Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi pilihan karir yang diidamkan oleh banyak masyarakat Indonesia. Ketika pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pelamar biasanya mencapai angka yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa minat untuk menjadi PNS masih sangat besar di kalangan masyarakat.
Keuntungan Menjadi PNS
Ada sejumlah faktor yang membuat profesi PNS menarik bagi banyak orang. Pertama, jaminan pensiun yang diberikan kepada PNS menjanjikan stabilitas finansial di masa tua. Selain itu, gaji PNS cenderung stabil dan dapat diandalkan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Tunjangan di luar gaji juga menjadi daya tarik tersendiri, sehingga tak heran jika banyak yang berkeinginan untuk menjadi bagian dari instansi pemerintah.
Gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan ini, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Tunjangan juga dihitung berdasarkan kebijakan dari masing-masing instansi pemerintah.
Proses Penerimaan Gaji Pertama CPNS
Gaji pertama bagi CPNS sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Sesuai dengan ketentuan tersebut, CPNS dapat mulai menerima gaji setelah satu bulan mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT ini dapat diterima secara terpisah atau bersamaan dengan surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
Aturan Pembayaran Gaji Pertama CPNS
- Gaji Dibayarkan setelah Melaksanakan Tugas: Gaji CPNS akan dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
- Pembayaran pada Bulan Berjalan: Gaji dibayarkan pada bulan pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1. Jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, pelaksanaan tugas akan dilakukan pada hari berikutnya, dan gaji mulai dibayarkan dari bulan itu juga.
- Pelaksanaan Tugas setelah Tanggal 1: Apabila pelaksanaan tugas dimulai pada tanggal 2 atau setelahnya, gaji akan dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongannya, yang terbagi menjadi empat golongan: I hingga IV. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200