Voxnes.com
– Linimassa media sosial dipenuhi dengan undangan untuk mengirim pesan langsung kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan dapil mereka guna menentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), pada hari Sabtu, 15 Maret 2025.
Pesannya dapat diantar melalui
direct message
(DM) akun media sosial, alamat email, atau informasi kontak lainnya yang dapat dijangkau.
Undangan tersebut kemudian direspon oleh sejumlah besar pengguna internet. Sebagian dari mereka juga mengunggah kembali screenshot pesan-pesan yang telah dikirm melalui Direct Message pada platform media sosial terkait.
Sebagaimana diketahui, usulan pengiriman pesan ini muncul setelah ada perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini masih dalam pembicaraan di DPR.
Masyarakat cemas, perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ini dapat memulihkan fungsi ganda militer yang telah ditiadakan sejak masa Reformasi.
Selain itu, pada penyempurnaan tersebut, total kementerian atau instansi yang dapat dipimpin oleh anggota TNI tanpa harus melepaskan tugas militer sekarang mencapai 16 entitas.
Apakah kemungkinan dari undangan untuk mengirim pesan kepada anggota DPR tersebut dapat mencabut revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI)?
Hanya kekuatan rakyat yang mampu menghalangi perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.
Feri Amsari, seorang ahli hukum administrasi negara, menyebut bahwa protes yang dilakukan oleh warga menentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pengiriman pesan ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam wilayah pemilihannya sendiri dapat memicu gagalan dalam upaya merevisi UU TNI tersebut.
Bisa saja terjadi. Jika diperlukan, suruh DM nanti.
publish
di stori. Hanya
people power
“Yang bisa mencegah kekejaman ini,” ujar Feri ketika dihubungi.
Voxnes.com,
Minggu (16/3/2025).
Menurut dia, ajakan menyampaikan pesan singkat menolak perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah usaha sosial guna mencegah niat DPR serta pemerintah tersebut.
Walaupun ini bukanlah langkah hukum, Feri percaya bahwa metode tersebut dapat menghasilkan pembatalan revisi UU TNI sebagaimana dilakukan dalam gerakan Kawal Keputusan MK yang pernah ramai di media sosial pada beberapa tahun lalu.
Berkat penolakan publik yang besar, DPR membatalkan niat untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan akan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai pedoman dalam mendaftarkan calon kepala daerah untuk masa jabatan tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa syarat minimum umur untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia 30 tahun, sementara bagi calon bupati/calcalon wakil bupati serta calon wali kota/calcalon wakil wali kota harus mencapai usia 25 tahun ketika pasangan calon ditentukan.
Aturan tersebut menghalangi Putra Bungsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep untuk mendaftar menjadi calon Gubernur dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.
Isi dari perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia apa saja?
Diberitakan
Voxnes.com
, Sabtu (15/3/2025), Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyebutkan bahwa dengan adanya perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), para anggotanya yang masih bertugas dapat menjabat di 16 instansi pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang TNI yang tengah berlaku sekarang, hanya ada 10 instansi di mana anggota TNI aktif dapat bertugas. Akan tetapi, versi revisi terbaru tersebut akan menambahkan 6 menteri atau badan pemerintahan lagi.
Hasanuddin menyatakan bahwa peningkatan jumlah institusi ini bertujuan untuk mengatasi kelemahan dalam manajemen perbatasan. Karena alasan itu, ia merasa penting adanya keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam lembaga baru tersebut.
Berikut ini adalah 16 institusi yang dapat diisi oleh personel TNI aktif:
- Politik dan Keamanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Pertahanan Negara
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Dewan Pertahanan Nasional
- Pencarian dan Pertolongan (PAP) Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelolaan Bencana (BNPB)
- Kejaksaan Agung
- Keamanan Laut
- Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT)
- Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penjaga Perbatasan (BNPP)
Dampak revisi UU TNI
Penolakan terhadap Revisi TNI datang dari berbagai kelompok. Bahkan, tigaaktivis dari Koalisi Masyarakat Sipiluntuk Reformasi SektorKeamanantelah menyatroni pertemuanrevisiUU TNIdiyangkanolehKomisi 1DPRRIdi satuhotelmewah dekatJakartaPusatsabtu(15/3/2025).
Dimas Bagus Arya Saputra dari Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyebut bahwa tindakan itu diambil guna memecah konsentrasi dalam pertemuan yang membahas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada gugatannya, ia mengekspresikan ketidaknyamanan serta mengajukan permohonan pengunduran diri dari diskusi perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia lantaran terdapat berbagai anomali dalam metode dan isi pembahasannya.
Menurutnya, terdapat berbagai masalah pada rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut.
“Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya melaksanakan tinjauan yang lebih mendalam. Kecepatan dalam proses tersebut menyebabkan ruang untuk pendapat dan saran masyarakat menjadi sangat terbatas,” katanya, seperti dilaporkan oleh media tersebut.
Voxnes.com
, Minggu.
Menurut KontraS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianggap bisa membahayakan tingkat keterampilan profesi anggota TNI. Hal ini juga berpotensi memperluas area tindakan operasi militer yang tadinya terbatas pada situasi perang hingga pemberontakan, sementara itu pembaruan tersebut masih mendukung konsep ganda Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan mendorong risiko penggunaan kekuatan ekstra oleh TNI serta adanya penyalagunaan hak asasi manusia (HAM).