JAKARTA, Voxnes.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Komisi I DPR RI hanya memodifikasi tiga pasal dalam UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pasal-pasal yang dimaksud yaitu pasal 3, pasal 53, serta pasal 47.
Demikian informasi yang diberikan oleh Sufmi Dasco Ahmad melalui pernyataan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.
“Jadi pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut hanya terdapat tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi tidak ada pasal-pasal lain yang muncul dalam rancangan yang beredar di media sosial itu; saya melihatnya sangat banyak,” jelas Dasco.
“Meskipun ada pasal-pasal yang serupa yang kami sampaikan, isi dari mereka sangatlah berbeda,” tambah Dasco.
Selanjutnya, Dasco menjelaskan bahwa Pasal 3 UU TNI tentang peranan TNI ditegaskan di Ayat 1 apabila terkait dengan penempatan dan penggunaan tenaga militer. Dalam hal ini, TNI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Itu sama saja tanpa adanya perubahan. Selanjutnya, untuk bagian kedua ayat tersebut, tentang kebijakan dan strategi pertahanan beserta dukungan administratif terkait perencanaan strategis TNI, semuanya akan dikendalikan oleh Kementerian Pertahanan. Pasal ini disusun agar segala sesuatu dapat bekerja secara harmonis dan lebih tertata dalam hal administrasi,” jelasnya.
Berikutnya, menurut Dasco, adalah pasal 53 yang membahas tentang batas usia pensiun bagi anggota TNI berdasarkan peraturan dari lembaga negara lain.
“Kenaikan batas usia pensiun telah ditetapkan dengan variasi mulai dari 55 hingga 62 tahun,” katanya.
Selanjutnya, perubahan terakhir berkaitan dengan pasal 47 yang menjelaskan tentang kemungkinan bagi pejabat aktif untuk menempati posisi dalam kementerian atau lembaga tertentu. Menurut Dasco, sebelumnya undang-undang tentando TNI versi lama hanya mengizinkan hal tersebut dilakukan untuk maksimal 10 departemen atau institusi, namun draf baru dari uu tni ini memiliki tambahan jumlah itu.
“Sebagai contoh Kejaksaan Agung, di sana terdapat Jaksa Agung Pidana Militer yang menurut UU Tentang Kejaksaan dipegang oleh TNI, kami tambahkan hal tersebut. Selanjutnya untuk pengelola perbatasan karena memang berkaitan dengan tugas utama mereka,” papar Dasco.