Dengan menggunakan situs ini, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi dan Ketentuan Penggunaan.
Terima
Rabu, 20 Agu 2025
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Ikuti Buletin
Voxnes Logo Voxnes Logo
  • Berita
  • Nusantara

    Pasien Positif Covid-19 di DIY Bertambah 53 Orang

    Oleh Angga Maulana

    Ringkasan Akhir All England Open 2025: Tiongkok Kalah Total, Indonesia Menangi Runner-Up

    Oleh Rany Nasution

    Kiai Sepuh di Jatim Minta Muktamar NU Digelar Tahun 2021

    Oleh Angga Maulana

    Duterte Pertahankan Aturan Jaga Jarak Fisik Satu Meter

    Oleh Angga Maulana

    Petani di China Terbantu Pemanfaatan Energi Hijau

    Oleh Angga Maulana

    Beralih ke Swiss Open, Leo/Bagas Fokuskan Energi Pasca Juara Runner-Up All England 2025

    Oleh Rany Nasution
  • Global
  • Bisnis
    ekspor indonesia

    Perundingan Putaran Pertama Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-GCC: Langkah Strategis untuk Meningkatkan Ekspor dan Kerja Sama Ekonomi

    Oleh Panggih Suseno
    Menhub Bongkar 4 Masalah Kunci Harga Tiket Pesawat Bisa Murah

    Masuknya Kebijakan Pemerintah untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat

    Oleh cris a jeni putri
    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) di Badung Bali. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak ingin membuka pariwisata Bali tanpa batas, terlebih kasus COVID-19 di Pulau Dewata terus meningkat.

    Luhut: Pemerintah tak Ingin Buka Wisata Bali tanpa Batas

    Oleh Angga Maulana
    Hadapi Tiongkok, Astra Optimistis Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Astra Incar Dominasi Pasar Kendaraan Listrik Nasional

    Oleh Adi Ariyanto
    Akselerasi Waskita Karya Pasca Efektif Restrukturisasi

    Waskita Karya Restrukturisasi Pinjaman 26,3 Triliun dan Dapatkan Persetujuan Perjanjian KMKP

    Oleh cris a jeni putri
    Gula. Ilustrasi

    UKM Sambut Baik Lelang Gula Rafinasi

    Oleh Angga Maulana
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Indeks
Perbesar FontAa
VoxnesVoxnes
  • Bookmark
  • Riwayat Bacaan
Search
  • Nusantara
  • Global
  • Opini
  • Sosok
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Edukasi
  • Olahraga
Sudah punya akun? Masuk
Ikuti Kami
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Voxnes > Jabodetabek > PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi
Jabodetabek

PNS di Jakbar Nihil Pelaku Tindak Korupsi

Angga Maulana
Terakhir diperbarui: 18 September 2018 6:06 pm
Angga Maulana
Bagikan
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)
Bagikan

VOXNES.com, JAKARTA — Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Barat Elvryana menyatakan pengawai negeri sipil (PNS) aktif di wilayahnya nihil pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut berdasarkan data yang ia miliki selama menjabat Kepala Suku Badang Kepagawaian.

“Untuk wilayah Jakbar, sepanjang saya menjabat belum pernah saya menangani kasus tipikor,” ujar Elvryana  saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/9).

Terkait kejelasan data PNS Jakarta Barat yang menjadi pelaku tipikor, Elvryana mengaku tidak tahu menahu. Sementara itu, Elvryana tidak mengatakan apapun soal antisipasi yang akan dilakukan dari pihaknya jika ada temuan kasus PNS aktif yang menjadi pelaku tipikor.

“Semua kebijakan ada di sana (Badan Kepegawaian Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta),” jelas dia.

Baca Juga:Pemkot Depok tak Ingin Rugikan Siapapun Terkait SSA

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS.

“Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran No 167/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tipikor. Diketahui, sebanyak 2357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Pengacara Keluarga Debora: Kami Hanya Tuntut RS Akui Salah

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada Senin (10/9) terdapat tiga poin sebagai berikut, pertama bahwa tindakan pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Kedua, memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dengan terbitnya surat edaran,  maka surat edaran nonor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Diketahui, dalam surat edaran tanggal 29 Oktober 2012 belum ada aturan tegas terkait pemberhentian PNS yang terbukti terlibat korupsi.

sumber : Antara


Bagikan Artikel Ini
Twitter Email Salin Tautan Cetak
Artikel Sebelumnya embaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bersama Wall’s melakukan serangkaian aktivitas bersama untuk memberikan kebahagiaan masyarakat terdampak gempa Lombok. ACT dan Walls Bantu Sembuhkan Trauma Korban Lombok
Artikel Berikutnya Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat, Selasa (11/9). Nasdem: Rizal Ramli Sombong | Republika Online

Sumber Terpercaya untuk Informasi Akurat dan Terbaru!

Kami berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, objektif, dan terkini. Itulah sebabnya banyak orang mempercayai kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Ikuti kami untuk pembaruan real-time tentang berita dan tren terbaru!
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Posting Populer

Padukan Unsur Etnik Indonesia dengan EDM, Hatchbackz Rilis Control

Unit EDM asal Jakarta, Hatchbackz. VOXNES.com, JAKARTA -- Unit EDM asal Jakarta, Hatchbackz kembali menyapa pendengar…

Oleh Angga Maulana

Apa Sih Keuntungan Makannya Sawi Putih? Cek 8 Alasannya di Sini!

Voxnes.com Memakan sayuran seperti pakcoy memberikan berbagai keuntungan bagi kesehatan. Karenanya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia…

Oleh Rany Nasution

Jika Anda Diet di Bulan Puasa, Ini Pola Makan Terbaik untuk Sahur dan Berbuka

Voxnes.com Banyak orang yang cemas tentang peningkatan berat badan saat melaksanakan puasa. Oleh karena itu,…

Oleh Rany Nasution

Anda Mungkin Juga Menyukainya

Sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker dihukum lari sejauh 800 meter saat digelar operasi yustisi protokol kesehatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9/2020). Operasi gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Jabodetabek

Razia Masker, Petugas Amankan Motor Harley Tanpa Surat

Oleh Angga Maulana
Aktivitas Tujuh Gedung Pemda di DKI Dihentikan Sementara (ilustrasi).
Jabodetabek

Aktivitas Tujuh Gedung Pemda di DKI Dihentikan Sementara

Oleh Angga Maulana
Ilustrasi tawuran.
Jabodetabek

Bentrokan Ormas di Limo, Tiga Orang Terkena Bacokan

Oleh Angga Maulana
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti.
Jabodetabek

DKI Kuatkan Sosialisasi ke 2,3 Juta Warga Belum Vaksin

Oleh Angga Maulana
Voxnes Logo Voxnes Logo
FacebookSuka
TwitterIkuti
InstagramIkuti
TikTokIkuti
WhatsAppIkuti
Google NewsIkuti

Kanal

  • Voxnes Nusantara
  • Voxnes Global
  • Opini & Analisis
  • Sosok & Inspirasi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi & Inovasi
  • Gaya Hidup & Kesehatan
  • Hiburan & Budaya Pop
  • Lingkungan & Alam
  • Edukasi & Pengembangan Diri
  • Komunitas & Sosial
  • Olahraga

Berlangganan Newsletter

Daftarkan diri Anda untuk menerima artikel terbaru kami langsung di inbox Anda!

  • Disclaimer
  • Ketentuan Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright 2024 Voxnes Media. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Nama Pengguna atau Alamat Email
Kata Sandi

Lupa kata sandi?