Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 1 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Ketahui Rencana Besar Bos Barito Pacific (BRPT) untuk Eksplorasi 2025

    Oleh Rany Nasution

    GTPP: Dua Pasien Probabel Covid-19 di Sukabumi Meninggal

    Oleh Angga Maulana

    Ringkasan Akhir All England Open 2025: Tiongkok Kalah Total, Indonesia Menangi Runner-Up

    Oleh Rany Nasution

    Positif Covid-19 di Kaltim Bertambah 119 Kasus

    Oleh Angga Maulana

    Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

    Oleh Angga Maulana

    Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Modus Dimasukan ke Sepatu

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Kreatif! Potret Pengamen Cari Cuan Pakai Live Streaming Media Sosial

    Tantangan Lapangan Pekerjaan dan Rejeki Digital

    Oleh cris a jeni putri
    'Perang' China VS Eropa Masuki Babak Baru, Mau Damai?

    Kepala Perdagangan UE dan China Diskusikan Tarif Kendaraan Listrik

    Oleh cris a jeni putri
    Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi

    Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS): Gaji dan Proses Penerimaan

    Oleh Panggih Suseno
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
    Petugas PLN melakukan pemasangan kabel baru di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (19/9). PLN menyatakan, konsumsi listrik naik 4,5 persen.

    Konsumsi Listrik Tumbuh 4,5 Persen

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Hukum > MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor
Hukum

MA Tetap Konsisten Berantas Tipikor

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).
Bagikan


Ketua Bidang Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah memberikan keterangan saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (17/9).

VOXNES.com, JAKARTA — Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, menegaskan, MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia juga mengatakan, persoalan mengenai larangan seseorang untuk maju menjadi calon legislatif seharusnya dimuat di undang-undang (UU), bukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan peraturan pelaksana.

“Perlu saya tegaskan bahwa MA tetap konsisten memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Abdullah di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Ia menjelaskan, dalam semua putusan kasasi yang diputus oleh MA terkait perkara korupsi, putusan-putusan itu selalu dinaikkan pidananya. Itu, menurut Abdullah, membuktikan MA tetap berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Persoalan ini (PKPU, Red) menyangkut warga negara untuk dipilih dan memilih. Seharusnya dimuat dalam UU, bukan dalam peraturan pelaksana,” ujar Abdullah.

Baca Juga:Polisi Pantau Rekening Saracen Selama Empat Tahun Terakhir

Abdullah pada konferensi pers yang dilaksanakan di tempat yang sama memaparkan, ada 12 perkara uji materi yang ditangani MA terkait dengan PKPU. Dari 12 perkara tersebut, hanya ada dua putusan yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian.

Kedua perkara tersebut antara lain perkara nomor 30 P/HUM/2018 dan 46 P/HUM/2018. Perkara nomor 30 P/HUM/2018 diajukan oleh Lucianty untuk menguji PKPU No 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan perkara nomor 46 P/HUM/2018 diajukan oleh Jumanto untuk menguji PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Objek permohonan yang diajukan Lucianty adalah Pasal 60 (1) huruf g dan j sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi”. Batu uji pasal tersebut adalah Undang-Undang (UU) No 7/2017 tetang Pemilu dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Baca Juga:Lima Kurir Sabu 8 Kg Dihukum Seumur Hidup

Amar putusan perkara ini adalah permohonan dikabulkan sebagian. Di mana Pasal 60 (1) huruf j sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” diputus tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No 7/2017.

Untuk perkara uji materi yang diajukan Jumanto, pasal yang diuji adalah Pasal 4 (3), Pasal 11 (1) huruf d, dan Lampiran B.3. Batu uji pasal-pasal tersebut adalah UU No 7/2017, UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan UU No 12/2011. Amar putusan perkara uji materi ini adalah dikabulkan dengan keterangan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 240 (1) huruf g UU No. 7/2017 dan Pasal 12 huruf d UU No. 12/2011.


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan paparan saat wawancara di kediamannya, Jalan Patimura, Jakarta, Selasa (28/8). Tito: Polri tidak Mentoleransi Kampanye Hitam
Artikel Berikutnya Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi). KLHK Setop Perusahaan yang Buang Limbah Sembarangan di Medan

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Kelebihan dan Kekurangan Investasi Emas Digital: Solusi Terbaik untuk Masa Depan Anda

Voxnes.com.CO.ID - Investasi pada emas digital kini menjadi pilihan yang semakin disukai sebab dipandang sebagai…

Oleh Rany Nasution

Mencoba Nyali Patrick Kluivert: Implementasi Formasi 4-3-3 Lawan Australia

Jakarta - Penggemar sepak bola Indonesia dari seluruh penjuru sudah tidak sabar menyaksikan permulaan karier…

Oleh Rany Nasution

Rutin Makan Pare, Sembuhkan 8 Penyakit Ini!

Voxnes.com - Pare merupakan tanaman berayun iklim tropis dengan cita rasa yang pedas dan sangat…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Ilustrasi Mayat
Hukum

Lima Jasad ABK Sudah Dikembalikan ke Keluarga

Oleh Angga Maulana
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8).
Hukum

KPK akan Kembali Panggil Dirut PLN

Oleh Angga Maulana
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9).
Hukum

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada 53 Anggota DPRD Jambi

Oleh Angga Maulana
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang.
Hukum

Saut Situmorang Tebar Semangat Antikorupsi di Yogyakarta

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?