya tidak dibayar selama dua tahun atau lebih, yang berfungsi sebagai hukuman administratif untuk pemilik kendaraan bermotor.
Aturan Kendaraan yang Disita ketika STNK Habis Berlaku
Ada sejumlah aturan mengenai hukuman bagi kendaraan yang disita serta data yang dihilangkan bila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun.
Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2021 yang membahas Tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).
Kendaraan bermotor bisa dicabut dari daftar regident entah karena permintaan si pemilik kendaraan atau menurut penilaian petugas yang bertanggung jawab atas regident untuk kendaraan tersebut.
Tetapi sebelum menyingkirkan data dan menyita kendaraan dengan STNK yang sudah mati selama dua tahun, ia menjelaskan bahwa polisi akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
Ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam memperbarui masa berlaku dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejumlah tahap pemberitahuan diberikan sebelum data kendaraan bermotor yang memiliki STNK kadaluarsa ditangani, yaitu:
– Peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran data
– Pemberitahuan kedua dikirim sebulan setelah pemberitahuan pertama bila pemilik kendaraan tak menanggapinya.
– Pemberitahuan ketiga diserahkan satu bulan setelah pemberitahuan kedua, apabila pemilik kendaraan belum memberikan respons atau tanggapan terhadap pengumuman sebelumnya.
Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau penjelasan usai menerimaperingatan ketiga dari pihak kepolisian, maka data pengemudi tak dihilangkan dan kendaraannya pun tidak akan dirampas.
“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan respons dalam durasi satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilaksanakan pencopotan registrasi ranmor serta penahanan kendaraan tersebut,” tegas Artanto.
Aturan perpanjangan STNK
Pengendara perlu secara teratur mengurus pendaftaran kembali kendaraannya.
STNK
untuk menghindari kematian atau denda berupa penyitaan kendaraan serta hapusnya data perekamannya.
Tarif perpanjangan STNK berbeda-beda tergantung pada jenis mobil, lokasi, dan apakah itu perpanjangan tahunan atau jangka panjang selama lima tahun.
Pada saat mengurus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa KTP ataupun surat kuasa yang telah dicap serta memiliki stempel meterai apabila urusan tersebut ditunjuk kepada pihak lain. Selain itu juga diperlukan fotokopi KTP dan bukti kepemilikan STNK.
Surat Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak Harus Diperbarui Setiap Tahunnya, Selain Itu, Dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dan Kendaraannya Sendiri Perlu Dicek Secara Fisikal Ketika Meregenerasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Limabelas Tahun Sekali.
Para pemilik kendaraan saat ini bisa memperbarui pajak tahunan mereka dengan cepat melalui aplikasi SIGNAL.
Perpanjangan STNK untuk jangka waktu lima tahun dapat diurus dengan mendatangi kantor Samsat paling dekat dan membawa kendaraan yang nantinya akan diperiksa secara fisik.
Berikut adalah ketentuan denda untuk melintas yang baru sejak bulan April tahun 2025.