Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 20 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Polisi Aceh Tangkap 22 Pejudi Daring

    Oleh Angga Maulana

    Kelurga Pasien Covid-19 di Flores Timur Menolak Diuji Usap

    Oleh Angga Maulana

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    Aktivitas Tujuh Gedung Pemda di DKI Dihentikan Sementara

    Oleh Angga Maulana

    Jika Kalahkan Australia, Begini Cara Mudah Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Pemprov Lampung Lakukan Sinkronisasi Data Bansos

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Boeing Insiden Lagi saat Terbang Hingga Saham Prajogo Ambruk

    Armada Boeing Diterpa Masalah Keselamatan Saham Prajogo Pangestu Ambruk Seret IHSG kezona Merah

    Oleh cris a jeni putri
    Bandara IKN Siap Didarati Pesawat Kepresidenan

    Bandara IKN Siap Didairati Pesawat Kepresidenan

    Oleh cris a jeni putri
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
    Industri Pembiayaan Optimistis Pemerintahan Baru Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintahan Baru Dinilai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh Angga Maulana
    Komentar Rocky Gerung soal Munaslub Kadin

    Rocky Gerung Sindir Munaslub Kadin: Begini Kesannya

    Oleh Panggih Suseno
    Cegah Downtime, ExxonMobil Kenalkan Pelumasan Khusus Industri Pertambangan

    ExxonMobil Solusi Pelumasan untuk Hindari Downtime Tambang

    Oleh Adi Ariyanto
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > KPK Dalami Dana Suap Hakim Tipikor Bengkulu
Kabar

KPK Dalami Dana Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2017 5:55 pm
Angga Maulana
Bagikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — KPK mendalami terkait asal usul dana dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

“Kami masih mendalami terkait asal usul dana yang diduga diberikan untuk suap memengaruhi perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Terkait penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu memeriksa tiga saksi di Bengkulu, yaitu Wilson dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suhermi dari unsur swasta, Hakim Ketua, dan karyawan Radio Republik Indonesia (RRI) di Bengkulu.

Menurut Febri, penyidik KPK sejak Selasa (12/9) melakukan pemerikaan di daerah terhadap sejumlah pihak ada pihak dari pengadilan, pegawai, dan juga dari pihak keluarga terdakwa.

“Kami dalami beberapa informasi terkait dengan alur dan proses uang termasuk juga asal usul uang yang digunakan diduga untuk suap tersebut,” kata Febri.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

sumber : Antara

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Pengunjung menikmati matahari terbenam (sunset) di Pantai Sengigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan Kapal Perang Berbagai Negara Siap Merapat ke Lombok
Artikel Berikutnya Pelatih Timnas U-19, Indra Sjafri. Indra Sjafri: Kemenangan 8-0, Hasil yang Sepadan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Resmi: Penerimaan CPNS Dipindah ke Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan…

Oleh Rany Nasution

Kuliah Perdana Universtas Islam Indonesia Internasional

Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) Jusuf Kalla (kiri) memberikan sambutan saat mengikuti pembukaan perkuliahan di…

Oleh Angga Maulana

Arteta Apresiasi Pertahanan Arsenal di Atas Tottenham

Arsenal Raih Kemenangan Penting dalam Derby London Utara Derbi London Utara kembali menghadirkan drama dan…

Oleh Adi Ariyanto

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Salah satu kawasan yang dilanda kekeringan (ilustrasi).
Kabar

Bojonegoro Klaim Kini Lebih Siap Hadapi Kekeringan

Oleh Angga Maulana
Warga yang menjadi korban First Travel mencari informasi di posko pengaduan korban First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Kabar

Crisis Centre First Travel Masih Tetap Dibuka

Oleh Angga Maulana
Pelatih Timnas Indonesia U-16 Fakhri Husaini (kanan) bersama anak asuhnya.
Kabar

Timnas U-16 Tentukan 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia

Oleh Angga Maulana
Ganda putra Indonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo (kanan) dan Marcus Fernaldi Gideon (kiri) mengkspresikan emosinya saat pertandingan babak final Japan Open 2018 melawan pasangan Cina Li Junhui/Liu Yuchen di Tokyo, Jepang, Minggu (16/9).
Kabar

Kevin/Marcus Mampu Beradaptasi dengan Arena Olimpiade Tokyo

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?