JAKARTA, Voxnes.com
Pada persidangan plaido yang dilangsungkan di Pengadilan Militer Jakarta II-08, para terdakwa dalam kasus pembunuhan pemilik persewaan mobil, Ilyas Abdurrahman, mengajukan agar mereka dilepaskan dari seluruh tuduhan serta hukuman.
Pengajuan itu dilakukan oleh kuatnya hukum mereka, Letnan Kolonel Laut (Honorer) Hartono, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025.
“Menegaskan bahwa terdakwa pertama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa kedua Sersan Satu Akbar Aidil, serta terdakwa ketiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana seperti yang telah didakwakan dan dituntut oleh Oditor Militer,” ujar Hartono selama persidangan.
Pada pembelaannya itu, Hartono pun mengajukan permohonan untuk melepaskan ke tiga tersangka dari tahanan.
“Terbebas dari penjara, mengumumkan bahwa kedua belas tersangka dilepaskan dari semua tuduhan dan penghukuman,” lanjutnya.
It seems there was an inconsistency with the number of defendants mentioned initially as three but referred later potentially twelve in your input sentence. If this discrepancy should be corrected please let me know!
Hartono mengharapkan agar Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman merestorasi hak-hak para terdakwa berkaitan dengan kapabilitas, posisi sosial, serta kehormatan dan kemanusiaan mereka.
“Hak-hak terdakwa yang berkaitan dengan kapabilitas, posisi sosial, serta kehormatan dan keteduhan mereka harus dipulihkan, sementara beban biaya proses peradilan ditanggung oleh pemerintah,” jelas Hartono.
Pada kesempatan tersebut, saat pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe menyatakan bahwa Bambang Apri Atmo Jo dikenai hukuman penjara selama hayat dan pengusiran dari anggota TNI.
Terdakwa tunggal ini, yaitu Bambang Apri Atmo Atmojo, dikenakan hukuman utama penjara selamanya serta pemecatan dari anggota TNI menurut pernyataan Gori.
Bambang pun wajib mengganti kerugian pada keluarga korban penembakan, yakni Ilyas Abdurrahman serta Ramli.
Bagi Rafsin Hermawan, yang dicurigai menjadi perantara dalam kasus kendaraan bermotor, dia dijerat dengan vonis empat tahun kurungan.
“Ganjil lengkap ketika tersangka menjalani tahanan sementara. Hukuman tambahannya adalah di pecat dari dinas militer TNI AL,” ungkap Gori.
Terdakwa dalam perkara tembakan itu pun diminta oleh jaksa untuk mengganti kerugian senilai total Rp 796.608.900 sebagai bentuk restitusi kepada famili para korban.
Bambang terpaksa mengeluarkan dana sebesar Rp 209 juta untuk keluarga Ilyas danRp 146 juta untuk Ramli.
“Pembayaran restitusi senilai Rp 209 juta untuk keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan pembayaran restitusi sebanyak Rp 146 juta bagi Ramli, yang merupakan korban luka,” terang Gori Rambe.
Restitusi pun diajukan terhadap Akbar Adli dan Rafsin Hermawan, dengan jumlah tertentu yakniRp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta bagi keluarga Ramli.
“Untuk pengembalian dana yang menjadi beban para terdakwa sebagaimana disampaikan dalam surat dari LPSK,” demikian penjelasan Gori.