Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 8 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Dukung Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Banyuwangi Gelar Festival Padi

    Oleh Angga Maulana

    Warga Cijeruk Bogor Dibacok Kelompok Bermotor, Empat Orang Jadi Tersangka

    Oleh Angga Maulana

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Ketua DPR: Polri-Interpol Segera Ungkap Iklan PRT Indonesia

    Oleh Angga Maulana

    Kebakaran Cipayung Akibat Lalai Matikan Kompor

    Oleh Angga Maulana

    Demon Slayer: Infinity Castle Rilis Agustus 2025 – Simak Sinopsis Serunya!

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

    Pertemuan IMF-WB Bisa Genjot Ekonomi Bali Hingga 6,54 Persen

    Oleh Angga Maulana
    BMKG Sebut Gempa Megathrust Tinggal Tunggu Waktu

    Peringatan BMKG: Potensi Gempa dari Zona Megathrust di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
    Cegah Downtime, ExxonMobil Kenalkan Pelumasan Khusus Industri Pertambangan

    ExxonMobil Solusi Pelumasan untuk Hindari Downtime Tambang

    Oleh Adi Ariyanto
    Respons Aksi Mogok Kerja, Boeing Akan Rumahkan Puluhan Ribu Karyawan

    Boeing Merumahkan Sementara Ribuan Karyawan

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Sufmi Dasco Jelaskan Rincian Revisi 3 Pasal UU TNI: Fakta Terkini
governmentnewspoliticspolitics and governmentpolitics and law

Sufmi Dasco Jelaskan Rincian Revisi 3 Pasal UU TNI: Fakta Terkini

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:03 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1B3i5o
Bagikan


JAKARTA, Voxnes.com

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Komisi I DPR RI hanya memodifikasi tiga pasal dalam UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal-pasal yang dimaksud yaitu pasal 3, pasal 53, serta pasal 47.

Demikian informasi yang diberikan oleh Sufmi Dasco Ahmad melalui pernyataan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

“Jadi pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut hanya terdapat tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain yang muncul dalam rancangan yang beredar di media sosial itu; saya melihatnya sangat banyak,” jelas Dasco.

“Meskipun ada pasal-pasal yang serupa yang kami sampaikan, isi dari mereka sangatlah berbeda,” tambah Dasco.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Selanjutnya, Dasco menjelaskan bahwa Pasal 3 UU TNI tentang peranan TNI ditegaskan di Ayat 1 apabila terkait dengan penempatan dan penggunaan tenaga militer. Dalam hal ini, TNI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Itu sama saja tanpa adanya perubahan. Selanjutnya, untuk bagian kedua ayat tersebut, tentang kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait perencanaan strategis TNI, semuanya akan dikendalikan oleh Kementerian Pertahanan. Pasal ini disusun agar segala sesuatu dapat bekerja secara harmonis dan lebih tertata dalam hal administrasi,” jelasnya.

Berikutnya, menurut Dasco, adalah pasal 53 yang membahas tentang batas usia pensiun bagi anggota TNI berdasarkan peraturan dari lembaga negara lain.

“Kenaikan batas usia pensiun telah ditetapkan dengan variasi mulai dari 55 hingga 62 tahun,” katanya.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Selanjutnya, perubahan terakhir berkaitan dengan pasal 47 yang menjelaskan tentang kemungkinan bagi pejabat aktif untuk menempati posisi dalam kementerian atau lembaga tertentu. Menurut Dasco, sebelumnya undang-undang tentando TNI versi lama hanya mengizinkan hal tersebut dilakukan untuk maksimal 10 departemen atau institusi, namun draf baru dari uu tni ini memiliki tambahan jumlah itu.

“Sebagai contoh Kejaksaan Agung, di sana terdapat Jaksa Agung Pidana Militer yang menurut UU Tentang Kejaksaan dipegang oleh TNI, kami tambahkan hal tersebut. Selanjutnya untuk pengelola perbatasan karena memang berkaitan dengan tugas utama mereka,” papar Dasco.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya CPNS Ditetapkan Maksimal Juni, PPPK Agustus 2025: Jadwal Resmi Pengangkatan
Artikel Berikutnya AA1B3fmJ Inilah 8 Negara Utama yang Melengkapi Utang Indonesia hingga Rp7.043 Triliun

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Intoleransi Beragama di Bekasi: ASN Protes Doa Bersama Tetangga, Pemkot Turun Tangan

Apakah toleransi beragama di Indonesia mulai luntur? Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kota Bekasi, Jawa…

Oleh Dina Fadilah

11 Inspirasi Outfit Warna Cokelat Mahogany yang Tepat Untuk Lebaran Anda

Warna baju mahogany cokelat diperkirakan akan jadi salah satu pilihan utama untuk penampilan Lebaran tahun…

Oleh Rany Nasution

Republikustik Semarakkan Malam Penggalangan Dana Rohingya

Grup band Republikustik. VOXNES.com, JAKARTA -- Republika Akustik (Republikustik) ikut andil dalam aksi simpatik yang…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B3ABP
Indonesialocal newsnewspovertyworkers

Desa di Tangerang Terjebak Hutang Rentenir, Warga Kesulitan: Bunga Tak Henti Bertambah

Oleh Rany Nasution
AA1B3DgT
celebritiescelebrity and musiccelebrity gossipentertainmentnews

Keseruan Nagita Slavina dan Jackson Wang Berbuka Puasa Bersama

Oleh Rany Nasution

Isi Perintah Gubernur Aceh Tentang Adzan dan Sholat Jamaah

Oleh Rany Nasution
AA1B3BK1 1
businessfinance newsinvesting business newsmoneynews

Kesempatan Terbuang: Kekayaan Bos DCII Toto Sugiri Berkurang Rp26,28 Triliun Dalam Sehari

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?