JAYAPURA – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tahun 2021 memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menghadirkan tujuh saksi tambahan yang diyakini memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan dana kegiatan tersebut.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah:
- Kasudi – Sekretaris Ketua Bidang II PB PON XX Papua
- Sili Benyamin – Staf Dinas Kesehatan
- Yusuf Yambe Yabdi – Ketua Bidang I PB PON XX Papua
- Andi Saladin – Agen dan pengusaha
- Olivia – Bendahara Umum PON XX Papua
- Hayati – Asisten Bendahara Umum Sekretariat PB PON XX Papua
- Ina Ruslam – Saudara dekat terdakwa Vera
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kasudi menjelaskan bahwa tugasnya mencakup manajemen sumber daya manusia, komunikasi, informasi, serta keamanan selama penyelenggaraan PON XX Papua. Berdasarkan Surat Keputusan awal, anggaran untuk bidang ini semula ditetapkan antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar, namun kemudian direvisi menjadi Rp4 miliar.
Kasudi mengakui tidak memiliki pemahaman spesifik mengenai aliran dana tersebut.
“Yang saya tahu, dana itu digunakan untuk mendukung aktivitas Ketua Bidang II, seperti pertemuan koordinasi di Papua maupun di luar Papua,” ungkap Kasudi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun, ia menambahkan bahwa dirinya tidak dapat memastikan bagaimana dana tersebut digunakan secara rinci.
“Saya tidak bisa memastikan penggunaan akhir dana itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasudi menyebut bahwa sektor Pemasaran II telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ). Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara spesifik ke mana dan bagaimana dana tersebut dialokasikan.