Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Kapan Rilis Spider-Man: Beyond The Spider-Verse di Indonesia?

    Oleh Rany Nasution

    Sandiaga Ingatkan Rumah Sakit Jangan Sekadar Cari Untung

    Oleh Angga Maulana

    Pemkot Mojokerto Dukung Percepatan Regsosek 2022

    Oleh Angga Maulana

    Pamer Foto Bersama Shin Tae-yong dan Pratama Arhan, Respon Asnawi Mangkualam Beri Kesan Spesial

    Oleh Rany Nasution

    Pemkab Madiun Teken Kerja Sama Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan

    Oleh Angga Maulana

    PPNSI Kritik Kebijakan Pemerintah yang Masih Impor Beras

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Berlaku Mulai Hari Ini, Transaksi di Gerbang Tol Colomadu Ditiadakan

    Pengalihan Transaksi di GT Colomadu, Pengguna Jalan Tol Solo-Ngawi Diteruskan ke GT Banyudono

    Oleh cris a jeni putri
    Dorong Penggunaan SAF, Pertamina Patra Niaga Gandeng Perusahaan Ini!

    Pertamina Patra Niaga, SGI dan Bell Textron Gunakan SAF di Helikopter Pertama di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
    Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

    Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

    Oleh Panggih Suseno
    PIS Tambah Enam Armada Tanker Baru

    PIS Perkuat Kapasitas dengan 6 Armada Tanker Baru

    Oleh Adi Ariyanto
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor
Hukum

MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).
Bagikan


Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).

VOXNES.com, JAKARTA — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menegaskan, MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia juga mengatakan, persoalan mengenai larangan seseorang untuk maju menjadi calon legislatif seharusnya dimuat di undang-undang (UU), bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan peraturan pelaksana.

“Perlu saya tegaskan bahwa MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Ia menjelaskan, dalam semua putusan kasasi yang diputus oleh MA terkait perkara korupsi, putusan-putusan itu selalu dinaikkan pidananya. Itu, menurut Abdullah, membuktikan MA tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Persoalan ini (PKPU, Red) menyangkut warga negara untuk dipilih dan memilih. Seharusnya dimuat dalam UU, bukan dalam peraturan pelaksana,” ujar Abdullah.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Abdullah pada konferensi pers yang dilaksanakan di tempat yang sama memaparkan, ada 12 perkara uji materi yang ditangani MA terkait dengan PKPU. Dari 12 perkara tersebut, hanya ada dua putusan yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Kedua perkara tersebut antara lain perkara nomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Perkara nomor 30 P/HUM/2018 diajukan oleh Lucianty untuk menguji PKPU No 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan perkara nomor 46 P/HUM/2018 diajukan oleh Jumanto untuk menguji PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Objek permohonan yang diajukan Lucianty adalah Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi”. Batu uji pasal tersebut adalah Undang-Undang (UU) No 7/2017 tetang Pemilu dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Amar putusan perkara ini adalah permohonan dikabulkan sebagian. Di mana Pasal 60 (1) huruf j sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” diputus tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No 7/2017.

Untuk perkara uji materi yang diajukan Jumanto, pasal yang diuji adalah Pasal 4 (3), Pasal 11 (1) huruf d, dan Lampiran B.3. Batu uji pasal-pasal tersebut adalah UU No 7/2017, UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU No 12/2011. Amar putusan perkara uji materi ini adalah dikabulkan dengan keterangan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 12 huruf d UU No. 12/2011.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan paparan saat wawancara di kediamannya, Jalan Patimura, Jakarta, Selasa (28/8). Tito: Polri tidak Mentoleransi Kampanye Hitam
Artikel Berikutnya Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi). KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Penutupan Fasilitas Isolasi Apung di Makassar

Petugas turun dari KM Umsini usai mengikuti penutupan program isolasi apung di Terminal Peti Kemas…

Oleh Angga Maulana

Tantangan dan Kesempatan Kecerdasan Perempuan dalam Kepemimpinan Lingkungan

Kepemimpinan perempuan di Indonesia masih dihadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan akses, bias gender dalam pola…

Oleh Adi Ariyanto

Siapa yang akan Mendampingi di Pilgub Jabar, Ini Jawaban Ridwan Kamil

VOXNES.com, BANDUNG -- Kandidat calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku enggan memikirkan siapa calon…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Jejeran mobil-mobil yang merupakan barang bukti kasus First Travel (ilustrasi)
Hukum

Korban First Travel Mengadu ke Fraksi PDIP

Oleh Angga Maulana
Bambang Soesatyo
Hukum

Komisi III Susun RUU Penyadapan

Oleh Angga Maulana
Roy Suryo
Hukum

Soal Barang Negara, Roy Suryo: Gusti Allah tidak Sare

Oleh Angga Maulana
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Hukum

Saut Situmorang Tebar Semangat Antikorupsi di Yogyakarta

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?