VOXNES.com, JAKARTA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia-Batam-Jakarta. Kali ini para pelaku menggunakan modus dengan cara dikemas ke dalam sepatu yang dipakai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,5 kilogram. Argo menyebut, sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Adapun polisi menangkap delapan tersangka di Batam dan Jakarta, masing-masing tersangka berinisial RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS, JOEL. Argo menyebut, pihaknya pertama kali meringkus RUD dan ZUL di Hotel Ayuda, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Tersangka (RUD dan ZUL) membawa barang dengan dimasukkan ke sepatu, diinjak, dan dipakai sepatunya. Kita amankan satu klip besar sabu seberat 350 gram, satu klip sabu seberat 92 gram, dan dua pasang sepatu,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/9).
Argo menjelaskan, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam terdahap keduanya. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka WAN di Lubuk Baja, Kepulauan Riau dengan barang bukti berupa dua ponsel, buku tabungan, dan sebuah dompet.
Argo mengatakan, tersangka WAN berperan sebagai pengemas yang memasukan barang haram tersebut ke dalam sepatu yang digunakan oleh RUD serta ZUL dan dibawa menuju Jakarta.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka RUD dan ZUL, keduanya mengaku telah menyerahkan sabu kepada tersangka lainnya yang berinisial LIS.
“Pengakuan mereka (RUD dan ZUL), mereka telah menyerahkan 1 kilogram sabu kepada tersangka LIS. Tersangka LIS kemudian ditangkap di kontrakannya di Jakarta Timur,” ungkap Calvijn.
Dari tangan LIS, sambung dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1.080 gram sabu. Kepada polisi, tersangka LIS mengaku mengambil sabu atas perintah TK dan MIN. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, yakni wilayah Jakarta Timur dan Banten.
Namun, tidak hanya berhenti sampai di situ, polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut hingga menangkap tersangka BUS dan JOEL di Batam. Calvijn mengatakan, tersangka JOEL diduga berperan sebagai bandar narkoba dari jaringan tersebut.
Meski demikian, jelas Calvijn, saat ini pihaknya masih mengejar empat tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. “Sementara ini, masih dalam pengejaran 4 DPO, yakni YAN, BUL, UR, dan HIM. Tim masih berada di Batam,” papar Calvijn.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.