Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 20 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Jual Hasil Curian Lewat Online, Pembobol SD Cipayung Dibekuk

    Oleh Angga Maulana

    Tak Perlu Ke Bali, Klaten Sajikan Surga Air Seperti Pulau Dewata, Hanya 1 Jam dari Solo

    Oleh Rany Nasution

    15 Pengalaman Dalam Ruangan yang Seru di Singapura: Apakah Kamu Berani Menguji Trick Eye Museum?

    Oleh Rany Nasution

    Skenario Unik: Timnas Indonesia Dapat Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Positif Covid-19 di Kaltim Bertambah 119 Kasus

    Oleh Angga Maulana

    Pasien Positif Covid-19 di DIY Bertambah 53 Orang

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Petugas PLN melakukan pemasangan kabel baru di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (19/9). PLN menyatakan, konsumsi listrik naik 4,5 persen.

    Konsumsi Listrik Tumbuh 4,5 Persen

    Oleh Angga Maulana
    Gula. Ilustrasi

    UKM Sambut Baik Lelang Gula Rafinasi

    Oleh Angga Maulana
    Ilustrasi jembatan timbang

    Kemenhub Masih Toleransi Truk yang Kelebihan Muatan

    Oleh Angga Maulana
    Tambak ikan (ilustrasi)

    Bangun Pertanian, Indonesia Perlu Belajar dari Denmark

    Oleh Angga Maulana
    Bagaimana Membersihkan Catatan Kredit yang Jelek?

    Cara Membersihkan Catatan Kredit yang Jelek

    Oleh Panggih Suseno
    PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mengantongi pendapatan Rp 7,8 triliun di semester I 2023 atau tumbuh lima persen  dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

    Bukukan Pendapatan Rp 7,8 Triliun, CSAP Ekspansi Segmen Ritel Modern

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Politikus Gerindra: Alhamdulillah
Kabar

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Politikus Gerindra: Alhamdulillah

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:03 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik (kiri) berjalan keluar usai memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakar
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Mantan narapidana kasus korupsi dana logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Mohammad Taufik menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkannya menjadi calon anggota legislatif (caleg). Taufik mengatakan, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MA.

“Alhamdulillah, saya menyambut gembira dan semoga segera bisa dilaksanakan oleh KPU,” ujar Taufik ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9) malam.

Taufik mengatakan akan melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya pada Sabtu (15/9). Timnya nanti akan menentukan langkah lanjutan atas putusan MA ini.  Namun, untuk konsultasi dengan KPU, Taufik mengaku tidak akan melakukannya.

“Tidak usah berkonsultasi ke KPU. Sebab sudah menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan MA. KPU tinggal mencantumkan nama saya lagi dalam daftar bakal caleg,” tegasnya.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017),” ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat.

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya pasal 240 ayat (1) huruf g. Pasal tersebut menyebutkan ‘bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’.

“Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Suhadi.

Secara rinci, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi ‘dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Sementara itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD tertuang dalam pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, ‘perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Sejak Juli lalu, kedua aturan ini sama-sama digugat oleh sejumlah pihak melalui permohonan uji materi ke MA. Mayoritas penggugat adalah para eks koruptor yang berniat kembali maju sebagai calon anggota dewan  dan dirugikan dengan adanya kedua aturan ini.

Salah satu penggugat tersebut adalah Muhammad Taufik dari Partai Gerindra yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2019. Taufik menilai keberadaan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Penyanyi Pink. TV di Turki Kena Denda Siarkan Video Pink
Artikel Berikutnya Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI merayakan peringatan HUT ke-73 DPR dengan menyelenggarakan bakti sosial donor darah serta mengunjungi pengungsi korban gempa di Lombok. PIA Gelar Bakti Sosial di Jakarta-Lombok

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Bawaslu Majalengka Ingatkan ASN Jaga Netralitas Saat Tahapan Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada. VOXNES.com, MAJALENGKA — Menghadapi momen pemilihan umum (pemilu) serentak…

Oleh Angga Maulana

Pengamat: Jokowi Diuntungkan tanpa Presidential Threshold

Bendera partai politik. Ilustrasi VOXNES.com,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dikhawatirkan bisa tersandera dengan adanya Presidential…

Oleh Angga Maulana

Dior Haute Couture 2025: Menyatukan Tradisi Elegan dengan Daya Tarik Romantis

Bayangkanlah suatu negara fabel di mana semua penduduk memakai pakaian terbaik mereka. Terdapat korset dengan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Eliud Kipchoge
Kabar

Pelari Maraton Kenya Pecahkan Rekor Dunia di Berlin

Oleh Angga Maulana
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik (kiri) berjalan keluar usai memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakar
Kabar

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Politikus Gerindra: Alhamdulillah

Oleh Angga Maulana
'Charlie Chaplin Afghanistan', Melucu di Daerah Konflik
Kabar

‘Charlie Chaplin Afghanistan’, Melucu di Daerah Konflik

Oleh Angga Maulana
Kapal terbakar/Ilustrasi
Kabar

Enam Penumpang KM Fungka Permata Belum Ditemukan

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?