THR PNS- Jakarta.
Kelompok aparatur sipil negara (ASN) siap-siap menerima bonus besar untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Pada hari ini, Senin tanggal 17 Maret 2025, pemerintah sudah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi ASN.
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pernyataan Prabowo, terdapat total 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Dia juga menyebutkan jumlah THR serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah negara, termasuk pusat pemerintahan dan daerah-daerah. Menurut Penjabat Menteri Pertahanan ini, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup upah dasar, berbagai bentuk insentif tetap, ditambah dengan bonus efisiensi kerja senilai 100% untuk Pegawai Negeri Sipil di tingkat nasional, anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia, serta Hakim-hakimnya.
Beberapa Saham Unggulan di Sektor Perbankan akan Membagikan Dividen, Yang Manakah yang Patut Dibeli?
Bagi pegawai negeri sipil di tingkat daerah, diterapkan sistem serupa seperti halnya dengan ASN di pemerintahan pusat; akan tetapi, disesuaikan berdasarkan kapasitas keuangan finansial setiap wilayah.
“Untuk para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” jelas Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, pada hari Selasa (11/3).
Presiden mengatakan pula bahwa uang tunai lebaran untuk pegawai negeri akan disalurkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025.
Pada sisi lain, upah tambahan ke-13 akan diberikan di bulan Juni 2025, yang bersamaan dengan permulaan semester baru di sekolah.
“Harapannya dengan implementasi dari keputusan ini bisa mendukung pengaturan keperluan saat pulang kampung serta lebih spesifiknya pada masa liburan Idul Fitri,” jelas Prabowo.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah komponen dari usaha pemerintah untuk mendukung warga negara, terutama dalam mengatasi peningkatan pergerakan dan pengeluaran saat bulan Ramadhan dan masa cuti Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan beberapa keputusan seperti menekan biaya untuk naik pesawat hingga minimal 13-14% pada periode dua pekan liburan Lebaran. Selain itu, ada pengurangan tarif jalan tol serta angkutan saat arus balik lebaran.
“Tiga, yaitu pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keempat adalah bonus hari raya untuk para pengemudi dan kurir daring yang baru diberitakan kemarin,” jelas Prabowo.
Prabowo pun mengungkapkan penghargaan terhadap timnya yang sudah berusaha maksimal dalam merancang kebijakan tersebut.
Tonton:
Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Menjadi Anggota Penuh dari GRUP BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Perlu diingat bahwa gaji PNS untuk tahun 2025 tidak berbeda dari yang pada tahun 2024. Detail mengenai gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Kesi kesembilanbelasan atas PP No. 7 Tahun 1977 Terkait Regulasi Upah bagi Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 ini merombak ketentuan lama yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Tata Cara Penggajian bagi Aparat Negara Bukan Tentara.
Peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil pada kesempatan ini dimaksudkan untuk memperbaiki efisiensi kerja dan kualitas hidup para PNS, sekaligus mendorong percepatan reformasi ekonomi dan pengembangan negara. Setelah dikeluarkannya aturan baru itu, telah ditetapkan peningkatan pendapatan berdasarkan tingkatan jabatannya masing-masing.
Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No. 5 yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Tonton:
Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk PNS golongan I a meningkat menjadi antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, naik dari yang lama yaituRp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800.
- Gaji untuk PNS golongan I b meningkat menjadi antaraRp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaitu antara Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk PNS golongan I c yang semula berkisar antaraRp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500 kini telah dinaikan menjadi range baru yaitu Rp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang tadinya berkisar antaraRp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu Rp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaitu antaraRp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaituRp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II c yang meningkat menjadi antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200, lebih tinggi dibandingkan dengan batas gaji lama yaitu antara Rp 2.301.800 sampaiRp 3.665.000.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II yang semula berkisar antaraRp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini mengalami peningkatan menjadi range gaji Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari sebelumnya yang adalah antara Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d yang semula berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000 kini mengalami peningkatan menjadi rangeRp 3.154.400 sampai dengan Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji untuk PNS golongan IV A meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang lama yaituRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaituRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaitu antaraRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji untuk PNS golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang sebelumnya adalah antara Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima sejumlah tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta hak liburan karyawan
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Persiapan Saja, Saham Perusahaan Besar Berikut Siap Membagikan Dividen dengan Tingkat Penghasilan Lebih Tinggi dari Bunga Depositonya