Voxnes.com
,
Tangerang Selatan
– Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif di sekitar Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Nasional (BRIN).
BRIN
) dipaksa pergi atau keluar dari tempat tinggal resmi di kompleks tersebut
Puspiptek
Serpong, Tangerang Selatan. Mereka berada dalam cakupan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 tahun 2022 yang membahas Tinggal di Hunian Rumah Negara dalam Kawasan BRIN.
Pantauan
Tempo
Di tempat itu pada Minggu, tanggal 16 Maret 2025, beberapa hunian terlihat tidak dihuni. Namun, sebagian lagi tetap didiami meskipun telah menerima instruksi untuk pindah mulai tanggal 14 Maret. Orang-orang yang bertemu dengan petugas enggan menjelaskan atau memberi alasannya mengapa mereka belum meninggalkan lokasi tersebut.
Mayoritas rumah tampak seperti struktur tua tetapi masih dirawat dengan baik. Beberapa di antaranya memiliki penambahan yang diklaim berasal dari sumber daya pribadi. Di sisi lain, BRIN juga berkelanjutan dalam perbaikan infrastruktur di area tersebut. Salah satu proyeknya telah meliputi pembangunan sebuah lapangan.
mini soccer
yang disewakan untuk umum.
Perintah untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai aktif pun disebutkan dalam deklarasi grup yang menyebut dirinya sebagai Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) Republik Indonesia. Grup ini meminta pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 serta pelestarian harta penelitian nasional dari dominasi pihak swasta dan luar negeri. Aturan tersebut dipandang sebagai ancaman bagi kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air.
“Mafia-stilanya swastanisasi: Laboratorium dan rumah dinas diberikan kepada konglomerat, sedangkan peneliti dilempar begitu saja seperti sampah!” demikian tertulis dalam naskah yang mengiringi protes grup tersebut serta pembuatan petisi daring pada tanggal 7 Maret kemarin. Petisi dengan judul ‘Batalkan Swastanisasi Manajemen Laboratorium dan Tanah Badan Penelitian dan Inovasi Nasional’ sudah menerima lebih dari 1.200 dukungan saat tulisan ini dibuat.
Pada bagian pembuka cerita tersebut dikemukakan bahwa tindakan pemulihan ini dinilai menjadi skandal BRIN karena para peneliti harus meninggalkan posisi mereka sebelum tanggal 14 Maret 2025 (Hari ke-14 Ramadhan), tanpa mendapatkan bantuan sosial ataupun alternatif tempat tinggal. Hal itu berdampak pada keluarga yang terbebani dalam pencarian rumah darurat secara mendesak. Sambungan kalimat menyebut hal tersebut sebagai ‘pembangunan kembali fasilitas penelitian oleh sektor swasta dan pengusiran tokoh-tokoh ilmiah selama bulan suci’.
Pada sebuah memorandum resmi dari Kepala Biro Manajemen Aset Negara dan Procurement BRIN tanggal 27 Februari 2025, terdapat informasi sebagai berikut:
file
-nya juga sampai kepada
Tempo
Dinyatakannya aturan mengenai penyusunan penghuni rumah nasional sesuai dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 yang membahas Tentang Penghuni Rumah Negara Di Lingkungan BRIN.
Isi dokumen tersebut mencakup aturan bahwa lisensi tinggal di rumah negeri berlaku untuk satu tahun dan bisa diperbarui sekali dengan masa uji coba. Selanjutnya, perpanjangan lisensi tinggal yang disebutkan tadi hanya valid hingga maksimal satu tahun.
Disebutkan pula bahwa orang-orang yang tinggal di tempat kediaman negara wajib membersihkannya dan menyerahkannya bersama dengan kunci-kuncinya ke unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset milik negara tidak lebih dari 30 hari setelah periode izin huni habis atau jika mereka menerima pembatalan izin tersebut.
Berikutnya, jika penghuni rumah negara yang merupakan pegawai negeri aktif gagal untuk meninggalkan rumah negara seperti yang diharapkan, mereka akan menerima sanksi disipliner bagi pejabat sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nota dinas yang dikutip
Tempo
Ini menuntut bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih bertugas harus sudah mengosongkan tempat tinggal resmi mereka padaakhir tahun kemarin dan batasan waktu tersebut diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2025. Surat edaran ini dikirim ke para pemimpin di lembaga penelitian terkait untuk memfasilitasi pengingat bagi bawahan mereka tentang tenggat waktunya.
Bila pihak terkait tidak mengikuti langkah-langkah tersebut hingga tanggal 14 Maret 2025, maka kita akan melaporkkan adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil ke Sekretaris Utama,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Gelombang kegaduhan di Puspiptek Serpong berlanjut dari tahun sebelumnya ketika ribuan masyarakat terlibat dalam demonstrasi tersebut.
pensiunan
Para ilmuwan diminta untuk membersihkan rumah dinas yang sudah dihuninya selama bertahun-tahun. BRIN telah mengirim surat peringatan kepada mereka dan menuntut agar semua penghuni segera meninggalkan tempat serta mereturnkankan kuncinya pada tanggal terakhir 15 Mei 2024.
Surat peringatan tersebut adalah surat peringatan ketiganya setelah usaha pengosongan mulai Januari 2024 gagal terlaksana. Warga yang enggan mematuhi instruksi menyebutkan bahwa tempat tinggal resmi yang ditempati oleh ribuan mantan peneliti dan staf aktif Puspiptek/BRIN masih belum jelas status kepemilikan propertinya apakah dimiliki oleh BRIN atau bukan.
Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih, menyebut bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah berkelanjutan atas saran Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020 dan 2023. Saran ini menunjukkan perlunya BRIN untuk membersihkan hunian di rumah dinas bagi mereka yang telah kehilangan kelayakan layak tinggal, misalnya karena pensiun.