VOXNES.com, BANYUMAS — Kementerian Perhubungan masih memberikan toleransi terhadap truk yang kelebihan muatan hingga 50 persen. Hal ini dilakukan agar pergerakan logistik tidak terlalu terganggu.
“Kalau untuk (truk pengangkut) sembako toleransinya satu tahun yang (kelebihan muatan) 50 persen. Kalau untuk komoditas semen, baja, pupuk, besi itu enam bulan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (15/9) sore.
Budi mengatakan hal itu usai peluncuran dan pengaktifan kembali Unit Pemeriksaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Ajibarang. Pernyataan tersebut diucapkan sebagai jawaban atas banyaknya keluhan warga Bumiayu, Kabupaten Brebes, terkait dengan kendaraan dari arah Cilacap, Purbalingga, hingga Banyumas yang over dimension and over loading (ODOL).
Ia mengatakan toleransi terhadap truk yang kelebihan muatan itu diberikan bukan berarti Kemenhub memberikan kemudahan. Selain itu, kata dia, toleransi diberikan agar jangan sampai terjadi kelangkaan barang terutama sembako.
“Itu karena begitu (peraturan terkait dengan ODOL) diterapkan, pasti akan terjadi atmosfer baru dalam sistem transportasi logistik ini, butuh penambahan kendaraan baru, butuh kendaraan, butuh modal,” katanya.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena banyak asosiasi yang datang menemui Menteri Perhubungan untuk berdiskusi terkait permasalahan ODOL tersebut. Bahkan, lanjut dia, Kementerian Perdagangan juga sudah menyampaikan ke Kemenhub supaya tetap melaksanakan pengawasan dengan ketat namun diharapkan tidak ada dampak terhadap kondisi ekonomi Indonesia ke depan.
Disinggung mengenai penyiapan gudang penyimpanan jika peraturan tentang batas muatan itu telah diterapkan secara penuh, Budi mengatakan pihaknya sebenarnya tidak harus menunggu satu tahun untuk menyiapkan gudang atau tempat menurunkan barang. Pihaknya sudah bekerja sama dengan penyedia aplikasi untuk kendaraan truk.
“Begitu di sini ada pelanggaran yang harus diturunkan, truk itu akan langsung diundang (untuk mengangkut muatan yang diturunkan),” katanya.
Akan tetapi, kata dia, biaya pemindahan dan pengiriman muatan yang diturunkan untuk diangkut oleh truk menjadi tanggung jawab pihak pemilik barang yang dipindahkan.
sumber : Antara