Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Positif Covid-19 di Kaltim Bertambah 119 Kasus

    Oleh Angga Maulana

    Banda Aceh akan Uji Swab 5.000 Warga

    Oleh Angga Maulana

    Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

    Oleh Angga Maulana

    Pasien Positif Covid-19 di Bantul Bertambah 12 Orang

    Oleh Angga Maulana

    7 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa bagi Wanita—Awas Saja!

    Oleh Rany Nasution

    Polisi Amankan 15 Orang Diduga Komplotan Geng Motor di Pekanbaru

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Bahlil Optimistis Hilirisasi Tambang Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Bahlil: Hilirisasi Tetap Dilanjutkan di Era Prabowo

    Oleh cris a jeni putri
    ekspor indonesia

    Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi

    Oleh Panggih Suseno
    Gula. Ilustrasi

    UKM Sambut Baik Lelang Gula Rafinasi

    Oleh Angga Maulana
    Petugas melakukan pengecekan rutin di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Tuban, Jawa Timur, Ahad (18/8).

    Pertamina Gandeng Perusahaan China Bangun Pengolahan Minyak

    Oleh Angga Maulana
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
    Sempat Kalah Laku Lawan Sepeda Lipat, Fixie Laris Lagi-Harganya Segini

    Sepeda Fixie Kembali Naik Daun di Pasar Rumput

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Sumatra > BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh
Sumatra

BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 17 September 2020 5:12 pm
Angga Maulana
Bagikan
BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh
Bagikan

VOXNES.com, MEULABOH — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memberi keringanan pembayaran tunggakan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan selama masa pandemi COVID-19.

“Kebijakan ini sebagai upaya menanggulangi dampak ekonomi bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Meulaboh, Mahmul Ahyar, Jumat. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan melalui program relaksasi tunggakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, karena para peserta yang mengalami tunggakan iuran bisa kembali mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan.

Melalui program ini, kata Ahyar, apabila peserta JKN-KIS yang mempunyai tunggakan dan ingin kartu BPJS Kesehatannya aktif kembali, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu.

“Tentunya dengan program relaksasi ini masyarakat berstatus pekerja bukan penerima upah (PBPU/BU) yang mempunyai tunggakan di atas enam bulan, bisa membayar enam bulan saja dan satu bulan berjalan, maka kartu BPJS Kesehatannya langsung bisa aktif kembali dan dapat langsung dipergunakan,” kata Mahmul Ahyar.

Baca Juga:Pertamina Setorkan PAD Rp 299 Miliar ke Pemda Sumbar

Ia juga menambahkan, bagi peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan, tapi ditangguhkan. Peserta juga akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan akhir Desember 2021 mendatang.

“Misalkan peserta mengalami tunggakan 12 bulan, sudah membayar 6 bulan pertama dan 1 bulan berjalan maka kartu BPJS bisa diaktifkan kembali, sedangkan untuk sisanya bisa dicicil sampai dengan akhir Desember 2021 atau tahun depan,” ujarnya lagi.

Apabila peserta tidak melakukan pembayaran sampai dengan Desember 2021, maka tunggakan akan kembali seperti semula dan program akan batal secara otomatis, tuturnya.

Baca Juga:Kabupaten Banyuasin Jadi Sentra Budi Daya Tanaman Porang

Adapun beberapa ketentuan bagi masyarakat yang ingin melakukan program relaksasi, kata Mahmul Ahyar, diantaranya pendaftaran program relaksasi tunggakan dibuka sampai dengan Desember 2020, dan sisa tunggakan harus dilunasi paling lambat sampai dengan Desember 2021.

Besaran tunggakan yang dibayar paling sedikit 6 bulan, dan untuk aktivasi peserta ditambah pembayaran iuran berjalan, peserta dapat melunasi seluruh sisa tunggakan atau mengikuti program cicilan.

“Apabila pada akhir bulan tidak melakukan pembayaran tunggakan JKN akan batal secara otomatis dan seluruh tunggakan akan ditagih pada bulan berikutnya,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan ringankan pembayaran tunggakan iuran kepada peserta JKN (JKN-KIS) yang sudah mengajukan relaksasi tunggakan, dapat mengajukan kembali program relaksasi tunggakan selama tahun 2020.

Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda pelayanan kesehatan. “Untuk pendaftaran Program Relaksasi Tunggakan sendiri dapat melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 1500 400 atau dapat langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” katanya menuturkan.

sumber : Antara

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang untuk menangani pasien Covid-19. Puting Beliung Tiba-Tiba Terjang RSKI Pulau Galang
Artikel Berikutnya Masa PSBB Durasi Khutbah Jumat Dipersingkat Masa PSBB Durasi Khutbah Jumat Dipersingkat

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

James Rodriguez Menuju Liga Qatar

James Rodriguez dari Everton. VOXNES.com, DOHA -- Pemain Everton James Rodriguez dikabarkan sedang berada di Qatar…

Oleh Angga Maulana

KPK Sambangi Partai Demokrat | Republika Online

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tangah) bersalaman dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono…

Oleh Angga Maulana

Tetap Sehat dan Bugar di Usia 40-an dengan 7 Latihan Tepat untuk Kebugaran Anda

Olahraga masih sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan pada semua tahapan umur. Dengan penambahan usia, cara…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Sumatra

Aceh Catat 239 Pasien Asal Luar Daerah Positif Covid-19

Oleh Angga Maulana
Virus corona dalam tampilan mikroskopik.  Pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung kembali bertambah 21 kasus menjadi 715 orang pada Sabtu (19/9).
Sumatra

Kasus Positif Covid-19 di Lampung Tambah 21 Kasus

Oleh Angga Maulana
Aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 15 pria diduga komplotan geng motor. (ILUSTRASI)
Sumatra

Polisi Amankan 15 Orang Diduga Komplotan Geng Motor di Pekanbaru

Oleh Angga Maulana
Warga Positif Covid-19 Aceh Bertambah 175 Orang (ilustrasi).
Sumatra

Warga Positif Covid-19 Aceh Bertambah 175 Orang

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?