Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Selasa, 19 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution

    Polisi Aceh Tangkap 22 Pejudi Daring

    Oleh Angga Maulana

    Dibilang Kalah oleh Kakaknya, Begini Jawaban Alex Marquez

    Oleh Rany Nasution

    WNA Jepang Ajukan Permohonan Jadi WNI di Bali

    Oleh Angga Maulana

    Kasus Positif Covid-19 di Kaltara Bertambah Dua Orang

    Oleh Angga Maulana

    Konsul Jenderal China di Denpasar Dukung Bali Atasi Covid

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    Menhub Sebut Kantor Sri Mulyani Setuju Pajak Komponen Pesawat Dihapus

    Harga Tiket Pesawat Mahal Sanggup Diturunkan? Menhub Usulkan Hapus Pajak!

    Oleh cris a jeni putri
    Komentar Rocky Gerung soal Munaslub Kadin

    Rocky Gerung Sindir Munaslub Kadin: Begini Kesannya

    Oleh Panggih Suseno
    Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Makassar yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (20/9/2021). Pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan untuk mengintegrasi seluruh BUMN Kepelabuhan yaitu PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2021 guna meningkatkan kinerja pelabuhan, konektivitas maritim dan ekonomi nasional.

    Pelindo Siap Berintegrasi demi Tekan Biaya Logistik

    Oleh Angga Maulana
    PT Digital Aplikasi Solusi atau lebih dikenal sebagai Digiserve by Telkom Indonesia kembali mencatatkan prestasi dalam ajang bergengsi TOP GRC (governance, risk, and compliance) Awards 2023 yang bertemakan Building Resilient Future Through ESD & GRC. Dalam ajang tersebut, Digiserve berhasil mendapatkan dua penghargaan prestisius.

    Implementasi GRC, Anak Usaha TLKM Digiserve Raih Dua Penghargaan

    Oleh Angga Maulana
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
    Daftar Early Bird OPPO Run 2024 Dapat Banyak Diskon Pakai BRImo

    OPPO Run 2024: Momen Tak Terlupakan dalam Dunia Lari di Bali

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > government > Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data
governmentgovernment regulationslaws and regulationsnewsrules and regulations

Peraturan Pelanggaran Kendaraan 2025: STNK Ditahan 2 Tahun Jika Mati, dengan Penghapusan Data

Rany Nasution
Terakhir diperbarui: 8 April 2025 3:04 pm
Rany Nasution
Bagikan
AA1cpKmb
Bagikan


Voxnes.com
– Masyarakat kini dibuat heboh oleh peraturan denda untuk pelanggaran berkendara motor pada tahun 2025.

Berdasarkan data tersebut, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seseorang telah kadaluarsa selama dua tahun, maka kendaraannya dapat segera diambil.

Tidak hanya dirampas, data dari kendaraan itu pun akan ditiadakan.

Sebagaimana dilansir dari Tribun Timur, peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada bulan April tahun 2025 mendatang.

Baca Juga:Perbedaan Antara Film Adaptasi dan Asli: Mana yang Lebih Menarik?

Untuk Anda whose STNK telah berhenti selama dua tahun, lebih baik segera menanganinya.

Karena, apabila peraturan ini mulai diberlakukan, kemungkinannya adalah kendaraan Anda dapat ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana telah diketahui, tiap pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi motor atau mobil yang dipakai.

STNK bertindak sebagai bukti kepemilikan, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi sudah membayar pajaknya.

Baca Juga:Tren Busana Lebaran yang Minimalis: Temukan 5 Inspirasi untuk Tampilan Sederhanamu yang Elegan!

Oleh karena itu, STNK perlu diperbarui tiap tahun satu kali.

Dan perpanjangannya setiap lima tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang kendaraan, menukar buku tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan plat nomor, serta melunasi pembayaran pajaknya.

Akan tetapi, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui berpotensi menyebabkan mobil mereka ditahan dan data mereka terhapus.

Polri mengeluarkan STNK sebagai dokumen yang bertindak sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.

STNK mencakup informasi tentang pemiliknya, detail mengenai kendaraan bermotornya, serta periode berlaku beserta penegasannya yang sah untuk jangka waktu lima tahun, dengan kewajiban memperbarui pengesahannya tiap tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Regident).

AA1B3hlD

Bagaimana pun, pemilik kendaraan yang gagal mendaftarkan kembali hingga STNK-nya hangus untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun akan menghadapi konsekuensi keras.

Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali setidaknya dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal kadaluarsa STNK, maka pihak terkait bisa menghapus data dan informasi tentang kendaraan tersebut dari catatan registrasi dan pengenalannya.

Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan sanksi tersebut.

Sanksinya adalah penahanan kendaraan serta penghapusan data si pengemudi apabila STNK-nya tidak dibayar selama dua tahun atau lebih, yang berfungsi sebagai hukuman administratif untuk pemilik kendaraan bermotor.


Aturan Kendaraan yang Disita ketika STNK Habis Berlaku

Ada sejumlah aturan mengenai hukuman bagi kendaraan yang disita serta data yang dihilangkan bila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun.

Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Polisi Nomor 7 tahun 2021 yang membahas Tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).

Kendaraan bermotor bisa dicabut dari daftar regident entah karena permintaan si pemilik kendaraan atau menurut penilaian petugas yang bertanggung jawab atas regident untuk kendaraan tersebut.

Tetapi sebelum menyingkirkan data dan menyita kendaraan dengan STNK yang sudah mati selama dua tahun, ia menjelaskan bahwa polisi akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

Ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam memperbarui masa berlaku dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejumlah tahap pemberitahuan diberikan sebelum data kendaraan bermotor yang memiliki STNK kadaluarsa ditangani, yaitu:

– Peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran data

– Pemberitahuan kedua dikirim sebulan setelah pemberitahuan pertama bila pemilik kendaraan tak menanggapinya.

– Pemberitahuan ketiga diserahkan satu bulan setelah pemberitahuan kedua, apabila pemilik kendaraan belum memberikan respons atau tanggapan terhadap pengumuman sebelumnya.

Apabila pemilik kendaraan bermotor menyampaikan respons atau penjelasan usai menerimaperingatan ketiga dari pihak kepolisian, maka data pengemudi tak dihilangkan dan kendaraannya pun tidak akan dirampas.

“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan respons dalam durasi satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilaksanakan pencopotan registrasi ranmor serta penahanan kendaraan tersebut,” tegas Artanto.


Aturan perpanjangan STNK

Pengendara perlu secara teratur mengurus pendaftaran kembali kendaraannya.

STNK

untuk menghindari kematian atau denda berupa penyitaan kendaraan serta hapusnya data perekamannya.

Tarif perpanjangan STNK berbeda-beda tergantung pada jenis mobil, lokasi, dan apakah itu perpanjangan tahunan atau jangka panjang selama lima tahun.

Pada saat mengurus perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen berupa KTP ataupun surat kuasa yang telah dicap serta memiliki stempel meterai apabila urusan tersebut ditunjuk kepada pihak lain. Selain itu juga diperlukan fotokopi KTP dan bukti kepemilikan STNK.

Surat Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak Harus Diperbarui Setiap Tahunnya, Selain Itu, Dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Dan Kendaraannya Sendiri Perlu Dicek Secara Fisikal Ketika Meregenerasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Limabelas Tahun Sekali.

Para pemilik kendaraan saat ini bisa memperbarui pajak tahunan mereka dengan cepat melalui aplikasi SIGNAL.

Perpanjangan STNK untuk jangka waktu lima tahun dapat diurus dengan mendatangi kantor Samsat paling dekat dan membawa kendaraan yang nantinya akan diperiksa secara fisik.

Berikut adalah ketentuan denda untuk melintas yang baru sejak bulan April tahun 2025.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Bahlil Luncurkan Peraturan Baru: Dispenser Air Minum Wajib Memenuhi Kriteria Khusus!
Artikel Berikutnya Mau Kerja di AS Mau Kerja di AS? Ini Sumber Informasi Terpercaya untuk Menjelajahi Karier dan Gaji

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Polisi Tangkap Pembunuh Lansia | Republika Online

VOXNES.com, CIBINONG -- Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap pelaku pembunuhan sepasang lansia berinisial SM (70)…

Oleh Angga Maulana

Gara-Gara Bakar Sampah, 50 Petak Rumah Hangus

VOXNES.com, JAKARTA -- Kebakaran melanda kurang lebih 50 rumah petak di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.…

Oleh Angga Maulana

Peningkatan Jumlah Perokok Pengaruhi Pemenuhan Gizi Anak

Kampanye stop merokok. (ilustrasi) VOXNES.com,  JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

AA1B3Gm7 1
governmentgovernment regulationsnewspoliticspolitics and government

CPNS Ditetapkan Maksimal Juni, PPPK Agustus 2025: Jadwal Resmi Pengangkatan

Oleh Rany Nasution
AA1B3DJW
governmentgovernment regulationsIndonesianewsrules and regulations

Pemprov Jakarta Membuka Kembali Pendaftaran Mudik Gratis Rabu Ini: Simak Syarat dan Cara Daftar

Oleh Rany Nasution

Daftar Resmi Mutasi TNI 2025: Panglima Agus Subiyanto Gantikan Jenderal Eks Pengawal Jokowi

Oleh Rany Nasution
AA1B3Q37 1
Asiahistorylocal newsnewsyouth

Fakta Menakjubkan Bocah 13 Tahun: Bertahan Hidup dengan Jualan Tisu dan Tidur di Emperan Bandung

Oleh Rany Nasution
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?