Ariel dari NOAH menempuh langkah setelah Ramengvrl mendapat kritikan berkaitan perannya dalam lagu “Suara Dalam Kepala” dan hal ini menjadikannya sebagai salah satu berita utama pada hari Minggu (16/3). Di samping itu, pengajuan kasus oleh VISI ke Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Hak Cipta pun mencuri perhatian.
Berikut ini, Voxnes.com telah mengumpulkan serangkaian berita yang menarik perhatian sepanjang hari kemarin.
-
Ariel NOAH Pasang Badan Setelah Ramengvrl Sindiran tentang “Suara Dalam Kepala” akibat banjir kritikan
Grup musik NOAH baru-baru ini mengeluarkan single yang bertajuk “Suara Dalam Kepala” pada tanggal 21 Februari. Ini menjadi produksi perdana mereka pasca keputusan untuk istirahat mulai dariakhir tahun 2023.
NOAH bekerja sama dengan penyanyi hip hop Ramengvrl untuk lagu “Suara Dalam Kepala”. Hal ini menjadi pertemuan menarik antara genre pop dan hip hop yang jarang terlihat di skena musik Indonesia.
Setelah hampir satu bulan diluncurkan, banyak penggemar NOAH yang meremehkan bagian rap yang dibawakan oleh Ramengvrl. Ramengvrl pun menyampaikan tanggapan terkait kritik tersebut.
“Yang pertama, ini bukan tentang pendapat saya baik atau buruk, melainkan soal preferensi. Yang kedua, mungkin hanya Anda saja yang merasa tidak terbiasa dengan lagu-lagu rap,” ungkap Ramengvrl pada acara jumpa pers daring.
Mendengar rekan kolaborasinya merespons dengan emosi, Ariel dari NOAH langsung membela Ramengvrl. Menurut Ariel, kemungkinan besar kritikan yang dialami Ramengvrl disebabkan karena para penggemar belum terbiasa mendengar genre rap di dalam musik NOAH.
Suara Dalam Kepala dianggap sebagai projek pertama NOAH yang menggabungkan unsur hip-hop dengan ciptaan mereka.
“Menurut saya, Sahabat NOAH yang umumnya familiar dengan (ciri khas) musik NOAH, mungkin saja masih belum terbiasa, jadi merasa sedikit aneh,” ujar Ariel.
-
Ulang Tahun Ke-20, Bertrand Peto Dihadiahkan Kendaraan Mewah dan Baju Bernilai Ratusan Juta oleh Sarwendadu
Singer Bertrand Peto Putra Onsu celebrated his 20th birthday on Friday (14/3). His mother, Sarwendah, gave him a luxurious electric car as a gift for her son.
Menurut Sar Wendah, mobil yang menggunakan tenaga listrik lebih irit bahan bakar daripada kendaraan biasa yang mengandalkan bensin.
“Awalnya, tujuannya adalah untuk menghemat bahan bakar. Kemudian, minggu lalu mobilnya harus beberapa kali ke bengkel. Jadi ketika mobil tersebut pergi ke bengkel, dia tidak memiliki opsi lain sebab katanya saja kendaraan-kendaraan lain semuanya ukuran lebih besar,” jelas Sar Wendah di Sarinah, Jakarta Pusat.
Onyo, nama panggilan akrab bagi Betrand, merasakan kegembiraannya saat menyaksikan usaha keras sang ibu untuk memberikannya hadiah. Untuk Betrand, Sarwendah merupakan figur yang selalu menempatkan keinginan putranya di atas semua hal lain.
“Bundanya harus memprioritaskan anak-anak terlebih dahulu sebelum dirinya sendiri. Aku senang sekali, merasa berterima kasih, meskipun hanya bicara saja. Contohnya seperti yang saya katakan seminggu lalu, dan topik tersebut dibicarakan kembali tiga minggu setelah itu. Anak memiliki daya ingat yang sangat baik dalam hal ini,” jelas Onyo.
Di samping membeli mobil baru, Onyo pun baru-baru ini diberikan pakaian oleh Sar Wendah dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
-
Pemerintah Menjamin Film Jumbo akan Ditayangkan di 17 Negara Berbeda
Film animasi berjudul JUMBO yang dibuat oleh Visinema Studios akan ditampilkan di 17 negara. Informasi ini dikonfirmasikan langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.
“Film ini akan perlahan diluncurkan ke 17 negara. Semoga hal ini dapat menginspirasi animators dan pembuat film Indonesia yang lain,” ujar Teuku Riefky pada kesempatan konferensi pers di XXI Epicentrum, Jakarta Selatan.
Herry Budiazhari Salim sebagai CEO Visinema Studios mengonfirmasi bahwa 12 dari total 17 negara yang akan menayangkan JUMBO berada di benua Eropa.
“Kira-kira 12 orang berasal dari Eropa, lalu ada juga yang dari Turki, Mongolia, dan beberapa negara Asia lainnya,” jelas Herry.
CEO Visinema lainnya, Angga Dwimas Sasongko, menginginkan agar JUMBO dapat mendorong terciptanya peluang kolaborasi di antara sutradara dengan pihak pemerintahan.
“Saya berharap hal ini dapat menjadi proyek percontohan yang menunjukkan potensi dari sebuah platform baru. Kerjasama antara pembuat konten dan pemerintah harus terjalin dengan baik agar bukan hanya sebatas JUMBO saja, tetapi juga bisa diterapkan bagi orang-orang lain yang memiliki semangat serupa,” ungkap Angga.
-
Razman Nasution Menegaskan Pelaporan Terkait Nikita Mirzani Masih Dalam Proses
Razman Nasution meminta update tentang status laporannya terhadap Nikita Mirzani yang sedang diproses oleh Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut diajukan karena dugaan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan Nikita.
Walaupun Nikita Mirzani sekarang sedang ditahan di Polda Metro Jaya, proses hukum dalam kasus itu tetap saja berlanjut. Ini disampaikan oleh Razman setelah bertemu dan berkoodinasi dengan para penyidik.
Menurut Razman, polisi telah mengirimkan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada Nikita yang saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya.
“Surat tersebut sudah dikirim agar segera dievaluasi terkait dugaan penyiksaan oleh Sudari Nikita Mirzani yang dialami saya,” jelas Razman saat berada di Polres Jakarta Selatan.
Setelah menghadiri sidang permulaan perkara, Razman menerima informasi bahwa kasus itu akan berlanjut ke fase penyelidikan. Ia pun semakin menunggu dengan harapan terhadap janji polisi untuk menuntaskan kasus ini.
“Jika tidak meningkatkan langkah-langkah tersebut, saya akan bersuara kembali. Bersuara di sini berarti saya akan mengambil tindakan yang menurut saya harus segera dilakukan dan tak bisa dibiarkan lebih lama,” jelas Razman.
-
Visi Minta MK Tolak Peraturan Kriminal di Dalam Undang-Undang Hak Cipta
29 musisi Indonesia yang menjadi bagian dari manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI) secara resmi telah mengajukan tuntutan pengujian substansi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 7 Maret 2025.
Berikut lima pasal utama yang perlu diperiksa ulang oleh VISI dalam Undang-Undang Hak Cipta. Satu di antaranya adalah Pasal 113 ayat (2). Isinya: “Siapa pun yang merekam ulang lagu tanpa persetujuan pemilik hak cipta dapat menghadapi hukuman pidana.”
Panji Prasetyo, pengacara dari VISI, mengatakan bahwa sanksi pidana yang tertera dalam Pasal tersebut dianggap tidak masuk akal.
“Perbuatan tersebut bersifat pidana. Kami mengusulkan penghapusan karakter ‘F’. Sebab hal itu tidak masuk akal. Peraturan ini sebenarnya tidak memerlukan persetujuan langsung, sedangkan pasal tersebut hanya berlaku pada tindakan pidana yang dilakukan tanpa izin. Karakter ‘F’ itu artinya apa? Apakah sebagai pengumuman atau pertunjukkan,” jelas Panji Prasetyo saat ditemui di kantor miliknya di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Terdapat dua sebab mengapa VISI meminta pada MK untuk menganulir peraturan tersebut dari Undang-Undang Hak Cipta.
“Awalnya, Pasal 113 Ayat (2), yang berbunyi ‘Hukuman bagi pihak yang menggunakan tanpa persetujuan’, ini relevankah dengan performa jika sudah memiliki izin? Tentu tidak diperlukan karena telah mendapatkan izin dari LMK. Jadi, pasal tersebut seharusnya tak termasuk,” jelas Panji.
Alasan kedua, VISI menyebut aturan royalti di UU Hak Cipta bisa diartikan semacam hutang-piutang. Apabila dilanggar, harusnya wanprestasi bisa diselesaikan dengan hukum perdata, bukan pidana.
“Bila saya berhutang pada seseorang, dan tidak membayarnya, maka hubungan kita hanyalah masalah sipil. Namun, jika saya berhutang pada seseorang dan memberikan sertifikat rumah sebagai jaminan, tetapi ternyata sertifikat tersebut palsu, hal ini termasuk dalam kategori kejahatan,” ungkap Panji.
“Bila tidak membayar royalti, apakah hal tersebut termasuk penipuan? Bukankah ini suatu pelanggaran kontrak. Mengapa malah menjadi masalah hukum?” tambahnya.