Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 20 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Kasus Sembuh Covid-19 di Bantul Bertambah 60 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Kim Won-ho Menyoroti Kemenangan Atas Leo/Bagas di Final All England Open 2025

    Oleh Rany Nasution

    Kelurga Pasien Covid-19 di Flores Timur Menolak Diuji Usap

    Oleh Angga Maulana

    Fakta Menakjubkan Bocah 13 Tahun: Bertahan Hidup dengan Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung

    Oleh Rany Nasution

    Sampai di Sydney, Timnas Indonesia langsung Beraksi Latihan di Gym

    Oleh Rany Nasution

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    Layanan TelkomGroup baik fixed maupun mobile broadband di beberapa wilayah Indonesia sudah berangsur pulih setelah gangguan pada sistem komunikasi kabel laut Jawa, Sumatera dan Kalimantan (JaSuKa) ruas Batam-Pontianak sekitar pukul 17.33 WIB kemarin (19/9) mulai kembali normal.

    Layanan TelkomGroup Kembali Normal Usai Perbaikan Kabel Laut

    Oleh Angga Maulana
    Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kanan) menunjukkan mesin Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) di Kantor Pusat Pindad, Kota Bandung, Sabtu (15/9).

    Menperindag Minta Produsen tak Pasarkan Produknya Sendiri

    Oleh Angga Maulana
    Sudah di Depan Mata, MIP Batu Bara Tinggal Tunggu Paraf 1 Menteri

    Pemerintah Dekat Bentuk Badan Pengelola Iuran Batu Bara

    Oleh cris a jeni putri
    Kemenhub Dapat Tambahan Rp6,69 T di 2025, Menhub Jamin Subsidi Aman

    Menteri Perhubungan Pastikan Alokasi Subsidi Transportasi Tetap Aman di RAPBN 2025

    Oleh cris a jeni putri
    Sempat Kalah Laku Lawan Sepeda Lipat, Fixie Laris Lagi-Harganya Segini

    Sepeda Fixie Kembali Naik Daun di Pasar Rumput

    Oleh cris a jeni putri
    Petugas PLN melakukan pemasangan kabel baru di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Ahad (19/9). PLN menyatakan, konsumsi listrik naik 4,5 persen.

    Konsumsi Listrik Tumbuh 4,5 Persen

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > employees > THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini
employeesgovernmentnewspoliticspolitics and government

THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Hari Ini

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 17 Maret 2025 11:09 pm
Rany Nasution
Bagikan
Bagikan



Voxnes.com


,


Jakarta


– Uang Saku Lebaran (
THR
) untuk aparatur negara, meliputi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, akan dicairkan pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Dana THR tersebut di berikan kepada kira-kira 9,4 juta penerima.

” THR akan di transfer dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, proses pencairannya dimulai pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” ujar Presiden.
Prabowo
Subianto berada di Istana Merdeka pada hari Selasa minggu lalu, tanggal 11 Maret 2025.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang sudah disahkan oleh Presiden pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 juga menyebutkan tentang pembayaran gaji ke-13 yang akan diserahkan di awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada bulan Juni 2025. “Kemudian diberikan kepada para hakim dan mantan pegawai dengan total penerima sebanyak 9,4 juta orang,” ucap Prabowo.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

THR tersebut meliputi gaji dasar, tunjangan tetap, serta insentif kerja yang diberikan sepenuhnya sebesar 100%. Selanjutnya, Pasal 9 dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua jalur, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana THR dan tunjangan ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah di alokasikan untuk
PNS
Dan PPPK di kantor pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, serta staf non- ASN yang berada di lembaga penyiaran publik. Di sisi lain, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditujukan bagi PNS dan PPPK yang melayani di instansi lokal.

Penyerapan dana ekstra tersebut harus mempertimbangkan daya tampung anggaran lokal serta mengikuti aturan yang berlaku. Untuk komponen seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan tingkatan pangkat, posisi kerja, derajat jabatan, atau kelompok jabatan masing-masing individu.

Berikut adalah batasan tertinggi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pemimpin, anggota, serta karyawan bukan Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bekerja di instansi pemerintahan, mencakup organisasi non-struktural dan institusi pendidikan terbaru, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!


1. Ketua serta Anggota dari Badan Non-Struktural:

a. Ketua/Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 31.474.800

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau disebut juga sebagai: Rp 29.665.400

c. Sekretaris atau disebut juga sebagai: Rp 28.104.300

d. Anggota: Rp 28.104.300


2. Karyawan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Non Struktural serta Pejabat yang Gaji atau Kuasa Administratornya Sebandingatahun dengan Tingkatan Eselon/Jabatan:

a. Pejabat Eselon I/Penjabat Kepala Tingkat Utama/Madya: Rp 24.886.200

b. Eselon II/Jabatan Pengawas Tingkat Pertama: Rp 19.514.800

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300

d. Pejabat Tingkat IV/Pengawas: Rp 10.612.900


3. Pegawai non-aparatur sipil negara yang bekerja di instansi pemerintah, baik lembaga non-struktural maupun perguruan tinggi negeri baru menurut Peraturan Presiden No. 10 tahun 2016, dapat dipandang sebagai pejabat pelaksana berdasarkan latar belakang pendidikannya:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.285.200

– lamanya bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun:Rp 4.639.300

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 4.907.700

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.347.400

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 5.861.200

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun:Rp 5.488.500

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 5.966.100

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: 6.591.000

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 7.160.500

– lebih dari 20 tahun pengalaman kerja:Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

– hingga masa kerja 10 tahun: Rp 7.764.100

– lama bekerja antara 10 sampai dengan 20 tahun: Rp 8.357.500

– lama bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500



Ervana, Hanin Marwah serta Hendrik Yaputra

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya AA1I0ivy DPR Siap Menghadapi Gugatan Redenominasi Rupiah di Mahkamah Konstitusi
Artikel Berikutnya Pejabat Prancis Dorong AS untuk Mengembalikan Patung Liberty

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Pengendalian Karhutla di Indonesia Undang Perhatian Norwegia

VOXNES.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekan angka kebakaran hutan dan lahan…

Oleh Angga Maulana

Formasi Timnas Indonesia Lawan Australia: Peluang Meningkatkan Peringkat FIFA di Kualifikasi Piala Dunia

Voxnes.com - Periksa formasi tim nasional Indonesia melawan Australia dalam babak kualifikasi Piala Dunia 2026.…

Oleh Rany Nasution

Android TV Box Berbahaya Disebutkan, Berikut Daftarnya!

Malware Vo1d: Ancaman Luas terhadap TV Box Android Jakarta, VOXNES – Sekitar 1,3 juta TV…

Oleh Bayu Utomo

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1orcyQ
Indonesialocal newsnewspovertyworkers

Desa di Tangerang Terjebak Hutang Rentenir, Warga Kesulitan: Bunga Tak Henti Bertambah

Oleh Rany Nasution
AA1B1ja8
politicsdramagovernmentkoreanpolitics and government

20 Rekomendasi Drama Korea Tentang Kerajaan dengan Rating Tertinggi – Wajib Dicoba!

Oleh Rany Nasution
AA1B3wCN
businessfinance newsinvesting business newsmoneynews

Kesempatan Terbuang: Kekayaan Bos DCII Toto Sugiri Berkurang Rp26,28 Triliun Dalam Sehari

Oleh Rany Nasution
AA1B0kH0 1
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

Gubernur Sumsel Respon OTT KPK di OKU: Dorong Tim Kerja Sesuai Aturan

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?