Voxnes.com
– DEPOK – Kelompok pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja pemerintah berkontrak (PPPK) tersebut merupakan bagian dari aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK
Pada bulan Maret ini, mereka akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebelumnya, Suahasil Nazara yang merupakan Wakil Menteri Keuangan menyampaikan,
THR PNS
Dan PPPK akan dihapus secara bertahap dimulai dari Senin, 17 Maret 2025.
Suahasil mengatakan bahwa komponen dariTHR yang diberikan mencakup upah dasar, subsidi tetap, dan insentif kerja.
Disebutkan bahwa acuan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah berdasarkan gaji bulan Februari tahun 2025.
Untuk Para Honorer yang Berencana Ikut PPPK Tahun 2024 Dipersilakan Tetap Tenang, Pasti Dijamin Kebutuhan Dasar Terpenuhi
Bagi PNS Daerah juga bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD Tahun Anggaran 2025, tergantung pada kapasitas keuangan setiap pemerintah daerah dan sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku.
Jadi, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) ditambah dengan Tunjangan Perangkat Daerah (TPPD).
Pemerintah Kota Depok telah mengalokasikan dana sebesar Rp67,3 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 6.900 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk saat ini, kita masih mengantongi Keputusan Wali Kota yang sedang diajukan dan diperkirakan akan cepat terselesaikan,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono di Depok, pada hari Sabtu (15/3).
Maret, Jutaan Guru baik PPPK maupun Honorer Menerima Lima Kali Lipat Gaji, Wow!
Dia menyebutkan bahwa jumlah pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Depok mencapai 6.900 orang.
“Detaile-nye, terdapat 5.354 orang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), dan juga 1.546 orang Pegawai Pemerintah yang Mengikatkan Diri Melalui Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkapnya.
Untuk sementara, jumlah THR adalah sebesar pendapatan gaji yaitu 100 persen dari penghasilan dalam satu bulan yang diperoleh di bulan Februari.
5 Berita Paling Populer: Tenaga Honorer yang Melamar sebagai PPPK Tahun 2024 Dapat Bernafas Lega, Sebab ada Penyegaran dalam Proses Pengangkatan
Di samping menerima Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok juga berhak atas tambahan sebesar 100% dari Total Pendapatan Pegawai (TPP) mereka seperti halnya jumlah TPP yang diterima pada bulan Februari.
Bagi non-ASN atau honorer pun menerimaTHR.
“Di sisi lain, PKTT atau non-ASN akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji mereka yang berasal dari satuan kerja di kabupaten/kota setempat,” jelas Wahid.
(sam/antara/jpnn)