Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 19 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    DKI Kuatkan Sosialisasi ke 2,3 Juta Warga Belum Vaksin

    Oleh Angga Maulana

    Krisis Tenis Tunggal Putra Malaysia Terkuak Pasca Kegagalan Di All England Open 2025; Pelatih Jadi Sorotan Utama

    Oleh Rany Nasution

    Menguak Misteri Marga Batak: Perjalanan Sejarah dan Identitas yang Mengakar

    Oleh Rany Nasution

    PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi

    Oleh Angga Maulana

    Polisi Imbau Warga Luar Kota tak Datangi Kota Bandung

    Oleh Angga Maulana

    10 Lokasi Terlarang di Bumi: Dari Pulau Ular hingga Gua Bersejarah Prancis

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Segini Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade Tes SKD CPNS 2024

    Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024: Syarat dan Rincian untuk Setiap Kelompok Peserta

    Oleh Panggih Suseno
    Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

    Pemerintah akan Tawarkan 79 Proyek di Pertemuan IMF-WB

    Oleh Angga Maulana
    Karyawan menunjukkan emas batangan Antam, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Yasin Habibi)

    Antam-Pos Indonesia Kerja Sama Penjualan Emas

    Oleh Angga Maulana
    Tambak ikan (ilustrasi)

    Bangun Pertanian, Indonesia Perlu Belajar dari Denmark

    Oleh Angga Maulana
    Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kanan) menunjukkan mesin Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) di Kantor Pusat Pindad, Kota Bandung, Sabtu (15/9).

    Menperindag Minta Produsen tak Pasarkan Produknya Sendiri

    Oleh Angga Maulana
    Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan untuk mengintegrasi seluruh BUMN Kepelabuhan yaitu PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2021 guna meningkatkan kinerja pelabuhan, konektivitas maritim dan ekonomi nasional.

    Pelindo Siap Berintegrasi demi Tekan Biaya Logistik

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Abdullah Puteh Apresiasi Pembatalan Aturan Caleg Koruptor
Kabar

Abdullah Puteh Apresiasi Pembatalan Aturan Caleg Koruptor

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:04 pm
Angga Maulana
Bagikan
Abdullah Puteh
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Keputusan itu keluar setelah MA membatalkan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Alhamdulillah, Mahkamah Agung telah melakukan pengujian dan membatalkan PKPU yang membatasi hak mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan MA tersebut membuktikan bahwa hukum masih ada di negara ini,” kata Puteh melalui pengacaranya Zulfikar Sawang dalam pesan singkatnya, Jumat (14/9).

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh merupakan salah satu mantan terpidana kasus korupsi yang terganjal akibat Peraturan KPU tersebut. Puteh yang maju mencalonkan diri untuk posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD sementara.

Puteh mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh (Bawaslu setempat), dan memenangkan kasus itu, sehingga ia menjadi memenuhi syarat. Namun, KPU tetap menunda keputusan Panwaslih tersebut, sembari menunggu uji materi terkait pasal yang menghambat mantan napi koruptor menjadi caleg.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menerima gugatan uji materi untuk membatalkan pasal 4 ayat 3 dan pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20/2018 tentan Pencalonan Anggota DPR/DPRD yang melarang para mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif serta membatalkan pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi.

Keputusan tersebut, menurut Juru Bicara MA Suhadi, diambil pada Kamis 13 September 2019. Keputusan tersebut, menurut Suhadi, mengacu pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif selama menginformasikan kepada khalayak pernah menjadi terpidana.

Selain itu, juga putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Path. Dikabarkan Tutup, Path Masih Bisa Digunakan
Artikel Berikutnya Petugas Haji Tiga Pertimbangan Pemulangan Petugas | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Abdul Ghani Kasuba Wafat, KPK Buruan Kejar Aset dari Korupsi

JAKARTA, Voxnes.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengutamakan pengejaran dan pengembalian harta-harta yang disalahgunakan.…

Oleh Rany Nasution

Kelurga Pasien Covid-19 di Flores Timur Menolak Diuji Usap

VOXNES.com,KUPANG -- Satu keluarga di Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara…

Oleh Angga Maulana

Tour de Moluccas 2017 Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Kreatif

VOXNES.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Maluku akan mulai menggelar ajang balap sepeda kelas dunia bertajuk Tour…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Pengerajin berbahan dasar kulit ular tengah memproduksi tas. Apa hukumnya memakai tas dari kulit hewan yang haram dimakan seperti buaya dan ular?
Kabar

Pakai Tas dari Kulit Hewan yang Haram Dimakan, Bagaimana Hukumnya dari Kacamata Islam

Oleh Angga Maulana
Upaya petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Ilustrasi)
Kabar

Kementerian LHK Minta Semua Bahu Membahu Cegah Karhutla

Oleh Angga Maulana
Ilustrasi Asian Games 2018.
Kabar

Asian Games Redam Hoaks di Medsos

Oleh Angga Maulana
Lintas Ekbis: Mentan Larang Pengusaha Naikkan Harga Beras
Kabar

Lintas Ekbis: Mentan Larang Pengusaha Naikkan Harga Beras

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?