Voxnes.com
,
Jakarta
– Uang Saku Lebaran (
THR
) untuk aparatur negara, meliputi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, akan dicairkan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Dana THR tersebut di berikan kepada kira-kira 9,4 juta penerima.
” THR akan di transfer dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, proses pencairannya dimulai pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Presiden.
Prabowo
Subianto berada di Istana Merdeka pada hari Selasa minggu lalu, tanggal 11 Maret 2025.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan diserahkan di awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025. “Kemudian diberikan kepada para hakim dan mantan pegawai dengan total penerima sebanyak 9,4 juta orang,” ucap Prabowo.
THR tersebut meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta insentif kerja yang diberikan sepenuhnya sebesar 100%. Selanjutnya, Pasal 9 dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua jalur, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana THR dan tunjangan ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah di alokasikan untuk
PNS
Dan PPPK di kantor pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, serta staf non- ASN yang berada di lembaga penyiaran publik. Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditujukan bagi PNS dan PPPK yang melayani di instansi lokal.
Penyerapan dana ekstra tersebut harus mempertimbangkan daya tampung anggaran lokal serta mengikuti aturan yang berlaku. Untuk komponen seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan tingkatan pangkat, posisi kerja, derajat jabatan, atau kelompok jabatan masing-masing individu.
Berikut adalah batasan tertinggi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pemimpin, anggota, serta karyawan bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan, mencakup organisasi non-struktural dan institusi pendidikan terbaru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
1. Ketua serta Anggota dari Badan Non-Struktural:
a. Ketua/Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 31.474.800
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 29.665.400
c. Sekretaris atau disebut juga sebagai: Rp 28.104.300
d. Anggota: Rp 28.104.300
2. Karyawan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Non Struktural serta Pejabat yang Gaji atau Kuasa Administratornya Sebandingatahun dengan Tingkatan Eselon/Jabatan:
a. Pejabat Eselon I/Penjabat Kepala Tingkat Utama/Madya: Rp 24.886.200
b. Eselon II/Jabatan Pengawas Tingkat Pertama: Rp 19.514.800
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
d. Pejabat Tingkat IV/Pengawas: Rp 10.612.900
3. Pegawai non-aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah, baik lembaga non-struktural maupun perguruan tinggi negeri baru menurut Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016, dapat dipandang sebagai pejabat pelaksana berdasarkan latar belakang pendidikannya:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.285.200
– lamanya bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun:Rp 4.639.300
– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.907.700
– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.347.400
– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.861.200
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
– hingga masa kerja 10 tahun:Rp 5.488.500
– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.966.100
– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
– hingga masa kerja 10 tahun: 6.591.000
– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 7.160.500
– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja:Rp 7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 7.764.100
– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 8.357.500
– lama bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500
Ervana, Hanin Marwah serta Hendrik Yaputra
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.