Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Minggu, 6 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    PT KAI Minta Warga tidak Beraktivitas di Sepanjang Jalur Kereta Api

    Oleh Angga Maulana

    Warga Positif Covid-19 Aceh Bertambah 175 Orang

    Oleh Angga Maulana

    PPNSI Kritik Kebijakan Pemerintah yang Masih Impor Beras

    Oleh Angga Maulana

    5 Rekomendasi Drakor yang Akan Membawa Anda Melintas Waktu

    Oleh Rany Nasution

    Celestia, Kapal Pesiar Indonesia yang Gemilang di Urutan 100 Besar Time Magazine

    Oleh Rany Nasution

    Skenario Unik: Timnas Indonesia Dapat Lolos Otomatis ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Tambak ikan (ilustrasi)

    Bangun Pertanian, Indonesia Perlu Belajar dari Denmark

    Oleh Angga Maulana
    Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga (tengah) menyaksikan karya terbaik dalam pameran Pewarta Foto Indonesia 2017 seusai malam penganugerahan Pewarta Foto Indonesia 2017 di Museum Galeria Fatahillah, Jakarta, Jumat (21/4).

    Menteri Puspayoga Launching Desa Terang 2018 di Lampung

    Oleh Angga Maulana
    Kisruh Kepemimpinan Kadin Bikin Kabur Investor

    Ketegangan Internal Kadin Ancam Investasi Indonesia

    Oleh Adi Ariyanto
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Sri Mulyani Ungkap Alasan Pegawai Kemenkeu Jadi PNS Paling Tajir di RI

    Sri Mulyani Jelaskan Kenaikan Pendapatan PNS Kementerian Keuangan

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Kebimbangan di Balai Rumah Dinas BRIN: Sanksi Mengancam bagi Para Peneliti Aktif
governmentgovernment regulationsnewspoliticsrules and regulations

Kebimbangan di Balai Rumah Dinas BRIN: Sanksi Mengancam bagi Para Peneliti Aktif

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 26 Maret 2025 12:17 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1B3wsb
Bagikan



Voxnes.com


,


Tangerang Selatan


– Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif di sekitar Badan Penelitian dan Pengembangan serta Inovasi Nasional (BRIN).

BRIN

) dipaksa pergi atau keluar dari tempat tinggal resmi di kompleks tersebut

Puspiptek

Serpong, Tangerang Selatan. Mereka berada dalam cakupan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 tahun 2022 yang membahas Tinggal di Hunian Rumah Negara dalam Kawasan BRIN.

Pantauan

Tempo

Di tempat itu pada Minggu, tanggal 16 Maret 2025, beberapa hunian terlihat tidak dihuni. Namun, sebagian lagi tetap didiami meskipun telah menerima instruksi untuk pindah mulai tanggal 14 Maret. Orang-orang yang bertemu dengan petugas enggan menjelaskan atau memberi alasannya mengapa mereka belum meninggalkan lokasi tersebut.

Mayoritas rumah tampak seperti struktur tua tetapi masih dirawat dengan baik. Beberapa di antaranya memiliki penambahan yang diklaim berasal dari sumber daya pribadi. Di sisi lain, BRIN juga berkelanjutan dalam perbaikan infrastruktur di area tersebut. Salah satu proyeknya telah meliputi pembangunan sebuah lapangan.

mini soccer

yang disewakan untuk umum.

Perintah untuk mengosongkan rumah dinas yang ditempati oleh pegawai aktif pun disebutkan dalam deklarasi grup yang menyebut dirinya sebagai Masyarakat Penyelamat Riset (MPR) Republik Indonesia. Grup ini meminta pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 serta pelestarian harta penelitian nasional dari dominasi pihak swasta dan luar negeri. Aturan tersebut dipandang sebagai ancaman bagi kemajuan ilmu pengetahuan di tanah air.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

“Mafia-stilanya swastanisasi: Laboratorium dan rumah dinas diberikan kepada konglomerat, sedangkan peneliti dilempar begitu saja seperti sampah!” demikian tertulis dalam naskah yang mengiringi protes grup tersebut serta pembuatan petisi daring pada tanggal 7 Maret kemarin. Petisi dengan judul ‘Batalkan Swastanisasi Manajemen Laboratorium dan Tanah Badan Penelitian dan Inovasi Nasional’ sudah menerima lebih dari 1.200 dukungan saat tulisan ini dibuat.

Pada bagian pembuka cerita tersebut dikemukakan bahwa tindakan pemulihan ini dinilai menjadi skandal BRIN karena para peneliti harus meninggalkan posisi mereka sebelum tanggal 14 Maret 2025 (Hari ke-14 Ramadhan), tanpa mendapatkan bantuan sosial ataupun alternatif tempat tinggal. Hal itu berdampak pada keluarga yang terbebani dalam pencarian rumah darurat secara mendesak. Sambungan kalimat menyebut hal tersebut sebagai ‘pembangunan kembali fasilitas penelitian oleh sektor swasta dan pengusiran tokoh-tokoh ilmiah selama bulan suci’.

Pada sebuah memorandum resmi dari Kepala Biro Manajemen Aset Negara dan Procurement BRIN tanggal 27 Februari 2025, terdapat informasi sebagai berikut:

file

-nya juga sampai kepada

Tempo

Dinyatakannya aturan mengenai penyusunan penghuni rumah nasional sesuai dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 yang membahas Tentang Penghuni Rumah Negara Di Lingkungan BRIN.

Isi dokumen tersebut mencakup aturan bahwa lisensi tinggal di rumah negeri berlaku untuk satu tahun dan bisa diperbarui sekali dengan masa uji coba. Selanjutnya, perpanjangan lisensi tinggal yang disebutkan tadi hanya valid hingga maksimal satu tahun.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Disebutkan pula bahwa orang-orang yang tinggal di tempat kediaman negara wajib membersihkannya dan menyerahkannya bersama dengan kunci-kuncinya ke unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset milik negara tidak lebih dari 30 hari setelah periode izin huni habis atau jika mereka menerima pembatalan izin tersebut.

Berikutnya, jika penghuni rumah negara yang merupakan pegawai negeri aktif gagal untuk meninggalkan rumah negara seperti yang diharapkan, mereka akan menerima sanksi disipliner bagi pejabat sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nota dinas yang dikutip

Tempo

Ini menuntut bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih bertugas harus sudah mengosongkan tempat tinggal resmi mereka padaakhir tahun kemarin dan batasan waktu tersebut diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2025. Surat edaran ini dikirim ke para pemimpin di lembaga penelitian terkait untuk memfasilitasi pengingat bagi bawahan mereka tentang tenggat waktunya.

Bila pihak terkait tidak mengikuti langkah-langkah tersebut hingga tanggal 14 Maret 2025, maka kita akan melaporkkan adanya indikasi pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil ke Sekretaris Utama,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Gelombang kegaduhan di Puspiptek Serpong berlanjut dari tahun sebelumnya ketika ribuan masyarakat terlibat dalam demonstrasi tersebut.

pensiunan

Para ilmuwan diminta untuk membersihkan rumah dinas yang sudah dihuninya selama bertahun-tahun. BRIN telah mengirim surat peringatan kepada mereka dan menuntut agar semua penghuni segera meninggalkan tempat serta mereturnkankan kuncinya pada tanggal terakhir 15 Mei 2024.

Surat peringatan tersebut adalah surat peringatan ketiganya setelah usaha pengosongan mulai Januari 2024 gagal terlaksana. Warga yang enggan mematuhi instruksi menyebutkan bahwa tempat tinggal resmi yang ditempati oleh ribuan mantan peneliti dan staf aktif Puspiptek/BRIN masih belum jelas status kepemilikan propertinya apakah dimiliki oleh BRIN atau bukan.

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih, menyebut bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah berkelanjutan atas saran Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2020 dan 2023. Saran ini menunjukkan perlunya BRIN untuk membersihkan hunian di rumah dinas bagi mereka yang telah kehilangan kelayakan layak tinggal, misalnya karena pensiun.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1r4XPM Rayakan Ultah ke-38 di Penjara, Pesan Haru dari Nikita Mirzani
Artikel Berikutnya AA1AJKR0 Warna Taupe Ideal seperti Apa? Temukan Karakternya dan Kombinasi yang Pas

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Celestia, Kapal Pesiar Indonesia yang Gemilang di Urutan 100 Besar Time Magazine

Jakarta – Kapal pesiar Celestia dari Indonesia berhasil masuk dalam daftar Tempat Terhebat di Dunia…

Oleh Rany Nasution

Koalisi Dosen: Tak Terkejut Revisi UU TNI Cepat Disetujui

Voxnes.com , Jakarta - Kelompok dosen dari berbagai organisasi kemasyarakatan mengakui bahwa mereka tidak merasa…

Oleh Rany Nasution

Jokowi Cabut Challenge ke Deddy Sitorus: Buka Rahasia Dibalik Orang yang Melindungi Pekerjaannya

Voxnes.com - Joko Widodo (Jokowi) mendesak politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, untuk membongkar siapa…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1cpKmb
Indonesiamalaysiapoliticssoccersports

Petinggi PSSI Malaysia Tolak Kebijakan Naturalisasi, Tantangan Membawa Pemain Berketurunan ke Timnas Indonesia

Oleh Rany Nasution

Bocoran: Apple Siapkan iPhone 17 Ultra, Menggantikan Varian Pro Max

Oleh Rany Nasution

Hebohkan Media Sosial: Inilah Penyebab Misterius Hujan Darah di Iran

Oleh Rany Nasution
AA1B3i5o
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

Peningkatan Rekrutmen CASN: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?