Voxnes.com
,
Jakarta
– Lembaga Anti-Korupsi (KPK) telah mengamankan beberapa petugas dari Kabupaten tersebut.
Ogan Komering Ulu
, Sumatera Selatan, selama operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu, 15 Maret 2025. Di antara kedelapan individu yang diamankan dalam razia itu, enam sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka salah satunya termasuk Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU bernama Nopriorsyah.
Setya Budiyanto selaku ketua KPK menyatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsiberupa penyerahan hadiah atau janji yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa dalam lingkup Dinas PU PR Kabupaten OKU pada tahun 2024 hingga 2025.
“Pada hari ini dilaksanakan tahap pengumpulan bukti awal. Dari hasil tersebut, diketemui indikasi kuat adanya potensi pelanggaran hukum jenis penyuapan dan suap menyuap sesuai dengan tuduhan tentang kasus kriminal korupsi,” jelas Setyo saat memberikan klarifikasi pada jumpa pers di gedung bernama Merah Putih KPK, Minggu, tanggal 16 Maret tahun dua ribu dua puluh lima.
Berikut ini adalah rangkaman detail tentang fakta-fakta terkait penangkapan oleh KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Konstruksi Perkara
Setyo menguraikan cara kerja kasus suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka memberikan ide pokok atau ‘pokir’ kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan harapan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun 2025 mendapat persetujuan. Dia menyebut bahwa wakil-wakil dewan tersebut bertemu dengan pemerintahan daerah guna meminta alokasi tertentu bagi pokir mereka.
“Oleh karena itu, supaya RAPBD pada tahun 2025 bisa disetujui, para perwakilan DPRD harus mencari pemda serta minta bagian dalam bentuk pokir,” terang Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa alokasi Pokok Kerja Anggota Legislatif itu kemudian dialihkan ke bentuk proyek fisik di Dinas PUPR yang bernilai keseluruhan sebesar Rp 40 miliar. Untuk posisi Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat bagian sebanyak Rp 5 miliar per orang, sedangkan bagi para anggotanya adalah Rp 1 miliar tiap individu. Ia menambahkan jika tarifnya telah disepakati pada tingkat dua puluh persen sehingga jumlah biaya administratif seluruhnya mencapai tujuh ratus milyar Rupiah. Dia melanjutkan bahwa ketika pengesahan APBD terjadi, peningkatan dana untuk anggaran kantor Dinas PUPR bergerak drastis dari nominal empatpuluh hingga sembilan puluh enam miliar Rupiah.
Terdakwa Terdiri dari 3 Anggota DPR
Kelimanya tersangka dalam kasus tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu mereka yang memberikan dan mereka yang menerima suap. Kelompok penerima meliputi FJ, MFR, serta UH sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU, di samping NOP selaku kepala dinas PUPR Kabupaten OKU. Sedangkan grup pemberi mencakup MFZ dan ASS, keduanya berasal dari sektor swasta.
Bagi yang menerima suapan, KPK menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Penanganan TindakPidana Korupsi bersama-sama denganPasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Hukum AcaraPidan. Sedangkan bagi pelaku memberi suap akan dijatuhihukuman berdasarkan Pasal 5 ayat (1) hurufa atau b dari Undang-Ung No 20 tahun 2001tentang Pencegahan Dan Pelarangan TindakpidanaKorupsi.
“Setelah itu, penyidik akan menahapkan para tersangka selama 20 hari, mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” jelas Setyo
Tuntut Bagian Fee Mendekati Idulfitri
Menurut Setyo, beberapa anggota DPRD OKU meminta jatah fee atau kompensasi dari proyek ke Kepala Dinas PUPR OKU Nopriorsyah. Dana tersebut diproyeksikan akan tersedia sebelum hari raya besar. Ia menyebut nama-nama anggota DPRD yang melakukan permintaan ini adalah Ferlan Juliansyah sebagai bagian dari Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku ketua Komisi III DPRD OKU, serta Umi Hartati selaku pemimpin Komisi II DPRD OKU.
“Saudaranya N (Kepala Dinas PUPR) berjanji akan mengeluarkan sebelum Hari Raya Idulfitri dengan cara mencairkan uang muka dari sembilan proyek yang telah dirancangkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Setelah itu, Setyo mengatakan bahwa tersangka M Fauzi alias Pablo telah memberikan dana sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari biaya komitmen terkait proyek yang disimpan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ahmad Sugeng Santoso. Dana ini berasal dari pembayaran di depan untuk pelaksanaan proyek. Menurut keterangan Setyo pada awal bulan Maret tahun 2025, Ahmad Sugeng juga sudah mentransfer jumlah uang sekitar Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah.
Pastikan Keamanan Uang Tunai Sebagai Barang Bukti
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa selain kedelapan individu tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang sebagai barang bukti. “Benar sekali, ada ditemukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar,” kata Fitroh saat dihubungi pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan dari Ketua KPK, regu penyelidik telah mengunjungi tempat tinggal Nopriansyah dan Ahmad Sugeng. Di kediaman mereka berdua, petugas menemukan jumlah uang tunai mencapai Rp 2,6 miliar. “Kami berhasil menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merujuk pada pembayaran komitmen atau biaya jasa kepada anggota DPRD yang diserahkan oleh MFZ dan ASS,” ungkap Setyo.
Dua Orang Lagi yang Ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan Dikembalikan ke Rumah
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa dari delapan orang yang diamankan, hanya enam di antaranya yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu, sisa dua individu tersebut telah dilepaskan kembali. “Karena setelah kita teliti lebih lanjut berdasarkan bukti-buktinya, kedua individu ini tidak memiliki cukup alasan untuk tetap diringkus,” jelas Asep.
Dicek Berturut-turut di Polres OKU
Sebelum dipindahkan ke Jakarta, delapan individu yang terlibat dalam kasus tersebut awalnya menjalani pemeriksaan intensif sepanjang hari oleh petugas KPK di kantor polisi OKU. Setelah itu, kedelapan orang tersebut dikirim dengan tujuh kendaraan menuju Palembang guna kemudian diterbangkan ke Jakarta. “Tim KPK ini akan pergi langsung ke Palembang lalu melanjutkan perjalanan mereka ke Jakarta,” jelas Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni saat memberikan keterangan kepada media di Baturaja pada tanggal 16 Maret 2025, sesuai laporan dari Antara.
Pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali ke Ogan Komering Ulu guna melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR.
Kapolres
Ogan Komering Ulu
Menginformasikan bahwa penyidik KPK akan kembali ke Baturaja, di Kabupaten OKU pada tanggal 17 Maret 2025 guna melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR OKU. Akan tetapi, Imam mengaku tak memahami tentang dugaan kasus suap mana yang melibatkan kepala dinas tersebut bersama dengan tiga orang dari DPRD, karena dirinya tidak berada di lokasi saat penangkapan dilakukan. “Hanya sebagai fasilitator semata,” tuturnya.
Ade Ridwan Yandwiputra
dan
Yuni Rohmawati
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.