Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Sabtu, 5 Jul 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    15 Pengalaman Dalam Ruangan yang Seru di Singapura: Apakah Kamu Berani Menguji Trick Eye Museum?

    Oleh Rany Nasution

    Menguak Misteri Marga Batak: Perjalanan Sejarah dan Identitas yang Mengakar

    Oleh Rany Nasution

    Krisis Tenis Tunggal Putra Malaysia Terkuak Pasca Kegagalan Di All England Open 2025; Pelatih Jadi Sorotan Utama

    Oleh Rany Nasution

    Nilai Impor Sumut Turun 14,22 Persen

    Oleh Angga Maulana

    Polres Banjarnegara Perkuat Edukasi Protokol Kesehatan

    Oleh Angga Maulana

    Pasien Positif Covid-19 di DIY Bertambah 53 Orang

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    PLTN Masuk ke Sistem Kelistrikan Indonesia setelah 2034

    Indonesia Menantikan PLTN:Transformasi Energi Menuju Masa Depan Bersih

    Oleh Adi Ariyanto
    Gen Z Kian Kritis akan Lingkungan, Bank DBS Terbitkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang

    Bank DBS Indonesia Luncurkan Kartu Kredit Berbahan Daur Ulang: Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Generasi Muda

    Oleh Adi Ariyanto
    PT Elnusa Tbk (ELNUSA, IDX: ELSA) anak usaha PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tergabung dalam Subholding Upstream Pertamina mengantongi laba bersih senilai Rp 226 miliar pada semester I/2022, atau tumbuh 97 persen dari periode yang sama di tahun 2021.

    Elnusa Kantongi Laba Bersih Rp 226 Miliar di Semester I

    Oleh Angga Maulana
    Telkomsel berkomitmen untuk terus beradaptasi dan relevan dalam menghadirkan perubahan yang dapat menjawab berbagai tantangan yang datang seiring dengan perkembangan zaman.

    Telkomsel Fokus Penyediaan Solusi Layanan Digital

    Oleh Angga Maulana
    ekspor indonesia

    Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi

    Oleh Panggih Suseno
    Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto memberikan keterangan terkait pelaksanaan Jakarta Food Security Summit (JFSS) di Jakarta, Selasa (6/3).

    Kadin Minta Pemda Sambut Hangat Investasi

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > employees > THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini
employeesgovernmentnewspoliticspolitics and government

THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:09 pm
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan



Voxnes.com


,


Jakarta


– Uang Saku Lebaran (
THR
) untuk aparatur negara, meliputi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, akan dicairkan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Dana THR tersebut di berikan kepada kira-kira 9,4 juta penerima.

” THR akan di transfer dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, proses pencairannya dimulai pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Presiden.
Prabowo
Subianto berada di Istana Merdeka pada hari Selasa minggu lalu, tanggal 11 Maret 2025.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan diserahkan di awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025. “Kemudian diberikan kepada para hakim dan mantan pegawai dengan total penerima sebanyak 9,4 juta orang,” ucap Prabowo.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

THR tersebut meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta insentif kerja yang diberikan sepenuhnya sebesar 100%. Selanjutnya, Pasal 9 dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua jalur, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana THR dan tunjangan ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah di alokasikan untuk
PNS
Dan PPPK di kantor pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, serta staf non- ASN yang berada di lembaga penyiaran publik. Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditujukan bagi PNS dan PPPK yang melayani di instansi lokal.

Penyerapan dana ekstra tersebut harus mempertimbangkan daya tampung anggaran lokal serta mengikuti aturan yang berlaku. Untuk komponen seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan tingkatan pangkat, posisi kerja, derajat jabatan, atau kelompok jabatan masing-masing individu.

Berikut adalah batasan tertinggi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pemimpin, anggota, serta karyawan bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan, mencakup organisasi non-struktural dan institusi pendidikan terbaru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!


1. Ketua serta Anggota dari Badan Non-Struktural:

a. Ketua/Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 31.474.800

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 29.665.400

c. Sekretaris atau disebut juga sebagai: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300


2. Karyawan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Non Struktural serta Pejabat yang Gaji atau Kuasa Administratornya Sebandingatahun dengan Tingkatan Eselon/Jabatan:

a. Pejabat Eselon I/Penjabat Kepala Tingkat Utama/Madya: Rp 24.886.200

b. Eselon II/Jabatan Pengawas Tingkat Pertama: Rp 19.514.800

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300

d. Pejabat Tingkat IV/Pengawas: Rp 10.612.900


3. Pegawai non-aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah, baik lembaga non-struktural maupun perguruan tinggi negeri baru menurut Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016, dapat dipandang sebagai pejabat pelaksana berdasarkan latar belakang pendidikannya:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.285.200

– lamanya bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun:Rp 4.639.300

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.907.700

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.347.400

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.861.200

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun:Rp 5.488.500

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.966.100

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: 6.591.000

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 7.160.500

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja:Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 7.764.100

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 8.357.500

– lama bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500



Ervana, Hanin Marwah serta Hendrik Yaputra

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya DPR Siap Menghadapi Gugatan Redenominasi Rupiah di Mahkamah Konstitusi
Artikel Berikutnya Pejabat Prancis Dorong AS untuk Mengembalikan Patung Liberty

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Detik Mengejutkan: Jungkook BTS Tampil di Konser aespa saat Liburannya di Indonesia

Voxnes.com Jungkook dari BTS mengagetkan para fans saat muncul di pertunjukan aespa walaupun sedang dalam…

Oleh Rany Nasution

DPR Siap Menghadapi Gugatan Redenominasi Rupiah di Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, Voxnes.com Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR akan segera menggelar pertemuan…

Oleh Rany Nasution

Perhatikan! Inilah 5 Penyakit yang Dapat Dikalahkan dengan Rutin Memakan Labu Siam

Wahidah, apakah kalian menyukai konsumsi labu siam? Perlu diketahui, labu siam sebenarnya adalah buah yang…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B1JJA 1
controversiesculturenewsreligionsocial issues

Yayasan Nyatakan: Antea Putri Bukanlah Keturunan WR Soepratman, Inilah Kejadian Sebenarnya

Oleh Rany Nasution

Suara Investor: Bareskrim Polri Turut Awasi Pergerakan Saham

Oleh Rany Nasution
AA1B3i5o
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

Gubernur Sumsel Respon OTT KPK di OKU: Dorong Tim Kerja Sesuai Aturan

Oleh Rany Nasution
AA1B38N0
businessfinancial marketsinvesting business newsinvesting market newsnews

IHSG Kembali Terjun ke Zona Merah: Penurunan Saham BYAN, BMRI, BBCA, DCII Jadi Fokus

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?