Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Jumat, 9 Mei 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sawangan

    Oleh Angga Maulana

    Pemkab Madiun Teken Kerja Sama Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan

    Oleh Angga Maulana

    Demon Slayer: Infinity Castle Rilis Agustus 2025 – Simak Sinopsis Serunya!

    Oleh Rany Nasution

    PT KAI Minta Warga tidak Beraktivitas di Sepanjang Jalur Kereta Api

    Oleh Angga Maulana

    Wali Kota: Camat Kelapa Gading Dikenal Pribadi yang Santun

    Oleh Angga Maulana

    Jadwal Imsak dan Shalat di Medan Tanggal 17 Maret 2025: Waktu yang Perlu Anda Ketahui

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Dorong Penggunaan SAF, Pertamina Patra Niaga Gandeng Perusahaan Ini!

    Pertamina Patra Niaga, SGI dan Bell Textron Gunakan SAF di Helikopter Pertama di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
    Industri Pembiayaan Optimistis Pemerintahan Baru Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Pemerintahan Baru Dinilai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Oleh Angga Maulana
    Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto memberikan keterangan terkait pelaksanaan Jakarta Food Security Summit (JFSS) di Jakarta, Selasa (6/3).

    Kadin Minta Pemda Sambut Hangat Investasi

    Oleh Angga Maulana
    Petugas mengisi avtur ke pesawat di Bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019).

    Dongkrak Kertajati, Emil: Tol Cisumdawu Jadi Kunci

    Oleh Angga Maulana
    Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga (tengah) menyaksikan karya terbaik dalam pameran Pewarta Foto Indonesia 2017 seusai malam penganugerahan Pewarta Foto Indonesia 2017 di Museum Galeria Fatahillah, Jakarta, Jumat (21/4).

    Menteri Puspayoga Launching Desa Terang 2018 di Lampung

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi Meteran Listrik PLN

    Pemanfaatan Kuota Listrik di Purbalingga Baru 30 Persen

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Jabodetabek > Aktivitas Tujuh Gedung Pemda di DKI Dihentikan Sementara
Jabodetabek

Aktivitas Tujuh Gedung Pemda di DKI Dihentikan Sementara

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 17 September 2020 5:14 pm
Angga Maulana
Bagikan
Aktivitas Tujuh Gedung Pemda di DKI Dihentikan Sementara (ilustrasi).
Bagikan

VOXNES.com,JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sementara aktivitas perkantoran tujuh gedung pemerintahan daerah serta memberlakukan bekerja dari rumah (workfromhome/ WFH) bagi pegawainya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyampaikan penghentian sementara aktivitas kantor itu meliputi di Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (kecuali Posko Tanggap COVID-19), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Kecamatan Gambir itu.

“Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah dan dilakukan disinfeksi,” kata Chaidir di Jakarta, Jumat (18/9). 

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi/sterilisasi gedung sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga:Pemkot Depok tak Ingin Rugikan Siapapun Terkait SSA

“Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19,” tutur Chaidir.

Memang, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa ‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).’

Kemudian, selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

“Jadi hari Senin, sudah beraktivitas kembali. Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi. Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 – 13.30 WIB. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor,” ujarnya.

Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja;

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya dikonfirmasi positif COVID-19, telah dinyatakan sembuh, setelah dilakukan tes swab sebanyak dua kali dan telah kembali beraktivitas dalam kondisi yang baik.

Para pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Suzy Marsitawati; Kepala Biro Pendidikan dan Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Wakil Walikota Jakarta Timur) Hendra Hidayat; Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Premi Lesari; Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (saat ini Asisten Deputi Gubernur Bidang Pariwisata) Reswan W. Soewardjo; Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Afan Adriansyah; dan Ketua TGUPP Amin Subekti.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasruddin, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya, Asisten Deputi Kebudayaan Catur Laswanto serta Kabag Hukum yang namanya belum terkonfirmasi, diinformasikan masih dalam tahap perawatan.

 

sumber : ANTARA

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona. (Ilustrasi) Penambahan Covid-19 dI Probolinggo Catat Rekor, 145 Kasus
Artikel Berikutnya Arena Skateboard Kota Yogyakarta | Republika Online Arena Skateboard Kota Yogyakarta | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Gus Poyet Mundur dari Posisi Pelatih Shanghai Shenhua

VOXNES.com, SHANGHAI -- Gus Poyet mengundurkan diri sebagai pelatih Shanghai Shenhua pada Senin setelah kalah…

Oleh Angga Maulana

Lintas Ekonomi dan Bisnis

Nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Bank Mandiri Syariah Sumairah (kiri) memperlihatkan produknya kepada…

Oleh Angga Maulana

6 Tip Menghalau Kucing dari Rumah dengan Bahan Alami dan Aman di Dapur

Voxnes.com Apakah kucing-kucing di lingkungan rumahmu sering memasuki dalam rumah Anda? Tenang saja. Voxnes.com menawarkan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Jabodetabek

Razia Masker, Petugas Amankan Motor Harley Tanpa Surat

Oleh Angga Maulana
Gedung Rektorat IPB University, Bogor. Mereka yang melakukan kontak dengan Rektor IPB selama 14 hari terakhir diminta melakukan isolasi mandiri dan tes usap.
Jabodetabek

Kontak Erat dengan Rektor IPB Diminta Isolasi Mandiri

Oleh Angga Maulana
Maling mobil tertangkap polisi, ilustrasi
Jabodetabek

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Sawangan

Oleh Angga Maulana
Kemacetan parah terjadi di jalur Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Arif Rahman Hakim (ARH), Kota Depok, Sabtu (9/9).
Jabodetabek

Pemkot Depok tak Ingin Rugikan Siapapun Terkait SSA

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?