Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 16 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Ketua DPR: Polri-Interpol Segera Ungkap Iklan PRT Indonesia

    Oleh Angga Maulana

    Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

    Oleh Angga Maulana

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    15 Pengalaman Dalam Ruangan yang Seru di Singapura: Apakah Kamu Berani Menguji Trick Eye Museum?

    Oleh Rany Nasution

    GTPP: Dua Pasien Probabel Covid-19 di Sukabumi Meninggal

    Oleh Angga Maulana

    Metro Ho Chi Minh Baru Dibuka, Segera Masuk Daftar Tempat Terbaik Dunia 2025

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Boeing Insiden Lagi saat Terbang Hingga Saham Prajogo Ambruk

    Armada Boeing Diterpa Masalah Keselamatan Saham Prajogo Pangestu Ambruk Seret IHSG kezona Merah

    Oleh cris a jeni putri
    Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

    Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

    Oleh Panggih Suseno
    Cegah Downtime, ExxonMobil Kenalkan Pelumasan Khusus Industri Pertambangan

    ExxonMobil Solusi Pelumasan untuk Hindari Downtime Tambang

    Oleh Adi Ariyanto
    Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada 28 Agustus 2017..

    APTRI: 500 Ribu Ton Gula Petani Belum Laku

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi Pertumbuhan Ekonomi

    Pertemuan IMF-WB Bisa Genjot Ekonomi Bali Hingga 6,54 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi

    Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS): Gaji dan Proses Penerimaan

    Oleh Panggih Suseno
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Pakai Tas dari Kulit Hewan yang Haram Dimakan, Bagaimana Hukumnya dari Kacamata Islam
Kabar

Pakai Tas dari Kulit Hewan yang Haram Dimakan, Bagaimana Hukumnya dari Kacamata Islam

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2023 5:40 pm
Angga Maulana
Bagikan
Pengerajin berbahan dasar kulit ular tengah memproduksi tas. Apa hukumnya memakai tas dari kulit hewan yang haram dimakan seperti buaya dan ular?
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Kulit menjadi salah satu material fashion yang banyak digemari. Ada kulit sapi, kambing, bahkan kulit ular dan buaya. Namun, apakah boleh menggunakan produk fashion yang berasal dari hewan yang tidak halal dimakan seperti ular dan buaya?

Dalam channel Youtube Rumah Fiqih, Ustadz M Aqil Haidar LC, mengakui fashion di masa sekarang banyak sekali tas, ikat pinggang, sepatu, dompet dan produk fashion lainnya yang terbuat dari kulit. Menurutnya itu memang yang kualitas bagus. Salah satu kulit yang digunakan adalah kulit ular dan kulit buaya. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ustadz Aqil mengatakan, apabila kulitnya berasal dari kulit sapi dan kambing yang memang halal dimakan dagingnya, itu tidak jadi masalah. “Tidak jadi pertanyaan karena memang dari dasarnya, kulitnya suci sehingga ketika kita jadikan dompet, tas dan jaket tidak masalah,” ujarnya.

Namun, bagaimana dengan kulit ular dan buaya yang dijadikan tas, padahal kita tahu ular dan buaya hukumnya haram untuk dimakan. Lantas bolehkah kita memanfaatkan kulitnya untuk bahas tas dan lain sebagainya? Ia menjelaskan, di dalam masalah ini ada perbedaan pendapat antar para ulama. Apakah kita bisa menyucikan kulit hewan yang dagingnya haram dimakan?

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Ia menjelaskan, berdasarkan mahzab Imam Syafi’i dan Hanafi, kulit bangkai dari hewan yang dagingnya haram dimakan maupun halal dimakan bisa disucikan dengan cara disamak (proses penyucian kulit). Mereka mengutip salah satu hadist riwayat Nabi Muhammad SAW yang mengatakan setiap kulit yang disamak maka telah suci. Segala jenis kulit ketika disamak, baik kulit yang memang dagingnya halal dimakan dan disembelih secara syar’i, kulitnya pun menjadi halal dipakai, semua ulama mengatakan itu halal dan tidak najis. 

Namun, daging yang halal dimakan tidak disembelih secara syar’i, ataupun kulit hewan seperti sapi yang mati tanpa disembelih, jadi bangkai dan najis, kulitnya dapat disamak dan dijadikan bahan tas. Dan juga hewan lainnya yang tidak halal dimakan dagingnya baik ular buaya maupun yang lain. Mahzab Syafi’i dan Hanafi mengatakan, suci bagi hewan-hewan yang disebutkan kecuali babi dan anjing. 

“Jadi setiap kulit bisa disucikan dengan cara samak, kecuali kulit anjing dan babi,” ujarnya.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

Hal ini karena babi dan anjing merupakan najis ain. Dari sana memang kulitnya tidak suci. Babi dan anjing, kulitnya dari sananya tidak suci maka tidak bisa disucikan. 

Menurutnya yang bisa disucikan yaitu benda suci yang terkena najis. Benda suci akan kembali suci jika dipisahkan. “Beda dengan yang dari sananya sudah najis. Tidak bisa disucikan karena dari sananya sudah najis. Karena bendanya sudah najis,” ujarnya.

Sementara Mahzab Maliki dan Hambali mengatakan, samak tidak bisa mensucikan kulit yang sudah najis. Baik yang berasal dari hewan yang harusnya halal dimakan, tapi karena disembelih tidak secara syar’i dan mati begitu saja, maka kulitnya menjadi najis dan dagingnya menjadi najis. Tidak dapat disamak. 

“Lebih-lebih hewan yang dari sananya tidak halal dimakan seperti ular dan buaya. Di dalam mazhab Maliki dan Hambali tidak dapat menyucikan kulit yang memang najis,” ujarnya

Ini berdasarkan hadist riwayat Nabi Muhammad SAW: “Jangan kalian memanfaatkan dari bangkai baik kulitnya juga uratnya”. 

Menurutnya, ini adalah larangan dari Nabi Muhammad SAW untuk tidak memanfaatkan baik dari kulitnya maupun uratnya. Kulit yang najis tidak bisa suci meskipun disamak. 

Apakah boleh kita menggunakan kulit ular dan buaya sebagai tas atau aksesoris? Menurut Syafi’i dan Hanafi boleh, samak bisa menyucikan kulit yang najis baik dari daging yang halal dimakan, maupun yang tidak halal dimakan kecuali anjing dan babi. Sementara menurut Maliki dan Hambali, samak tidak bisa menyucikan yang najis. 

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan untuk hewan yang haram dimakan seperti ular, biawak, dan lainnya; sebagian ulama ada yang membolehkan. Namun untuk anjing dan babi tidak bisa sama sekali

“Kalau saya mengatakan tidak untuk ikhtiar lebih hati-hati,” ujarnya seperti dikutip dari channel Youtube Bujang Hijrah.

UAS menanyakan berapa harga tas kulit buaya? Ia pun menjawab sendiri, mahal bisa Rp 10 juta, sementara tas biasa Rp 2 juta. 

“Pakai yang Rp 2 juta yang Rp 8 juta sedekahkan ke fakir miskin. Hanya untuk gaya-gayaan,” kata dia.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada. Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu
Artikel Berikutnya Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip meminta pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang segera diminimalisasi melalui penertiban dan penegakan hukum. Komisi IV DPRD Jabar Minta Pabrik yang Cemari Sungai Cilamaya Ditindak Tegas

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan. VOXNES.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan…

Oleh Angga Maulana

Jika Kalahkan Australia, Begini Cara Mudah Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

Voxnes.com - Peluang tim nasional Indonesia untuk secara otomatis maju ke Piala Dunia 2026 menjadi…

Oleh Rany Nasution

Tujuh Rekor Direnggut: Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Mercyak

Medan, Sumatera Utara - Hanya dalam dua hari penyelenggaraan, Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua.
Kabar

‘JK Harusnya Pinta Presiden Instruksikan tak Recoki KPK’

Oleh Angga Maulana
Politikus Partai Nasdem Johnny G Plate.
Kabar

Nasdem Pertanyakan Rencana Penyusunan RUU Penyadapan

Oleh Angga Maulana
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat memimpin rapat konsolidasi partai membahas pemenangan Pilgub Jawa Timur serta Pilkada serentak di Ijen Suite, Kota Malang, Ahad (10/9) sore.
Kabar

PDIP: Gotong Royong Kunci Menangkan Pilkada

Oleh Angga Maulana
Ciro Immobile
Kabar

Babak Pertama, Dua Gol Immobile Bawa Lazio Ungguli Milan

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?