Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 30 Jun 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

    Oleh Angga Maulana

    Jika Kalahkan Australia, Begini Cara Mudah Timnas Indonesia Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026

    Oleh Rany Nasution

    4 Tipu Efektif untuk Tetap Segar Saat Puasa di Ramadhan

    Oleh Rany Nasution

    Warga Putussibau Berburu Ikan Arwana Saat Banjir Surut

    Oleh Angga Maulana

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    Presiden Kirim Bantuan Jagung untuk Suroto

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    66791c2e2c965

    Dampak Lingkungan dan Ekonomi dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut di Indonesia

    Oleh Panggih Suseno
    Cara Pasang Iconnet dengan Mudah 1

    Harga Paket Internet ICONNET 2025: Solusi Koneksi Cepat, Stabil, dan Terjangkau

    Oleh Panggih Suseno
    Manufaktur RI Sekarat, Pengusaha Tekstil Minta Bantuan Anindya Bakrie

    Dukungan Terhadap Anindya Bakrie: Harapan Pengusaha Tekstil untuk Industri Manufaktur Nasiona

    Oleh cris a jeni putri
    Petugas mengisi avtur ke pesawat di Bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019).

    Dongkrak Kertajati, Emil: Tol Cisumdawu Jadi Kunci

    Oleh Angga Maulana
    Ini Waktu CPNS Terima Gaji Pertama Setelah Lolos Seleksi

    Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS): Gaji dan Proses Penerimaan

    Oleh Panggih Suseno
    Sempat Kalah Laku Lawan Sepeda Lipat, Fixie Laris Lagi-Harganya Segini

    Sepeda Fixie Kembali Naik Daun di Pasar Rumput

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Abdullah Puteh Apresiasi Pembatalan Aturan Caleg Koruptor
Kabar

Abdullah Puteh Apresiasi Pembatalan Aturan Caleg Koruptor

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:04 pm
Angga Maulana
Bagikan
Abdullah Puteh
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Keputusan itu keluar setelah MA membatalkan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Alhamdulillah, Mahkamah Agung telah melakukan pengujian dan membatalkan PKPU yang membatasi hak mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Putusan MA tersebut membuktikan bahwa hukum masih ada di negara ini,” kata Puteh melalui pengacaranya Zulfikar Sawang dalam pesan singkatnya, Jumat (14/9).

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh merupakan salah satu mantan terpidana kasus korupsi yang terganjal akibat Peraturan KPU tersebut. Puteh yang maju mencalonkan diri untuk posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat, sehingga namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD sementara.

Puteh mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh (Bawaslu setempat), dan memenangkan kasus itu, sehingga ia menjadi memenuhi syarat. Namun, KPU tetap menunda keputusan Panwaslih tersebut, sembari menunggu uji materi terkait pasal yang menghambat mantan napi koruptor menjadi caleg.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menerima gugatan uji materi untuk membatalkan pasal 4 ayat 3 dan pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20/2018 tentan Pencalonan Anggota DPR/DPRD yang melarang para mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif serta membatalkan pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi.

Keputusan tersebut, menurut Juru Bicara MA Suhadi, diambil pada Kamis 13 September 2019. Keputusan tersebut, menurut Suhadi, mengacu pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif selama menginformasikan kepada khalayak pernah menjadi terpidana.

Selain itu, juga putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Path. Dikabarkan Tutup, Path Masih Bisa Digunakan
Artikel Berikutnya Petugas Haji Tiga Pertimbangan Pemulangan Petugas | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Cocok untuk Pemula: QJMotor SRK 125 E dengan Transmisi Seperti Skuter Dijual dengan Harga Terjangkau

MOTOR Plus-online.com - Dunia sepeda motor terus mengalami pertumbuhan berkat kehadiran varian-model terbaru. QJMotor SRK…

Oleh Rany Nasution

Jawa Timur, Sumut, Jateng Pecahkan Rekor Medali Wushu PON 2024

Perhelatan PON 2024: Jawa Timur Raih Puncak Keberhasilan Wushu Kontingen Jawa Timur sukses merajai cabang…

Oleh Arsi Imam Baihaqi

Dari Suka Nongkrong di Bengkel Menjadi Pebisnis: Kisah Zaid yang Merintis Usaha Motor

Selasa sore, Zaid, laki-laki berusia 20 tahun, sibuk memeriksa satu unit motor di bengkelnya. Senyum…

Oleh Dina Fadilah

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Kisah Mengharukan Alyssa Soebandono & Dude Harlino: Umrah Bersama Keluarga, Anak-Anak Enggan Pulang

Oleh Rany Nasution
Ilustrasi ilmuwan Muslim saat mengembangkan sains dan teknologi pada era Dinasti Abbasiyah di Baghdad.
Kabar

Adab Seorang Murid

Oleh Angga Maulana
'Charlie Chaplin Afghanistan', Melucu di Daerah Konflik
Kabar

‘Charlie Chaplin Afghanistan’, Melucu di Daerah Konflik

Oleh Angga Maulana
Petani membajak sawahnya yang mengalami kekeringan di Persawahan Samata Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (12/9).
Kabar

BNPB: Penanganan Kekeringan dengan Pengiriman Air

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?