Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 19 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Maling Motor di Citeureup Bogor Dikejar Korban, Akhirnya Dihakimi Massa

    Oleh Angga Maulana

    Petani Temanggung Pelatihan Pengolahan dan Pemasaran Cabai

    Oleh Angga Maulana

    Kasus Sembuh Covid-19 di Bantul Bertambah 60 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Alasan Malaysia Enggan Ikuti Langkah Timnas Indonesia Melawan Argentina: Mengapa Berhadapan dengan Tim Besar jika Hanya Akan Kalah?

    Oleh Rany Nasution

    Calon Ibu Dianjurkan Periksa Kesehatan Cegah HIV

    Oleh Angga Maulana

    14.500 Pelajar di DIY Terima Kartu Cerdas

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Petugas melakukan pengecekan rutin di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Tuban, Jawa Timur, Ahad (18/8).

    Pertamina Gandeng Perusahaan China Bangun Pengolahan Minyak

    Oleh Angga Maulana
    Karyawan menunjukkan emas batangan Antam, Jakarta, Senin (19/1).(Republika/Yasin Habibi)

    Antam-Pos Indonesia Kerja Sama Penjualan Emas

    Oleh Angga Maulana
    PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) mengantongi pendapatan Rp 7,8 triliun di semester I 2023 atau tumbuh lima persen  dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

    Bukukan Pendapatan Rp 7,8 Triliun, CSAP Ekspansi Segmen Ritel Modern

    Oleh Angga Maulana
    Bahlil Resmi Angkat Tri Winarno Jadi Dirjen Minerba

    Bahlil Lahadalia Resmi Gandeng Tri Winarno di Posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
    Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan untuk mengintegrasi seluruh BUMN Kepelabuhan yaitu PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2021 guna meningkatkan kinerja pelabuhan, konektivitas maritim dan ekonomi nasional.

    Pelindo Siap Berintegrasi demi Tekan Biaya Logistik

    Oleh Angga Maulana
    Manufaktur RI Sekarat, Pengusaha Tekstil Minta Bantuan Anindya Bakrie

    Dukungan Terhadap Anindya Bakrie: Harapan Pengusaha Tekstil untuk Industri Manufaktur Nasiona

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Teknologi > Gig Economy: Tantangan dan Solusi di Indonesia
Teknologi

Gig Economy: Tantangan dan Solusi di Indonesia

Bayu Utomo
Terakhir diperbarui: 20 September 2024 11:56 am
Bayu Utomo
Bagikan
Cara Kerja Gojek-Grab Bikin Jokowi Cemas, 5 Negara Ini Sudah Larang
Bagikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan potensi bahaya dari tren gig economy, sistem ekonomi yang mengutamakan pekerjaan sementara dan kontrak jangka pendek, di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Jokowi menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat terhadap sistem ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

“Br> Gig economy, hati-hati ini. Ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola baik ini akan jadi tren,” ujar Jokowi pada Kamis (19/9/2024).

Jokowi khawatir gelontoran sistem ini dapat memicu perusahaan memilih pekerja serabutan dan kontrak jangka pendek untuk menghindari risiko ketidakpastian ekonomi. Jika dinamika ini terjadi, kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang bisa terabaikan.

“Takutnya perusahaan jadi maunya hanya memilih pekerja independen, perusahaan memilih pekerja freelancer, memilih kontrak jangka pendek, untuk kurangi risiko ketidakpastian global,” lanjutnya.

Baca Juga:Huawei Mate XT: Ponsel Lipat Super Canggih Penantang iPhone 16

Anggapan sebagai “mitra” yang kerap dipegang oleh platform gig ekonomi justru menjadi pelik.

Meskipun disuguhi fleksibilitas jam kerja dan penghasilan, status “mitra” tidak memberikan hak-hak sebagai pekerja. Batasan jam kerja hingga tunjangan seperti Hari Raya (THR) hilang dari cakupan.

Contoh Gig Economy

Sistem gig economy sangat mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Mingguan Ojol seperti Gojek dan Grab, platform pesan antar seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood, serta jasa freelance di platform seperti Upwork dan Fiverr menjadi bukti nyata aplikasinya.

Contoh paling dominan adalah para driver ojek online yang sering disebut sebagai “mitra” oleh perusahaan. Labelriter ini menggambarkan hubungan mereka dengan perusahaan yang lebih mengarah ke wirausaha.

Baca Juga:Sony Xperia 1 VI vs Galaxy S24 Ultra: Duel Kamera Quantum 📸

Namun, di balik label yang glamour, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa para driver ojol masih menghadapi berbagai kendala, seperti pendapatan tidak terjamin, minimnya perlindungan sosial, dan ketidakjelasan status kerja mereka.

5 Negara yang Melarang Sistem Mitra

Berbeda dengan praktik di Indonesia, beberapa negara di dunia telah bersikap tegas terhadap sistem gig economy yang berpotensi merugikan pekerja.

Lima negara berikut misalnya, telah melarang praktik partner dan mewajibkan penyedia layanan untuk mengangkat mitra sebagai karyawan dengan memberikan hak yang sama dengan karyawan lain:

1. Inggris:

Tanggal 2021, Mahkamah Agung menolak banding Uber terkait putusan untuk memberlakukan mitra seperti pegawai. Perusahaan wajib memberikan hak cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.

The Guardian melaporkan bahwa MA menilai kontrak yang dirancang Uber bertujuan menghindari pemenuhan kewajiban dasar karyawan, ilegal dan tak dapat ditegakkan.

MA menegaskan bahwa para driver memiliki hak yang sama dengan pegawai lain. Perusahaan juga disebut memiliki kendali yang kuat, termasuk menentukan tarif dan tidak memberitahu tujuan penumpang pada driver.

2. Swiss:

Uber kembali menghadapi sidang di Swiss terkait kasus yang serupa. Hakim memutuskan perusahaan bukan hanya perantara, tetapi mengendalikan tarif, aktifitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.

Oleh karena itu, driver wajib mendapatkan hak yang sama dengan karyawan: tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan

3. Belanda:

Pengadilan Amsterdam memutuskan bahwa pengemudi Uber memiliki hak sebagai pegawai dan memiliki kesepakatan mengikat seperti yang diimplementasikan pada serikat pengemudi taksi. Pengadilan menyatakan bahwa label pengemudi Uber sebagai wirausaha hanyalah di atas kertas.

4. Malaysia:

Air Asia decide Memberikan hak driver dalam layanan perusahaan seperti pegawai.

Mereka akan mendapatkan gaji bulanan sebesar RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan manfaat lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. AirAsia juga memberikan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

5. Spanyol:

Deliveroo dan Uber Eats dipaksa menganggap mitra sebagai pegawai dan harus memberikan gaji. Keputusan diambil sebagai tanggapan atas keluhan yang diterimanya terkait kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand.

Tantangan dan Solusi

Tren gig economy menghadirkan tantangan tersendiri bagi Indonesia. Apabila tidak dikelola dengan baik, sistem ini berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial dan ketidakstabilan ekonomi. Berikut beberapa tantangan dan solusi yang perlu dipertimbangkan:

Tantangan:

  • Pelanggaran Hak Pekerja: Status “mitra” tidak memberikan perlindungan hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, tunjangan, dan hak libur.
  • Kesejahteraan Ekonomi yang Tidak Stabil: Penghasilan pekerja gig tergantung pada pesanan dan fluktuasi permintaan. Hal ini membuat mereka rentan terhadap ketidakstabilan ekonomi.
  • Tingginya Kepadatan Kompetisi: Banyaknya pekerja gig dapat meningkatkan persaingan yang tidak sehat dan menekan harga.

Solusi:

  • Redefinisi Status Pekerja: Mempertimbangkan redefinisi status pekerjaan dalam gig economy untuk memberikan perlindungan hak-hak serserta manfaat yang setara dengan pekerja formal.
  • Peningkatan Standarisasi: Memperkuat regulasi dan standar kerja dalam gig economy untuk memastikan kesejahteraan pekerja, termasuk penentuan harga, jam kerja, dan jaminan sosial.
  • Pelatihan dan Pengembangan Keterampilan: Memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk memfasilitasi pekerja gig bersaing, meningkatkan produktivitas, dan melakukan transisi ke pekerja formal jika diperlukan.
  • Promosi Kolaborasi: Mendorong kolaborasi antara pemerintah, perusahaan gig, dan pekerja untuk menciptakan sistem gig economy yang adil dan berkelanjutan.

Pemerintah, perusahaan, dan pekerja harus bekerja sama untuk menciptakan ekosistem gig economy yang seimbang, adil, dan pro-pekerja. Dengan langkah-langkah yang tepat, gig economy dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan kesempatan baru bagi pekerja.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya 6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP
Artikel Berikutnya Diva Renatta Jayadi, Putri Dedeh Erawati dan Nunung Jayadi, Pertahankan Tradisi Keluarga dengan Prestasi di PON 2024 Renatta Jayadi Raih Prestasi di PON, Lestarikan Warisan Keluarga

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Pemilihan Suara Ulang Kota Cirebon Dijadwalkan 22 September

VOXNES.com, CIREBON -- Pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota…

Oleh Angga Maulana

Timnas U-17 Indonesia Hadapi Kepulauan Faroe di Pinatar Arena Super Cup 2024

Timnas U-17 Indonesia Bersiap Mekanik Menuju Kans Peringkat III Pinatar Arena U-16 Super Cup Jakarta…

Oleh Dina Fadilah

Perempuan Dinilai Berperan Besar dalam Menangkal Hoaks

VOXNES.com, JAKARTA -- Masa pandemi tidak hanya membuat masyarakat khawatir terinfeksi virus Covid-19. Namun informasi bohong…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Awas Android TV Box Berbahaya Ditemukan di RI, Cek Daftarnya!
Teknologi

Android TV Box Berbahaya Disebutkan, Berikut Daftarnya!

Oleh Bayu Utomo
6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar
Teknologi

6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor! 🚨 Bahaya Besar Terancam?

Oleh Bayu Utomo
Pulau Terpencil Ketiban Untung, Satu Orang Dapat Rp 174 Juta
Teknologi

Warga Pulau Terpencil Raih Jackpot Rp174 Juta

Oleh Bayu Utomo
Penemuan Fosil Trilobit Ungkap Struktur Kepala dan Pelengkap Baru yang Mengejutkan
Teknologi

Trilobit Mengungkap Misteri Struktur Kepala Baru

Oleh Adi Ariyanto
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?