KLATEN, Voxnes.com
– KTP yang cocok dengan STNK tetap merupakan salah satu ketentuan untuk melunasi pajak kendaraan beroda empat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polisi Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 Bab 10 Ayat 6.
Untuk meningkatkan kenyamanan warganya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lewat akun Instagram resmi miliknya, berencana menyusun Peraturan Gubernur tentang kewajiban pelaporan kepada pemerintah—yang bertanggung jawab atas pengenaan pajak pada kendaraan bermotor—asal dari kepemilikan awal suatu Kendaraan.
“Mencari KTP pemilik awal” tidak menjadi tanggung jawab para wajib pajak, namun merupakan tugas kita sebagai penyelenggara pemerintahan atau penyelenggara negara yang mengumpulkan pajak untuk Kendaraan Bermotor,” jelas Dedi melalui unggahan itu.
Dedi menyebutkan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Barat guna membentuk peraturan yang menetapkan wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu repot-repot mencari KTP dari pemilik awal Kendaraan tersebut.
Menurut laporan dari Voxnes.com pada hari Senin, 17 Maret 2025, semua aspek pengelolaan pembayaran pajak untuk kendaraan akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ini mencakup pelayanan di setiap kantor Samsat yang ada di masing-masing kotamadya dan kabupaten.
“Pihak Bapenda nantinya hanya perlu menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan cukup memverifikasi informasinya dengan RT/RW saja, tentunya hal ini sangat sederhana. Sehingga wajib pajak tidak perlu repot mencari KTP yang masih berlaku. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah,” jelas Dedi.
Dedi menginginkan agar keputusan itu bisa menciptakan inovasi baru dalam menyuguhkan pelayanan premium kepada semua warga di Jawa Barat, lebih-lebih lagi bagi para pemegang tanggung jawab pembayaran pajak kendaraan roda empat dan dua.