Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Minggu, 29 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Petani di China Terbantu Pemanfaatan Energi Hijau

    Oleh Angga Maulana

    Ambisi Thom Haye: Menuju Kemenangan Timnas Indonesia di Australia, Lebih dari Seri

    Oleh Rany Nasution

    Pemkot Kediri Masih Kaji Lokasi Wisata Buka

    Oleh Angga Maulana

    Menguak Misteri Marga Batak: Perjalanan Sejarah dan Identitas yang Mengakar

    Oleh Rany Nasution

    Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

    Oleh Angga Maulana

    Perbedaan Tingkat! Tim ASEAN Hanya Bisa Bersaing dengan Tim Nasional Indonesia di Turnamen Ini, Mungkin Dua Tahun Lagi

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Ini Sosok Pemilik Blok M Plaza, Raja Real Real Estate Berharta Triliunan

    Blok M Plaza: Pusat Perbelanjaan Ikonik di Jakarta

    Oleh Panggih Suseno
    PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mengantongi pendapatan Rp 7,8 triliun di semester I 2023 atau tumbuh lima persen  dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

    Bukukan Pendapatan Rp 7,8 Triliun, CSAP Ekspansi Segmen Ritel Modern

    Oleh Angga Maulana
    Petugas melakukan pengecekan rutin di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Tuban, Jawa Timur, Ahad (18/8).

    Pertamina Gandeng Perusahaan China Bangun Pengolahan Minyak

    Oleh Angga Maulana
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
    Kreatif! Potret Pengamen Cari Cuan Pakai Live Streaming Media Sosial

    Tantangan Lapangan Pekerjaan dan Rejeki Digital

    Oleh cris a jeni putri
    Boeing Insiden Lagi saat Terbang Hingga Saham Prajogo Ambruk

    Armada Boeing Diterpa Masalah Keselamatan Saham Prajogo Pangestu Ambruk Seret IHSG kezona Merah

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > National Politics > Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir
National Politics

Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Panggih Suseno
Terakhir diperbarui: 21 September 2024 4:23 am
Panggih Suseno
Bagikan
Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir? Ini Penjelasannya!
Bagikan

Memahami Perbedaan Pajak dan Retribusi Parkir

Ketersediaan lahan parkir menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat perkotaan yang terus berkembang. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor memaksa pemerintah untuk mencari solusi cerdas dalam mengelola lahan parkir. Untuk mengoptimalkan penggunaan lahan parkir dan menambah pendapatan daerah, pemerintah menerapkan sistem pajak serta retribusi. Namun, terdapat persepsi yang salah di kalangan masyarakat mengenai perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Padahal, keduanya memiliki konsep, tujuan, dan aturan yang berbeda.

Antara Pajak Jasa Parkir (PBJT) dan Retribusi Parkir

Ketidakjelasan mengenai perbedaan tersebut dapat menjadi pemahaman yang keliru tentang mekanisme tarif parkir dan hak serta kewajiban masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Untuk mengatasi kesalahpahaman ini, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara Pajak Jasa Parkir (PBJT) dan Retribusi Parkir, dua istilah yang kerap disamakan.

H2: Pajak Jasa Parkir (PBJT)

Baca Juga:Pre-trial of Setya Novanto to be continued next week

Pajak Jasa Parkir (PBJT) termasuk ke dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBJT dikenakan pada setiap jasa parkir yang disediakan oleh pihak swasta kepada konsumen. Jasa parkir ini bisa berupa jasa parkir di bangunan serta area parkir perhotelan, mal, apartemen, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya. Pihak pengelola parkir wajib menagih dan melaporkan PBJT kepada pemerintah daerah.

H3: Aturan dan Metode Penghitungan

Aturan mengenai PBJT diatur oleh pemerintah pusat, namun pelaksanaannya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Penghitungan PBJT berbasis
persentase dari pendapatan jasa parkir yang diperoleh.

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur comments on ulemas support in election

Berapa persentase yang terutang biasanya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap daerah.

H2: Retribusi Parkir

Retribusi parkir berbeda dengan PBJT. Jenis retribusi ini lebih berhubungan dengan pemanfaatan fasilitas umum yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Di sini, retribusi parkir diterapkan di lahan parkir di tepi jalan umum dan tempat parkir umum yang dikelola pemerintah daerah.

H3: Larangan Parkir dan Sampah

Terdapat larangan parkir di beberapa tempat tertentu pada tempat retribusi parkir dan penindakan jika melakukan pengunaan yang tidak tepat, seperti membuang sampah sembarangan di area parkir.

H3: Konsekuensi Tidak Melakukan Sistim Dokumen

Biaya retribusi parkir biasanya disesuaikan dengan jangka waktu dan lokasi parkir. Sistem pengenaan retribusi parkir ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola dan menjaga ketertiban di wilayah parkir.

Tujuan dan Perbedaan Utama

Walaupun keduanya bertujuan untuk mengatur dan mengelola parkir perkotaan, terdapat beberapa perbedaan utama antara PBJT dan retribusi parkir:

  • Pengelola: PBJT dikelola oleh pihak swasta, sedangkan retribusi parkir dikelola oleh pemerintah daerah.

  • Objek: PBJT dikenakan pada jasa parkir yang disediakan oleh pihak swasta, sedangkan retribusi parkir dikenakan pada penggunaan lahan parkir di jalan umum dan tempat parkir milik pemerintah daerah.

  • Dasar hukum: PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan retribusi parkir diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat daerah.

  • Metode pemeriksaan dan pengelolaan:

PBJT diterapkan bertahap berdasarkan persentase pendapatan, sedangkan retribusi parkir biasanya menggunakan sistem tarif yang ditetapkan.

Dengan memiliki pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara PBJT dan retribusi parkir, masyarakat dapat menjadi pengguna jasa parkir yang bertanggung jawab dan sadar atas bagaimana pembayarannya berkontribusi terhadap perkembangan daerah.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya LUSS Rilis Album Is There Anything on the Moon LUSS Kembali dengan Album Baru: Is There Anything on the Moon?
Artikel Berikutnya Kisruh Kadin Anindya Bakrie Vs Arsjad Rasjid, Keduanya Menjabat Ketua Umum Cabang Olahraga Apa? Anindya Bakrie Gantikan Arsjad Rasjid Sebagai Ketua Umum Kadin

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Dwayne Johnson: Kekuatan Tersembunyi dalam Kerentanan

Dwayne Johnson, aktor yang dikenal dengannya peran di film-film blockbuster, ternyata memiliki pandangan mendalam tentang…

Oleh Adi Ariyanto

Kepala Bappeda Tanggapi Rencana Transformasi Tiga BUMN Jadi Entitas Strategis Nasional

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memberikan komentarnya mengenai laporan yang menyatakan bahwa…

Oleh Rany Nasution

Warnanya Cocok: Temukan 13 Jilbab yang Pas untuk Baju Berwarna Terakota Anda

Apakah ada di antara kalian yang masih kesulitan membedakan antara warna terakota dan oranye? Meskipun…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Usut Kematian Eks Bupati Jembrana, Polisi Periksa Anak-anaknya
National Politics

Polisi Periksa Anak-Anak Eks Bupati Jembrana dalam Usut Kematian

Oleh Panggih Suseno
Soal Isu Jokowi-Gibran Akan Masuk Golkar, Ini Kata Bahlil
National Politics

Bahlil Lahadalia Menanggapi Rumor Soal Jokowi dan Gibran ke Partai Golkar

Oleh Panggih Suseno
Ustaz Yusuf Mansur
National Politics

Ustaz Yusuf Mansur comments on ulemas support in election

Oleh Angga Maulana
PON XXI Aceh-Sumut Resmi Ditutup, Jawa Barat Juara Umum
National Politics

Penutupan PON XXI Aceh-Sumut 2024: Provinsi Jawa Barat Dominasi Perolehan Medali

Oleh Panggih Suseno
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?