Sembilan anggota Polda Bali harus merajut hidup sebagai warga sipil biasa. Alasannya, mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerumus dalam kasus kriminal yang meresahkan.
Kasus yang melibatkan kekerasan seksual, peredaran narkoba, dan pencurian ini tidak dapat ditoleransi oleh institusi kepolisian. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, membenarkan pemecatan ini.
“PTDH kepada 9 oknum anggota Polda Bali yang terbukti terlibat kasus kriminalitas tersebut. Ini bukan hal yang bisa ditolerir. Berdasarkan data, fakta dan bukti, ke-9 orang tersebut dipecat,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh VOXNES.
Pencoretan nama mereka sebagai anggota Polri dilakukan pada Senin (9/9) lalu, dalam apel pagi yang dipimpin oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
“Mereka sudah bukan anggota Polri lagi sesuai TMT. Kami sangat menyesalkan adanya hal ini, tapi oknum tersebut tidak bisa dibina lagi. Ini menjadi pelajaran buat kita semua,” ucap Kombes Pol Jansen.
Penghentian masa tugas para oknum tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri dan ASN Polda Bali untuk meningkatkan rasa syukur, bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.