Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Minggu, 6 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Penambahan Covid-19 dI Probolinggo Catat Rekor, 145 Kasus

    Oleh Angga Maulana

    Donasi Terganjal, Program Berbuka di Masjid Syuhada Yogya Terancam Dihentikan

    Oleh Rany Nasution

    Demon Slayer: Infinity Castle Rilis Agustus 2025 – Simak Sinopsis Serunya!

    Oleh Rany Nasution

    Film Animasi Cina “Ne Zha 2” Raih Sukses Besar, pecahkan Rekor Box Office dengan Pendapatan 2 Miliar Dolar AS

    Oleh Rany Nasution

    Warga Putussibau Berburu Ikan Arwana Saat Banjir Surut

    Oleh Angga Maulana

    Ringkasan Akhir All England Open 2025: Tiongkok Kalah Total, Indonesia Menangi Runner-Up

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Lelang gula rafinasi kerek biaya produksi 22,5%

    Kontroversi Lelang Gula Rafinasi: Kenaikan Biaya dan Dampaknya pada Industri Makanan dan Minuman

    Oleh Angga Maulana
    PGN terus menambah infrastruktur gas bumi.

    Pengusaha Jateng Nantikan Pasokan Gas Bumi

    Oleh Angga Maulana
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    Petani gula melakukan unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta pada 28 Agustus 2017..

    APTRI: 500 Ribu Ton Gula Petani Belum Laku

    Oleh Angga Maulana
    Manufaktur RI Sekarat, Pengusaha Tekstil Minta Bantuan Anindya Bakrie

    Dukungan Terhadap Anindya Bakrie: Harapan Pengusaha Tekstil untuk Industri Manufaktur Nasiona

    Oleh cris a jeni putri
    Begini Cara Bayar Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Secara Online

    Dapatkan! Registrasi PBJT Jasa Kesenian Hiburan Online

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > crime > KPK Selidiki OTT Anggota DPRD OKU menjelang Lebaran: Situasi yang Mengkhawatirkan
crimegovernmentnewspoliticspolitics and law

KPK Selidiki OTT Anggota DPRD OKU menjelang Lebaran: Situasi yang Mengkhawatirkan

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:14 pm
Rany Nasution
Bagikan
KM Sinabung Bersandar
Bagikan

AA18iGFr

Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa petinggi pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. Tindakan rahasia tersebut berkaitan dengan tuduhan penyuapan yang berhubungan dengan tender proyek di Dinas PUPR OKU.

Pada kasus tersebut, terdapat tiga anggota DPRD OKU yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka dicurigai menginginkan pungutan fee proyek senilai 20% dari Dinas PUPR OKU. Pengiriman uang tersebut dilaksanakan mendekati perayaan Idul Fitri.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menganggap situasi itu sebagai suatu kejadian yang ironis. Pasalnya, KPK sudah merilis Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2015 yang diperuntukkan agar para pejabat tidak menerima gratifikasi di masa peringatan hari raya.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

“Kejadian ini jadi sangat Ironis ketika satu hari sebelumnya KPK telah mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi menjelang Hari Raya,” kata Budi dalam pernyataannya.

Dalam dokumen tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Budi, disoroti pentingnya agar pejabat negara, pegawai negeri sipil, pengusaha, organisasi profesi, serta masyarakat umum tidak mengambil maupun menawarkan suap.

“Sebab bisa mengarah kepada konflik kepentingan, pelanggaran aturan dan kode etika, serta kemungkinan timbulnya dugaan tindak pidana suap,” jelasnya.

OKU Berada di Zona Tinggi Penyuapan Corruptian

Sebaliknya, Budi menyatakan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di kabupaten OKU tetap berada dalam zona merah yang menunjukkan adanya kerentanan. Pada tahun 2024, kabupaten tersebut berhasil mendapatkan nilai sebesar 63,11.

Baca Juga:3 Rekomendasi Drakor tentang Psikopat yang Akan Membuat Bulu Kering Kamu Berdiri, Termasuk "Stranger from Hell"

SPI menggunakan skala 0 hingga 100. Skor yang lebih tinggi menunjukkan penilaian yang lebih baik.

Terdiri dari dua aspek internal di kabupaten OKU yang memperoleh nilai kurang adalah manajemen sumber daya manusia serta pembelian barang dan jasa (PBj).

Budi menyebutkan bahwa KPK sudah memberikan bimbingan untuk meningkatkan manajemen pemerintah kepada Pemkab OKU dengan menggunakan alat bernama Monitoring Center for Prevention (MCP).

Berdasarkan rekam jejaknya, nilai MCP OKU ada di posisi 82. Di antara delapan area utama yang diperhatikan, dua kategori dengan hasil terendah adalah manajemen barang milik daerah (BMD) serta masalah perencanaan anggaran.

“Penangkapan langsung di OKU pun dikonfirmasikan oleh angka MCP ini. Ketika kita memerhatikan lebih teliti, dalam aspek alokasi dana, indikator paling rendahnya berada pada penyusunan APBD, dengan nilai 9, menggunakan skala antara 1 hingga 100,” jelas Budi.

Hasil yang ditemukan oleh KPK ketika melakukan OTT menunjukkan bahwa metode suap ini telah dimulai sejak tahapan awal penyusunan RAPBD 2025.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan OKU untuk menyusun langkah-langkah penanganan atas kerentanan korupsi yang sudah diteliti. Hal ini bertujuan supaya perilaku merugikan tersebut tidak kembali terjadi di wilayah mereka.

“KPK pun mengundang masyarakat yang menggunakan layanan publik agar turut serta dalam pemantaun dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan serta kemajuan pembangunan di wilayahnya,” jelas Budi.

Dugaan Penyuapan dalam Proyek Departemen PUPR OKU

AA1B1rvJ

Insiden tersebut terkuak ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di OKU pada hari Sabtu (15/3) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikannya, sudah ada enam individu yang dinyatakan sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu, yakni:

  • Ferlan Juliansyah sebagai anggota Komisi III DPRD OKU;

  • M. Fahrudin sebagai ketua komisi III DPRD OKU;

  • Umi Hartati sebagai Ketua Komisi II DPRD OKU;

  • Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah;

  • M. Fauzi yang juga dikenal sebagai Pablo mewakili sektor swasta;

  • Ahmad Sugeng Santoso sebagai perwakilan dari sektor swasta.

Insiden tersebut dimulai ketika DPRD OKU sedang mengobrol tentang R-APBD tahun anggaran 2025 di kisaran bulan Januari 2025.

Untuk meloloskan R-APBD tersebut, sejumlah wakil dari DPRD bertemu dengan petinggi Pemda OKU guna mengajukan permohonan terkait Pokir utama.

Oleh karena adanya batasan dana, alokasi tersebut dikurangi hingga mencapai Rp 35 miliar. Walaupun demikian, tentang hal ini masih terus diurus.

fee

-Tetap bertahan di angka 20 persen atau kisaran Rp 7 miliar.

Karena kesepakatan

fee

Demikian, DPRD meningkatkan anggaran APBD OKU tahun 2025 sebesar Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Berkenaan dengan tindakannya, Kadis PUPR serta sejumlah anggota DPRD OKU yang bertugas menerima suapan terancam oleh pasal-pasal tersebut yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B dari Undang-Undang tentang TindakPidana Korupsi (Tipikor) bersama-sama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para penyedia suap dari sektor swasta dapat dipidana berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Antirasuah juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Syarat Red Sparks untuk Capai Peringkat 2 di Klassemen Akhir Ronde enam Liga Voli Korea Selatan 2025
Artikel Berikutnya AA1B3lek Cara Menulis Pesan Berbahasa Arab di WhatsApp untuk Lebaran

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Ketua DPR Respond Penambahan Kementerian di Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR: Rencana Tambahan Kementerian Prabowo-Gibran Siap Ambil Bentuk Jakarta – Usai diumumkan rencana penambahan kementerian…

Oleh Dina Fadilah

Kolaborasi Tarian Komunitas Lima Gunung

VOXNES.com, Sejumlah penari komunitas Lima Gunung menampilkan kolaborasi tarian Soreng dengan Ndolalak saat pentas Borobudur Disruption…

Oleh Angga Maulana

Nella Agustin Pecahkan Rekor, Raih 3 Emas Atletik PON 2024

Nella Agustin: Ratu Lari PON 2024 Aceh-Sumut Selangor Bedagai, Sumatera Utara - Nama Nella Agustin,…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B23Te
businessfinance newsfinancial servicesmoneynews

Cara Menukar Uang Baru dengan Mudah di Kas Keliling Bank Indonesia

Oleh Rany Nasution
AA1B3ABP
actors and actressescrimeentertainmentfast & furiousmovies

Saksikan Film The Fast and The Furious di TRANS TV Subuh, Intip Sinopsisnya!

Oleh Rany Nasution

Survei LPEM UI: Kondisi Ekonomi Memburuk di Masa Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Oleh Rany Nasution
AA1B3i5o
businessemploymentjobnewsrules and regulations

Pendaftaran Ditambahkan Lagi! Jadwal Baru Rekrutmen BUMN 2025 Unik Ini

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?