Voxnes.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi kritikan masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Prasetyo memastikan bahwa hasil pembahasan terhadap revisi UU TNI itu tidak bermaksud untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI.
“Tidak. Kami pastikan tidak,” kata Prasetyo saat ditemui di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta Selatan, Senin, 17 Maret 2025.
Politikus Partai Gerindra itu berdalih, secara substansi, materi yang dibahas dalam revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat kedudukan TNI sebagai salah satu institusi negara, di antaranya meningkatkan kemampuan TNI dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer.
“Jadi, tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement-statement seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi abri. Tidak begitu,” kata dia.
Dia juga mengharapkan agar publik tidak menafsirkan tugas-tugas baru yang ditetapkan untuk TNI dalam perubahan Undang-Undang Tentang TNI sebagai jenis dwifungsi ABRI. Namun, penempatan personel TNI ke berbagai kementerian dan badan negara itu sebenarnya adalah komponen penting dari upaya meningkatkan struktur instansi negara.
Komisi Bidang Pertahanan DPR serta pihak eksekutif sedang mengkaji perubahan UU Tentara Nasional Indonesia. Diskusi mereka dilakukan tertutup-tertutupan di Hotel Fairmont, Jakarta, beberapa minggu yang lalu. Menurut jadwal pertemuan yang kami terima dari Tempo, sesi kajian itu berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu waktu itu.
Sesuai dengan draft hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Dalam pasal-pasal ini secara umum isinya memperluas kewenangan TNI. Misalnya, dalam Pasal 47 ayat 1 hasil pembahasan itu menambah jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga. Tapi semua kementerian/lembaga tersebut yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara. Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun prajurit TNI.
Ketika rapat tertutup itu sedang berlangsung, koalisi masyarakat sipil mendatangi ruangan rapat di Hotel Fairmont. Mereka membawa poster yang bertuliskan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Andrie Yunus, Ketua Divisi Hukum KontraS, menantang alasannya DPR dan pemerintah dalam menyelenggarakan pertemuan tertutup di hotel. Dia menjelaskan bahwa hal ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip efisiensi negara tetapi juga berkaitan erat dengan substansi undang-undang yang sangat lepas dari tujuan untuk menghilangkan dwifungsi militer. Pernyataan tersebut disampaikan olehnya ketika berpidato di depan lokasi rapat di Hotel Fairmont.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan bahwa menyelenggarakan rapat di hotel merupakan suatu tradisi yang telah lama dilakukan oleh DPR.
Hammam Izzuddin
dan
Vedro Immanuel Girsang
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Perubahan Undang-Undang TNI Memulihkan Fungsi Ganda Angkatan Bersenjata