Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Wagub Lampung Ikut Pungut Sampah Peringati World Cleanup Day

    Oleh Angga Maulana

    Kabupaten Banyuasin Jadi Sentra Budi Daya Tanaman Porang

    Oleh Angga Maulana

    3 Cara Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    Prediksi Peringkat Timnas Indonesia Jika Bisa Raih Angka dari Australia

    Oleh Rany Nasution

    1 Pemain Naturalisasi Bergabung dengan Timnas Indonesia di Sydney: Akan Debut Melawan Australia?

    Oleh Rany Nasution

    Nilai Impor Sumut Turun 14,22 Persen

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Serikat Buruh Berharap Kisruh Internal Kadin tak Berlarut-larut

    Buruh Harapkan Selesai Soon Kisruh Internal Kadin

    Oleh Adi Ariyanto
    Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

    Pemerintah akan Tawarkan 79 Proyek di Pertemuan IMF-WB

    Oleh Angga Maulana
    Libatkan 1,25 Juta Masyarakat Dalam Rantai Pasok, PLN EPI Targetkan Pemanfaatan 2 Juta Ton Biomassa

    PLN EPI Incar 2 Juta Ton Biomassa, Libatkan 1,25 Juta Masyarakat

    Oleh Adi Ariyanto
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
    Aplikasi GPOS B2B dikembangkan oleh Argon Group, kelompok usaha memperkuat ekosistem digital kesehatan untuk mempermudah akses ke produk kesehatan.

    Transformasi Digital, Argon Group Kembangkan Aplikasi Belanja Produk Kesehatan

    Oleh Angga Maulana
    Kadin memastikan ekspor ikan ke China masih terus berjalan.

    KKP Jelaskan Larangan Ekspor Ikan ke China

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Abdullah Puteh Apresiasi Pembatalan Aturan Caleg Koruptor
Kabar

Abdullah Puteh Apresiasi Pembatalan Aturan Caleg Koruptor

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:04 pm
Angga Maulana
Bagikan
Abdullah Puteh
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Keputusan itu keluar setelah MA membatalkan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Alhamdulillah, Mahkamah Agung telah melakukan pengujian dan membatalkan PKPU yang membatasi hak mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan MA tersebut membuktikan bahwa hukum masih ada di negara ini,” kata Puteh melalui pengacaranya Zulfikar Sawang dalam pesan singkatnya, Jumat (14/9).

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh merupakan salah satu mantan terpidana kasus korupsi yang terganjal akibat Peraturan KPU tersebut. Puteh yang maju mencalonkan diri untuk posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD sementara.

Puteh mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh (Bawaslu setempat), dan memenangkan kasus itu, sehingga ia menjadi memenuhi syarat. Namun, KPU tetap menunda keputusan Panwaslih tersebut, sembari menunggu uji materi terkait pasal yang menghambat mantan napi koruptor menjadi caleg.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menerima gugatan uji materi untuk membatalkan pasal 4 ayat 3 dan pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20/2018 tentan Pencalonan Anggota DPR/DPRD yang melarang para mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif serta membatalkan pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi.

Keputusan tersebut, menurut Juru Bicara MA Suhadi, diambil pada Kamis 13 September 2019. Keputusan tersebut, menurut Suhadi, mengacu pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif selama menginformasikan kepada khalayak pernah menjadi terpidana.

Selain itu, juga putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Path. Dikabarkan Tutup, Path Masih Bisa Digunakan
Artikel Berikutnya Petugas Haji Tiga Pertimbangan Pemulangan Petugas | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Bank Indonesia: Rupiah Kuat Seiring Alur Modal Asing dan Prospek Ekonomi

Rupiah Menguat, BI Jelaskan Faktor Pendukung Stabilitas Nilai Tukar Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan…

Oleh Dina Fadilah

Alergi Susu Sapi? Hindari Susu Kambing!

Waspada! Susu Kambing Bukan Pengganti untuk Anak Alergi Susu Sapi Alergi susu sapi merupakan masalah…

Oleh Adi Ariyanto

Guru PPPK Bulan Ini Bawa Pulang Rp20 Juta, Mantap!

Voxnes.com - JAKARTA – Di bulan Maret ini, ratusan ribu guru dengan status PNS akan…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Pembekalan uji sertifikasi akuntansi dasar bagi mahasiswa Prodi  KA AMIK  BSI Pontianak.
Kabar

AMIK BSI Pontianak Gelar Sertifikasi Kompetensi Akuntansi

Oleh Angga Maulana
Kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Kabar

Kecelakaan di Kanci-Pejagan, Polisi: Sopir Mengantuk

Oleh Angga Maulana
Drama Hukum Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Farhat Abbas Beri Saran Mengejutkan
HiburanDalam NegeriKabar

Drama Hukum Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Farhat Abbas Beri Saran Mengejutkan

Oleh cris a jeni putri
Paddle board untuk yoga di atas air.
Kabar

Yoga di Atas Air Lebih Melatih Konsentrasi

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?