Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Senin, 18 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Pemkab Malang Dorong Inovasi di Sektor Pertanian

    Oleh Angga Maulana

    Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

    Oleh Angga Maulana

    Pemkot Depok tak Ingin Rugikan Siapapun Terkait SSA

    Oleh Angga Maulana

    Pertamina Patra Niaga JBT Kembali Konservasi Pantai Selatan Cilacap

    Oleh Angga Maulana

    Petani Temanggung Pelatihan Pengolahan dan Pemasaran Cabai

    Oleh Angga Maulana

    BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN di Aceh

    Oleh Angga Maulana
  • Global
  • Bisnis
    6 Juta Data NPWP Warga RI Bocor, Pakar Ungkap Petaka Besar

    Waspada Kebocoran Data NPWP: tips Keamanan dan Respon DJP

    Oleh cris a jeni putri
    Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga (tengah) menyaksikan karya terbaik dalam pameran Pewarta Foto Indonesia 2017 seusai malam penganugerahan Pewarta Foto Indonesia 2017 di Museum Galeria Fatahillah, Jakarta, Jumat (21/4).

    Menteri Puspayoga Launching Desa Terang 2018 di Lampung

    Oleh Angga Maulana
    Petugas melakukan pengecekan rutin di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina, Tuban, Jawa Timur, Ahad (18/8).

    Pertamina Gandeng Perusahaan China Bangun Pengolahan Minyak

    Oleh Angga Maulana
    PMI Manufaktur Jeblok Lagi, Menperin Sebut Kebijakan Internal Jadi Biang Keladinya

    Indonesia Crisis! PMI Manufaktur Terpuruk, Kebijakan Internal Dipertanyakan

    Oleh Adi Ariyanto
    Krisis Populasi Bikin Pening, China 'Kebanjiran' Susu

    Anjloknya Konsumsi Susu di China: Surplus dan Turbulensi di Pasar

    Oleh cris a jeni putri
    Dorong Penggunaan SAF, Pertamina Patra Niaga Gandeng Perusahaan Ini!

    Pertamina Patra Niaga, SGI dan Bell Textron Gunakan SAF di Helikopter Pertama di Indonesia

    Oleh cris a jeni putri
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Kabar > Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Politikus Gerindra: Alhamdulillah
Kabar

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Politikus Gerindra: Alhamdulillah

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:03 pm
Angga Maulana
Bagikan
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik (kiri) berjalan keluar usai memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan Raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakar
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Mantan narapidana kasus korupsi dana logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Mohammad Taufik menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkannya menjadi calon anggota legislatif (caleg). Taufik mengatakan, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MA.

“Alhamdulillah, saya menyambut gembira dan semoga segera bisa dilaksanakan oleh KPU,” ujar Taufik ketika dihubungi wartawan, Jumat (14/9) malam.

Taufik mengatakan akan melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya pada Sabtu (15/9). Timnya nanti akan menentukan langkah lanjutan atas putusan MA ini.  Namun, untuk konsultasi dengan KPU, Taufik mengaku tidak akan melakukannya.

“Tidak usah berkonsultasi ke KPU. Sebab sudah menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan MA. KPU tinggal mencantumkan nama saya lagi dalam daftar bakal caleg,” tegasnya.

Baca Juga:Kapolri: Sebagai Muslim, Saya Juga Prihatin dengan Rohingya

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017),” ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat.

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Baca Juga:Universitas Islam Riau Sabet Piala Menpora

Suhadi kemudian menjelaskan tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan MA. Pertama, MA memandang jika kedua PKPU bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya pasal 240 ayat (1) huruf g. Pasal tersebut menyebutkan ‘bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’.

“Selain itu, mantan narapidana kasus korupsi boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Suhadi.

Secara rinci, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertuang dalam pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Pasal itu berbunyi ‘dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Sementara itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD tertuang dalam pasal 60 huruf (j) PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Pasal tersebut menyatakan, ‘perseorangan peserta pemilu dapat menjadi bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD setelah memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi’.

Sejak Juli lalu, kedua aturan ini sama-sama digugat oleh sejumlah pihak melalui permohonan uji materi ke MA. Mayoritas penggugat adalah para eks koruptor yang berniat kembali maju sebagai calon anggota dewan  dan dirugikan dengan adanya kedua aturan ini.

Salah satu penggugat tersebut adalah Muhammad Taufik dari Partai Gerindra yang sudah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2019. Taufik menilai keberadaan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tidak sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya Penyanyi Pink. TV di Turki Kena Denda Siarkan Video Pink
Artikel Berikutnya Persaudaraan Istri Anggota (PIA) DPR RI merayakan peringatan HUT ke-73 DPR dengan menyelenggarakan bakti sosial donor darah serta mengunjungi pengungsi korban gempa di Lombok. PIA Gelar Bakti Sosial di Jakarta-Lombok

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Badai Mangkhut Terjang Filipina | Republika Online

Badai tropis dengan kategori 5 menerpa Propinsi Cagayan, Filipina Utara.. Rep: Republika, AP/ Red: Yogi…

Oleh Angga Maulana

Hukuman Bos Timah Tamron Ditambahkan dari 8 Tahun menjadi 18 Tahun Penjara

JAKARTA, Voxnes.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah vonis jadi lebih berat bagi pemimpin perusahaan…

Oleh Rany Nasution

Penyaluran Bantuan Air Bersih di Cianjur Dilakukan Sampai Malam

VOXNES.com, CIANJUR — Penyaluran bantuan air bersih terus dilakukan ke daerah terdampak kekeringan di wilayah…

Oleh Angga Maulana

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Dampak kurang tidur.
Kabar

Kurang Tidur Mempengaruhi Kenaikan Gula Darah

Oleh Angga Maulana

Ingin Tampil Elegan di Hari Raya? Simak Inspirasi Busana Lebaran 2025 untuk Penggemar Minimalis

Oleh Rany Nasution
Hamas-Fatah
Kabar

Hamas Siap Rekonsiliasi dengan Fatah

Oleh Angga Maulana
Muslimah Inggris
Kabar

Bukti Sejarah Awal Pengaruh Islam di Inggris

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?