Voxnes.com
– Jadi terungkap, cara membeli kendaraan baik secara tunai maupun kredit dapat dikenali melalui plat nomornya, kata polisi sampaikan fakta tersebut.
Anggapan beredar di tengah masyarakat bahwa metode pembelian kendaraan dapat dilihat melalui plat nomornya.
Menurut kabar, plat nomor untuk mobil beli tunai dan kredit punya digit awal yang beda.
Bagi mobil yang dibayar secara tunai, nomor platnya selalu dimulai dengan angka 4 dan 6 di bagian depan.
Untuk kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor yang Anda beli dengan sistem kredit, digit pertama dari nomor polisi bisa jadi 1, 2, 3, 5, 7, 8, atau 9.
Namun, dalam beberapa diskusi disebutkan bahwa aturan itu tidak berlaku untuk plat nomor khusus atau plat nomor unik.
Diskusi tentang perbedaan plat nomor untuk mobil yang dibeli secara tunai atau kredit sebelumnya telah disinggung dalam sebuah forum daring.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman memberikan keterangan.
Arif mengatakan tidak terdapat perbedaan dalam penomoran plat kendaraan untuk pembelian secara kredit atau tunai.
“Tidak terdapat perbedaan (nomor polisi) antara kendaraan yang dibeli secara kredit atau tunai,” kata Arif, sebagaimana dikutip dari Warta Kota.
Arif juga menyebutkan bahwa angka pada plat nomor digunakan untuk memisahkan jenis-jenis kendaraan seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, truk berat serta kendaraan spesial.
Arif menyebutkan bahwa untuk pembagian plat nomor di area Jakart, plat dengan awalan 1, 2, dan 8 ditujukan untuk kendaraan pribadi.
Nomor polisi yang dimulai dengan angka 2, 3, 4, atau 5 khusus untuk kendaraan roda dua.
Nomor polisi yang dimulai dengan angka 7 khusus digunakan untuk bus.
Selanjutnya, plat nomor yang dimulai dengan angka 9 ditujukan untuk kendaraan berat serta kendaraan khusus.