Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Kebakaran Cipayung Akibat Lalai Matikan Kompor

    Oleh Angga Maulana

    Perkiraan Biaya Perjalanan Mudik dari Jakarta ke Surabaya dengan Hyundai Stargazer

    Oleh Rany Nasution

    4 Tipu Efektif untuk Tetap Segar Saat Puasa di Ramadhan

    Oleh Rany Nasution

    Keajaiban Ziarah: Explorasi Beragam Destinasi Wisata Religi di Jawa Barat dari Makam Wali Songo hingga Masjid Kuno

    Oleh Rany Nasution

    PT KAI Minta Warga tidak Beraktivitas di Sepanjang Jalur Kereta Api

    Oleh Angga Maulana

    Operasi Yustisi di Rawa Buaya Jaring 24 Pelanggar Masker

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Begini Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online

    Dapatkan! Registrasi PBJT Jasa Kesenian Hiburan Online

    Oleh cris a jeni putri
    PT Digital Aplikasi Solusi atau lebih dikenal sebagai Digiserve by Telkom Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam ajang bergengsi TOP GRC (governance, risk, and compliance) Awards 2023 yang bertemakan Building Resilient Future Through ESD & GRC. Dalam ajang tersebut, Digiserve berhasil mendapatkan dua penghargaan prestisius.

    Implementasi GRC, Anak Usaha TLKM Digiserve Raih Dua Penghargaan

    Oleh Angga Maulana
    Cegah Downtime, ExxonMobil Kenalkan Pelumasan Khusus Industri Pertambangan

    ExxonMobil Solusi Pelumasan untuk Hindari Downtime Tambang

    Oleh Adi Ariyanto
    Petugas PLN melakukan pemasangan kabel baru di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (19/9). PLN menyatakan, konsumsi listrik naik 4,5 persen.

    Konsumsi Listrik Tumbuh 4,5 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi jembatan timbang

    Kemenhub Masih Toleransi Truk yang Kelebihan Muatan

    Oleh Angga Maulana
    Prabowo Temui Presiden Filipina Marcos Jr di Manila, Bahas Hal Ini

    Prabowo Subianto Kunjungi Filipina Perkuat Hubungan Bilateral

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > KPK Dalami Dana Suap Hakim Tipikor Bengkulu
Kabar

KPK Dalami Dana Suap Hakim Tipikor Bengkulu

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2017 5:55 pm
Angga Maulana
Bagikan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — KPK mendalami terkait asal usul dana dugaan suap terhadap hakim terkait putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

“Kami masih mendalami terkait asal usul dana yang diduga diberikan untuk suap memengaruhi perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga penerima, yaitu Dewi Suryana (DSU) selaku Hakim Anggota di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan Hendra Kurniawan (HKU) sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Sedangkan diduga pihak pemberi Syuhadatul Islamy (SI), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau keluarga terdakwa Wilson. Diduga pemberian uang terkait dengan penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman yang ringan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Terkait penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu memeriksa tiga saksi di Bengkulu, yaitu Wilson dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suhermi dari unsur swasta, Hakim Ketua, dan karyawan Radio Republik Indonesia (RRI) di Bengkulu.

Menurut Febri, penyidik KPK sejak Selasa (12/9) melakukan pemerikaan di daerah terhadap sejumlah pihak ada pihak dari pengadilan, pegawai, dan juga dari pihak keluarga terdakwa.

“Kami dalami beberapa informasi terkait dengan alur dan proses uang termasuk juga asal usul uang yang digunakan diduga untuk suap tersebut,” kata Febri.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

Sebagai pihak yang diduga penerima, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai pihak diduga pemberi, SI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

sumber : Antara

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Pengunjung menikmati matahari terbenam (sunset) di Pantai Sengigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan Kapal Perang Berbagai Negara Siap Merapat ke Lombok
Artikel Berikutnya Pelatih Timnas U-19, Indra Sjafri. Indra Sjafri: Kemenangan 8-0, Hasil yang Sepadan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Aroma Makanan Indonesia di Festival Kuliner Slovakia

VOXNES.com, JAKARTA -- Aroma masakan Indonesia tercium harum pada Festival Dobrej Chuti A Vina (Food…

Oleh Angga Maulana

Kawasaki Z900 dan Z900 SE Resmi Meluncur di Indonesia: Cek Spesifikasi dan Harga

Voxnes.com – Kawasaki Z900 dan Z900 SE kini sudah secara resmi diluncurkan di industri otomotif…

Oleh Rany Nasution

Ulasan Novel Life Begins with Spices: Perjalanan dari Sambal hingga Mengubah Hati

"From sambal down to the heart." Kalimat tersebut muncul spontan dalam pikiran ketika saya menghabiskan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Pejabat Kaya Raya, Rakyat Sengsara
Kabar

Pejabat Kaya Raya, Rakyat Sengsara

Oleh Angga Maulana
Cak imin
Kabar

Pengunduran Diri Gus Halim sebagai Menteri Desa Setelah Penggeledahan KPK

Oleh Aziz Riza
Para undangan, ulama, ustaz, para pengelola KBIH calon jamaah haji Embarkasi Palembang menjajal lintasan sa
Kabar

Jamaah Haji Debarkasi Palembang Kembali 13 September

Oleh Angga Maulana
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) menyulutkan api obor yang dibawa atlet Paralimpik cabang atletik I Nyoman Oka (kanan) disaksikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (kedua kiri) saat Pawai Obor (Torch Relay) Asian Para Games 2018 di Denpasar, Bali, Minggu (16/9).
Kabar

Fasilitas Penyandang Disabilitas di Asian Para Games Kurang

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?