Voxnes.com.CO.ID – JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum bisa menentukan kapan semua masalah pada sistem Coretax akan benar-benar terselesaikan.
Walaupun DJP mengabarkan ada kemajuan besar pada performa sistemnya, komplain dari para Wajib Pajak tetap berdatangan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Coretax sudah membuktikan peningkatan kinerja yang cukup signifikan.
Berdasarkan hasil evaluasi serta pengawasan yang dilakukan, Coretax DJP sudah menunjukkan perbaikan dalam performa sistem, terutama di bagian proses masuk ke akun, mendaftar, membuat faktur pajak, melaporkan SPT, dan mencetak bukti pemotongan,” ungkap Dwi Astuti saat berbicara dengan Voxnes.com.co.id, Senin (17/03).
Komisi XI DPR RI dan Ditjen Pajak Setuju agar Proyek Coretax Terus Berlanjut Bersamaan dengan Sistem yang Ada
Dwi menyatakan bahwa pengurangan waktu tunggu untuk beragam layanan merupakan hal yang menggembirakan. Sekarang, latensi saat masuk sudah hanya mencapai 12 milidetik, menurun drastis dari 4,1 detik di awal bulan Februari. Sementara itu, latensi pendaftaran telah jatuh dari 5,8 detik hingga sekarang tinggal 0,045 detik (45 milidetik).
Waktu tunggu untuk menerbitkan faktur pajak berkurang dari 10 detik menjadi 1,46 detik. Di sisi lain, waktu tunggu dalam melaporkan SPT yang dulunya 29,29 detik kini mencapai 3,93 detik, serta durasi membuat bukti potongan turun drastis dari 16,6 detik hingga hanya 0,29 detik saja.
DJP bertekad terus mengerjakan peningkatan agar bisa memperbaiki mutu layanannya.
Hindari Penurunan Pendapatan, Ditjen Pajak dan Komisi XI DPR Setuju Gunakan Kembali Sistem Pajak Lawas
“Kita selalu mengerjakan peningkatan. Penyempurnaan ini bertujuan untuk menyediakan layanan optimal bagi para wajib pajak sehingga mereka bisa lebih mudah saat membayarkan dan melaporkan kewajiapan pajaknya,” jelas Dwi.
Meskipun begitu, DJP masih belum dapat menjamin kapan semua masalah pada sistem Coretax akan terselesaikan dengan lengkap.